Latest Post

Ketua Dewan Kehormatan PWI, Sasongko Tedjo (kedua dari kanan) dan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (kedua dari kiri), usai Rapat Pleno yang diperluas PWI Pusat, Kamis (27/6 

 

SANCAnews.id – Ketum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch. Bangun akhirnya menyelesaikan penerapan sanksi dan rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) terkait dugaan penyalahgunaan dana sponsorship Forum Humas BUMN untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Jurnalis (UKW) yang digelar PWI.

 

“Semua sanksi dan rekomendasi telah kami terima dan laksanakan sebagai bentuk kepatuhan kepada keputusan DK,” kata Hendry didampingi Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo seusai Rapat Pleno yang diperluas Pengurus PWI yang dihadiri juga oleh Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat dan Dewan Pakar, Kamis (27/6), di Kantor PWI Gedung Dewan Pers Jalan Kebon Sirih Jakarta.

 

Tiga keputusan penting dalam rapat tersebut yakni, pertama, Pengurus Harian PWI Pusat menerima keputusan sanksi dan rekomendasi DK termasuk pengembalian dana cashback sebesar Rp 1.080.000.000 dan pertanggungjawaban dana fee sebesar Rp 691.000.000 yang sebagian masih dalam proses.

 

Kedua, menerima pengunduran diri dari kepengurusan tiga pengurus yakni Sekjen Sayid Iskandar, Wabendum Mohammad Ihsan dan Syarif Hidayatullah yang sebelumnya diminta DK dikeluarkan dari kepengurusan. Ketiga, pergantian pengurus yang telah mengundurkan diri dilaksanakan sekaligus pergantian pengurus lain berdasarkan kebutuhan organisasi.

 

Setelah keputusan dan sanksi DK dilaksanakan maka Ketua Umum dan Ketua DK bersepakat mengakhiri kemelut yang mendera organisasi wartawan terbesar dan tertua itu dalam beberapa bulan terakhir.

 

Pada kesempatan itu Sasongko menjelaskan terkait dugaan terjadinya korupsi yang santer diberitakan di media, Dewan Kehormatan sesuai tugasnya, memastikan apakah ada pelanggaran PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku.

 

Dengan dikeluarkannya sanksi maka memang terjadi pelangggaran. Namun DK tidak pernah menyatakan ada atau tidaknya korupsi karena itu sudah masuk ranah hukum.

 

“Yang selama ini disebutkan adalah dugaan penyalahgunaan keuangan. Setelah dikembalikan dan dipertanggungjawabkan maka barulah semua dinyatakan selesai,” ujar Sasongko Tedjo.

 

Sasongko Tedjo dan Hendry sepakat semua permasalahan yang terjadi hendaknya dijadikan pelajaran berharga bagi PWI. Pengelolaan organisasi terutama keuangan harus semakin transparan dan akuntabel. (rmol)


Ilustrasi hacker  
 

SANCAnews.id – Serangan ransomware yang memporak-porandakan Pusat Data Nasional atau PDN ini berbuntut panjang. Sebelumnya peretas atau hacker meminta uang tebusan sebesar USD 8 juta atau sekitar Rp 131 miliar lebih.

 

Namun dalam perkembangannya, pemerintah menolak membayar uang tebusan yang diminta kelompok hacker tersebut. Terakhir, kelebihan data PDN dibiarkan menjadi milik para hacker atau peretas.

 

Terkait keengganan pemerintah Indonesia membayar uang tebusan yang diminta para hacker penyerang Pusat Data Nasional dengan ransomware, hal itu disampaikan Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong. Dia mengatakan kepada wartawan di Jakarta bahwa pemerintah tidak akan membayar uang tebusan yang diminta.

 

"Pemerintah kan enggak mau. Sudah dinyatakan, tidak akan memenuhi tuntutan berapa itu (Rp 131 miliar lebih) itu," kata Usman.

 

Menurut Usman, alasan pemerintah tidak akan memenuhi permintaan tebusan yang diminta peretas adalah karena data tersebut sudah diisolasi. Dia mengklaim, data tersebut telah ditutup dan walaupun sudah jatuh ke tangan hacker, data tersebut tetap tidak akan bisa diekstrak.

 

"Karena ya sudah diamankan data itu. Nggak bisa diutak-atik, oleh dia (para peretas), termasuk juga oleh kita, karena sudah kita tutup aksesnya," lanjut Usman.

 

Alasan lainnya, keengganan pemerintah untuk membayar tebusan yang diminta hacker terkait data Pusat Data Nasional adalah tidak adanya jaminan bahwa setelah dibayar, data akan dikembalikan. Hal ini yang menjadi pertimbangan juga.

 

"Ya kan kita tidak mau membayar, apakah ada ancaman lanjutan? Nggak ada. Memang kalau kita membayar juga dijamin (data itu akan dikembalikan), nggak diambil. Kan tidak juga. Yang penting sudah kita isolasi. Jadi nggak bisa diapa-apain, jadi nggak bisa diambil sama dia juga," tegas Usman.

 

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Network & IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko. Diketahui, server Pusat Data Nasional ini juga dikelola Kemenkominfo bersama dengan Telkom Sigma. Herlan menyebut kalau data tersebut telah secure kendati sudah jatuh ke tangan hacker.

 

"Tidak ditebus? Tidak. Sudah kita isolasi dan nggak bisa dimanfaatkan," kata Herlan.

