Latest Post

Salah satu peternak unggas membersihkan kandang unggas untuk mencegah penularan virus flu burung. (Diskominfo Kalsel) 


SANCAnews.id – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta masyarakat selektif dalam mengonsumsi daging unggas. Hal ini disebabkan meningkatnya kasus flu burung secara global.

 

"Tidak mengkonsumsi unggas dan mamalia yang sakit, menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai pada saat kontak dengan unggas atau hewan mamalia sakit atau mati mendadak,” ujar Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes Achmad Farchanny Tri Adryanto kepada wartawan, Kamis (27/6).

 

Farchanny juga mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai upaya antisipasi penularan flu burung pada manusia.

 

Bagi mereka yang sering bersentuhan dengan unggas, ia menyarankan untuk selalu cuci tangan menggunakan sabun setelah berkontak dengan unggas.

 

“Kemudian melaporkan kepada dinas peternakan setempat bila ada kematian unggas atau hewan mamalia secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya," tuturnya.

 

Untuk diketahui, penularan penyakit flu burung pada manusia dapat melalui kontak langsung dengan unggas atau binatang lain yang sakit atau produk unggas yang sakit karena infeksi H5N.

 

Penularan di lingkungan, pasar, kandang unggas, halaman, kebun atau peralatan yang tercemar virus tersebut baik yang berasal dari tinja unggas yang terserang flu burung (H5N1).

 

Penularan juga dapat melalui makanan yang mana mengolah produk unggas, mengkonsumsi produk unggas mentah atau yang tidak dimasak dengan sempurna di wilayah yang dicurigai atau dipastikan terdapat hewan atau manusia yang terinfeksi H5N1.

 

Pada umumnya, gejala klinis flu burung (H5N1) pada manusia mirip dengan flu biasa, yang sering ditemukan adalah demam lebih dari 38 derajat Celcius, batuk, dan nyeri tenggorok.    

 

Gejala lain yang dapat ditemukan adalah pilek, sakit kepala, nyeri otot, infeksi selaput mata, diare atau gangguan saluran cerna. Gejala sesak napas menandai kelainan saluran napas bawah yang dapat memburuk dengan cepat.

 

“Segera ke fasilitas pelayanan kesehatan apabila mengalami gejala sakit suspek flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko,” pungkas Farchanny. (jawapos)


Yusril Ihza Mahendra 


SANCAnews.id – Yusril Ihza Mahendra dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran administratif kepengurusan partai politik. Para pelapaor tersebut merupakan sejumlah mantan pengurus yang tergabung dalam Tim Penyelamat PBB. Mereka mengadukan mantan Ketua Umum PBB itu ke Bareskrim Polri, karena diduga melanggar aturan dalam pembentukan kepengurusan partai.


Penasihat Hukum Tim Penyelamat PBB Luthfi Yazid mengatakan, aturan yang diduga dilanggar terkait dua Surat Keputusan (SK) terkait pengesahan aturan PBB. SK yaitu Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-02.AH.11.03/2024 tentang Pengesahan Perubahan UN AD dan ART serta Keputusan Tata Usaha Negara No. M.HH-04.AH.11.02/2024 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia DPP PBB tanggal 12 Juni 2024.

 

"Jadi awalnya dari Kemenkumham kami keberatan, sehingga laporan kami diterima. Tetapi kan menunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini [Bareskrim] karena kita menganggap perlu," kata Luthfi pada Selasa (25/6/2024).

 

Dia menilai, dugaan cacat administrasi itu lantaran pembentukan pengurus baru tidak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.


Padahal, menurutnya, yang berhak mengajukan permohonan perubahan pengesahan AD/ART adalah steering committee yang berjumlah 7 orang. Namun, Yusril tidak termasuk dalam tujuh orang tersebut.

 

Terkait hal itu, Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan siap mengambil langkah hukum. Pj Ketua Umum PBB, Fahri Bachmid, menyampaikan, aduan tersebut merupakan fitnah, karena pihaknya mengaku memahami tata cara dalam perubahan kepengurusan parpol.

 

“Isu pemalsuan yang dialamatkan kepada Prof Yusril merupakan fitnah yang keji. PBB sangat memahami kaidah serta alur penyelesaian administrasi pengesahan badan hukum serta pengajuan permohonan perubahan komposisi kepengurusan partai politik,” katanya dalam keterangan pers, Rabu (26/6/2024).

 

Fahri menjelaskan, pihaknya juga menaati seluruh prosedur dalam pengajuan dokumen terkait hal tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) serta ketentuan yang berlaku.

 

Menurutnya, terdapat upaya untuk menyerang kehormatan seseorang dalam aduan itu, terutama berkaitan dengan laporan palsu.

