Latest Post



SANCAnews.id – Korupsi pemberian bantuan sosial presiden (bansos) penanganan Covid-19 di Jabodetabek kepada Kementerian Sosial (Kemensos) pada tahun 2020 ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp 125 miliar.

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, penyidikan dugaan korupsi bansos merupakan pengembangan dari bukti-bukti yang ditemukan KPK saat menangkap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

 

"Yang terakhir itu kan yang distribusi, sekarang yang pengadaannya," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (26/6).

 

Tessa menjelaskan, pengadaan bansos presiden ini menggunakan anggaran Kemensos untuk penanganan pandemi Covid-19 saat itu.

 

"Sementara kurang lebih (kerugian keuangan negara) Rp125 miliar," terang Tessa.

 

Dalam perkara ini, lanjut Tessa, pihaknya sudah menetapkan 1 orang tersangka, yakni Ivo Wongkaren (IW) selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus penyaluran bansos beras Covid-19.

 

Dalam perkara korupsi bansos beras Covid-19 tersebut, Ivo Wongkaren divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Ivo juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan. (rmol).


Diruang Mediasi PN Padang/Ist


SANCAnews.id – Mediasi no. 05/pdt.g/2024/PN.Pdg bertempat di Ruang Mediasi antara Yayasan Amalan dengan tergugat Nozra Cs selaku pewaris tanah yang berlokasi di Banda Canking Airdingin, Kel. Balai Gadang, Kec. Koto Tangah Padang kembali ditunda.


Mediasi yang diagendakan hari ini Rabu 26 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 3 Juli 2024 karena penggugat selaku pemilik Yayasan Amalan tidak hadir dalam mediasi dan hanya diwakili oleh salah satu kuasa hukum penggugat.


Setelah mediasi ditunda, saat dikonfirmasi, Apriman SH yang datang sendiri ke ruang mediasi mengatakan, tergugat ada 20 orang, kuasa hukum tidak hadir dan berhalangan hadir karena masih banyak agenda lain.


“Mediasi ditunda dan tentunya akan kami adakan mediasi lanjutan dengan menghadirkan prinsipal penggugat,” sebutnya.


Suasana mediasi di pengadilan Kls 1 A Padang /Ist


“Dan apa yang diinginkan para tergugat, sebagai kuasa hukum tentunya akan kami diskusikan dengan penggugat,” imbuh Apriman kuasa hukum Yayasan Amalan.

 

Disaat itu juga, kuasa hukum tergugat yang berjumlah 5 orang terlihat menghadiri mediasi dan salah satu kuasa hukum terguat Nozra Cs menjelaskan kegagalan mediasi yang dijadwalkan jauh sebelumnya.

 

“Dengan mediasi yang diagendakan oleh hakim pada hari ini, dapat diputuskan secara damai dan tidak ada pihak yang dirugikan dan terlebih lagi permasalahan materil yayasan tidak dapat dihadirkan dan sesuai ketentuan, karena penggugat tidak hadir atau tidak mau hadir, maka peraturan MA seluruh gugatan harus dibatalkan,” terangnya Asnil kuasa hukum tergugat.

 

“Satu hal lagi, jauh sebelum itu, karena ketidakhadiran saudara Rahimul Amin, Plt Ketua Yayasan Amalan sebagai penggugat materil, maka hakim mediator memerintahkan kuasa hukum penggugat untuk menghadiri mediasi yang dijadwalkan ulang pada Rabu depan,” sambung kuasa hukum Asnil Abdillah yang kerap disapa Bang Asnil.

 

Di sisi lain, rombongan Nozra Cs selaku tergugat selalu hadir di setiap persidangan untuk memenuhi panggilan dan rombongan yang dilaporkan Yayasan Amalan.

 

Kemudian lagi, tergugat mengatakan ada 11 sidang sengketa pertanahan namun seringkali ditunda, seperti yang terjadi pada mediasi hari ini, Rabu (26/6).

 

"Kami sebagai tergugat dalam persidangan selalu mengikuti jadwal persidangan maupun mediasi,” keluhnya. (sanca)


Garis Polisi 

 

SANCAnews.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak polisi mengungkap penyebab kematian anak korban berinisial AM (13) yang ditemukan warga mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Barat). Sumatra).