Dia juga menyebut kalau berdasarkan audit sementara yang dilakukan oleh tim BSSN, kondisi data yang sudah jatuh ke tangan hacker dalam keadaan terenkripsi.

 

"Jadi itu terenkripsi, tapi di tempat dan sekarang sistem PDNS 2 ini sudah kita isolasi. Tidak ada yang bisa mengakses. Kita putus dari akses dari luar. Jadi kondisinya demikian, jadi apakah bisa disalahgunakan? Tidak bisa," tandas Herlan. (jawapos)

Rumah yang terbakar di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Kabupaten Karo/Ist 

 

SANCAnews.id – Tim Inafis Polda Sumut turun menyelidiki kebakaran rumah di Jalan Ngumban Surbakti, Kabanjahe, Karo yang menewaskan 4 orang, yakni Sempurna Pasaribu, Efprida br Ginting, Sudiineseti Pasaribu dan Lowi Situngkir.

 

"Tim Labfor Polda Sumut turun untuk melakukan penyelidikan terkait peristiwa itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (27/6).

 

Sempurna Pasaribu diketahui berprofesi sebagai seorang wartawan. Sedangkan tiga korban lainnya yakni istrinya, anak dan cucunya.

 

Rumahnya yang juga menjadi tempat usaha warung kopi  tersebut terbakar sekitar pada Kamis (27/6) dini hari. Berbagai spekulasi muncul terkait kebakaran tersebut.

 

"Kita nanti lihat hasil proses penyelidikan yang tengah berjalan ini," ujar Hadi.

 

Empat jenazah korban kini dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan guna dilakukan otopsi. (rmol)


Salah satu peternak unggas membersihkan kandang unggas untuk mencegah penularan virus flu burung. (Diskominfo Kalsel) 


SANCAnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat selektif dalam mengonsumsi daging unggas. Hal ini disebabkan meningkatnya kasus flu burung secara global.

 

"Tidak mengkonsumsi unggas dan mamalia yang sakit, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai pada saat kontak dengan unggas atau hewan mamalia sakit atau mati mendadak,” ujar Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto kepada wartawan, Kamis (27/6).

 

Farchanny juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya antisipasi penularan flu burung pada manusia.

 

Bagi mereka yang sering bersentuhan dengan unggas, ia menyarankan untuk selalu cuci tangan menggunakan sabun setelah berkontak dengan unggas.

 

“Kemudian melaporkan kepada dinas peternakan setempat bila ada kematian unggas atau hewan mamalia secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya," tuturnya.

 

Untuk diketahui, penularan penyakit flu burung pada manusia dapat melalui kontak langsung dengan unggas atau binatang lain yang sakit atau produk unggas yang sakit karena infeksi H5N.

 

Penularan di lingkungan, pasar, kandang unggas, halaman, kebun atau peralatan yang tercemar virus tersebut baik yang berasal dari tinja unggas yang terserang flu burung (H5N1).

 

Penularan juga dapat melalui makanan yang mana mengolah produk unggas, mengkonsumsi produk unggas mentah atau yang tidak dimasak dengan sempurna di wilayah yang dicurigai atau dipastikan terdapat hewan atau manusia yang terinfeksi H5N1.

 

Pada umumnya, gejala klinis flu burung (H5N1) pada manusia mirip dengan flu biasa, yang sering ditemukan adalah demam lebih dari 38 derajat Celcius, batuk, dan nyeri tenggorok.    

 

Gejala lain yang dapat ditemukan adalah pilek, sakit kepala, nyeri otot, infeksi selaput mata, diare atau gangguan saluran cerna. Gejala sesak napas menandai kelainan saluran napas bawah yang dapat memburuk dengan cepat.

 

“Segera ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala sakit suspek flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” pungkas Farchanny. (jawapos)


Yusril Ihza Mahendra 


SANCAnews.id – Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif kepengurusan partai politik. Para pelapaor tersebut merupakan sejumlah mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka mengadukan mantan Ketua Umum PBB itu ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam pembentukan kepengurusan partai.


Penasihat Hukum Tim Penyelamat PBB Luthfi Yazid mengatakan, aturan yang diduga dilanggar terkait dua Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan aturan PBB. SK yaitu Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan UN AD dan ART serta Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02/2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tanggal 12 Juni 2024.

 

"Jadi awalnya dari Kemenkumham kami keberatan, sehingga laporan kami diterima. Tetapi kan menunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini [Bareskrim] karena kita menganggap perlu," kata Luthfi pada Selasa (25/6/2024).

 

Dia menilai, dugaan cacat administrasi itu lantaran pembentukan pengurus baru tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.


Padahal, menurutnya, yang berhak mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang berjumlah 7 orang. Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.

 

Terkait hal itu, Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap mengambil langkah hukum. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menyampaikan, aduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku memahami tata cara dalam perubahan kepengurusan parpol.

 

“Isu pemalsuan yang dialamatkan kepada Prof Yusril merupakan fitnah yang keji. PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2024).

 

Fahri menjelaskan, pihaknya juga menaati seluruh prosedur dalam pengajuan dokumen terkait hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, terdapat upaya untuk menyerang kehormatan seseorang dalam aduan itu, terutama berkaitan dengan laporan palsu.

 

Itu sebabnya, PBB saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas konsekuensi pidana yang ada.

 

“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan martabat seseorang,” tandasnya. (fajar)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.