 

Itu sebabnya, PBB saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum atas konsekuensi pidana yang ada.

 

“Kami akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terkait tindakan membuat pengaduan palsu itu, sebab hal ini terkait dengan martabat seseorang,” tandasnya. (fajar)




SANCAnews.id – Korupsi pemberian bantuan sosial presiden (bansos) penanganan Covid-19 di Jabodetabek kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020 ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 125 miliar.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidikan dugaan korupsi bansos merupakan pengembangan dari bukti-bukti yang ditemukan KPK saat menangkap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

 

"Yang terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6).

 

Tessa menjelaskan, pengadaan bansos presiden ini menggunakan anggaran Kemensos untuk penanganan pandemi Covid-19 saat itu.

 

"Sementara kurang lebih (kerugian keuangan negara) Rp125 miliar," terang Tessa.

 

Dalam perkara ini, lanjut Tessa, pihaknya sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19.

 

Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19 tersebut, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. (rmol).


Diruang Mediasi PN Padang/Ist


SANCAnews.id – Mediasi no. 05/pdt.g/2024/PN.Pdg bertempat di Ruang Mediasi antara Yayasan Amalan dengan tergugat Nozra Cs selaku pewaris tanah yang berlokasi di Banda Canking Airdingin, Kel. Balai Gadang, Kec. Koto Tangah Padang kembali ditunda.


Mediasi yang diagendakan hari ini Rabu 26 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 3 Juli 2024 karena penggugat selaku pemilik Yayasan Amalan tidak hadir dalam mediasi dan hanya diwakili oleh salah satu kuasa hukum penggugat.


Setelah mediasi ditunda, saat dikonfirmasi, Apriman SH yang datang sendiri ke ruang mediasi mengatakan, tergugat ada 20 orang, kuasa hukum tidak hadir dan berhalangan hadir karena masih banyak agenda lain.


“Mediasi ditunda dan tentunya akan kami adakan mediasi lanjutan dengan menghadirkan prinsipal penggugat,” sebutnya.


Suasana mediasi di pengadilan Kls 1 A Padang /Ist


“Dan apa yang diinginkan para tergugat, sebagai kuasa hukum tentunya akan kami diskusikan dengan penggugat,” imbuh Apriman kuasa hukum Yayasan Amalan.

 

Disaat itu juga, kuasa hukum tergugat yang berjumlah 5 orang terlihat menghadiri mediasi dan salah satu kuasa hukum terguat Nozra Cs menjelaskan kegagalan mediasi yang dijadwalkan jauh sebelumnya.

 

“Dengan mediasi yang diagendakan oleh hakim pada hari ini, dapat diputuskan secara damai dan tidak ada pihak yang dirugikan dan terlebih lagi permasalahan materil yayasan tidak dapat dihadirkan dan sesuai ketentuan, karena penggugat tidak hadir atau tidak mau hadir, maka peraturan MA seluruh gugatan harus dibatalkan,” terangnya Asnil kuasa hukum tergugat.

 

“Satu hal lagi, jauh sebelum itu, karena ketidakhadiran saudara Rahimul Amin, Plt Ketua Yayasan Amalan sebagai penggugat materil, maka hakim mediator memerintahkan kuasa hukum penggugat untuk menghadiri mediasi yang dijadwalkan ulang pada Rabu depan,” sambung kuasa hukum Asnil Abdillah yang kerap disapa Bang Asnil.

 

Di sisi lain, rombongan Nozra Cs selaku tergugat selalu hadir di setiap persidangan untuk memenuhi panggilan dan rombongan yang dilaporkan Yayasan Amalan.

 

Kemudian lagi, tergugat mengatakan ada 11 sidang sengketa pertanahan namun seringkali ditunda, seperti yang terjadi pada mediasi hari ini, Rabu (26/6).

 

"Kami sebagai tergugat dalam persidangan selalu mengikuti jadwal persidangan maupun mediasi,” keluhnya. (sanca)


Garis Polisi 

 

SANCAnews.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak polisi mengungkap penyebab kematian anak korban berinisial AM (13) yang ditemukan warga mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Barat). Sumatra).

 

"Harus dipastikan (penyebab kematian) dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di  Jakarta, Selasa.

 

Pihaknya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AM. Nahar menambahkan Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat dan lembaga terkait untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya.

 

Pihaknya juga memastikan dilakukannya pendampingan bagi anak-anak lainnya yang berhadapan dengan hukum.

 

"Memastikan pendampingan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau diduga melakukan, menjadi korban, dan menjadi saksi," kata Nahar.

 

Diduga ada tujuh orang yang menjadi korban dan saksi dalam kasus ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari dua dewasa dan lima anak.

 

Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

 

Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak dan orang dewasa yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.