 

"Harus dipastikan (penyebab kematian) dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di  Jakarta, Selasa.

 

Pihaknya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AM. Nahar menambahkan Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat dan lembaga terkait untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya.

 

Pihaknya juga memastikan dilakukannya pendampingan bagi anak-anak lainnya yang berhadapan dengan hukum.

 

"Memastikan pendampingan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau diduga melakukan, menjadi korban, dan menjadi saksi," kata Nahar.

 

Diduga ada tujuh orang yang menjadi korban dan saksi dalam kasus ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari dua dewasa dan lima anak.

 

Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

 

Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak dan orang dewasa yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran. (fajar)


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho 

 

SANCAnews.id – Polri akan turun tangan menindaklanjuti permasalahan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN). Polri akan melakukan penyelidikan mengingat adanya dugaan akses ilegal atau peretasan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/6).

 

Sandi memastikan, Polri akan bekerja profesional. Upaya mitigasi juga akan dimaksimalkan untuk mencegah peristiwa ini terulang.

 

"Kita akan bekerja sama terus dengan stakeholder terkait baik itu dari Kominfo, BSSN maupun yang lainnya," jelasnya.

 

Sebelumnya, layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan mengalami kendala karena sistem Pusat Data Nasional (PDN) Kemenkominfo mengalami gangguan. Akibatnya, layanan autogate tidak bisa digunakan, dan layanan paspor dan ijin tinggal di seluruh kantor Imigrasi terhenti.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa saat ini masih dilakukan pemulihan layanan publik secara bertahap menyusul gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional atau PDN. Gangguan ini berdampak pada beberapa layanan publik, termasuk layanan keimigrasian di bandar udara.

 

“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap,” kata Menkominfo Budi melalui keterangannya.

 

Budi Arie menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara yang dikelola Kemenkominfo mengakibatkan terganggunya beberapa aplikasi layanan nasional yang terintegrasi.

 

“Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” jelasnya.  (jawapos)

LBH Bandar Lampung bersama Serikat Petani Lampung membuat aduan ke Komnas HAM, Selasa (25/6)/istimewa 


SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Serikat Petani Lampung (SPL)  mengadu ke Komnas HAM RI terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Lampung.

 

Pengaduan tersebut disampaikan terkait dugaan mafia tanah yang dialami petani penggarap di 8 desa di Kabupaten Lampung Timur, antara lain Desa Sri Pendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Sri Menanti, Giring Mulyo, Sribhawono, dan Brawijaya.

 

"Ada 424 KK yang menjadi korban perampasan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah," ujar Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (25/6).

 

Selain itu, lanjut Prabowo, SPL juga mengadukan atas terjadinya konflik agraria yang terjadi di lahan Kota Baru yang menimpa petani penggarap sekitar lahan Kota Baru. Di antaranya Desa Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur, Desa Purwotani dan Desa Sinar Rezeki di Kabupaten Lampung Selatan.

 

"Pengaduan kami diterima oleh staff analisis pengaduan sebagai perwakilan Komnas HAM RI dan mereka akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM," sambung Prabowo.

 

LBH Bandar Lampung pun berharap Komnas HAM dapat menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Lampung yang menimpa petani.

 

Selain itu, pejuang petani perempuan Kota Baru juga mengadukan nasibnya yang sedang mengalami kriminalisasi atas perjuangan dalam membela haknya.

 

Kriminalisasi yang dialami Tini diduga karena dia adalah koordinator yang vokal dalam mempertahankan garapannya.

 

Untuk itu, LBH Bandar Lampung mendorong kepada Komnas HAM dapat menindaklanjuti pengaduan kriminalisasi pejuang perempuan yang diduga dilakukan oleh tangan tangan oknum Pemprov Lampung.

 

"Kami meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Tini dan mengirimkan surat kepada lembaga yang seharusnya mensejahterakan dan melindungi rakyat justru hari ini mengintimidasi dan mengkriminalisasi rakyatnya," tandasnya. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.