Latest Post

Diruang Mediasi PN Padang/Ist


SANCAnews.id – Mediasi no. 05/pdt.g/2024/PN.Pdg bertempat di Ruang Mediasi antara Yayasan Amalan dengan tergugat Nozra Cs selaku pewaris tanah yang berlokasi di Banda Canking Airdingin, Kel. Balai Gadang, Kec. Koto Tangah Padang kembali ditunda.


Mediasi yang diagendakan hari ini Rabu 26 Juni 2024 ditunda hingga tanggal 3 Juli 2024 karena penggugat selaku pemilik Yayasan Amalan tidak hadir dalam mediasi dan hanya diwakili oleh salah satu kuasa hukum penggugat.


Setelah mediasi ditunda, saat dikonfirmasi, Apriman SH yang datang sendiri ke ruang mediasi mengatakan, tergugat ada 20 orang, kuasa hukum tidak hadir dan berhalangan hadir karena masih banyak agenda lain.


“Mediasi ditunda dan tentunya akan kami adakan mediasi lanjutan dengan menghadirkan prinsipal penggugat,” sebutnya.


Suasana mediasi di pengadilan Kls 1 A Padang /Ist


“Dan apa yang diinginkan para tergugat, sebagai kuasa hukum tentunya akan kami diskusikan dengan penggugat,” imbuh Apriman kuasa hukum Yayasan Amalan.

 

Disaat itu juga, kuasa hukum tergugat yang berjumlah 5 orang terlihat menghadiri mediasi dan salah satu kuasa hukum terguat Nozra Cs menjelaskan kegagalan mediasi yang dijadwalkan jauh sebelumnya.

 

“Dengan mediasi yang diagendakan oleh hakim pada hari ini, dapat diputuskan secara damai dan tidak ada pihak yang dirugikan dan terlebih lagi permasalahan materil yayasan tidak dapat dihadirkan dan sesuai ketentuan, karena penggugat tidak hadir atau tidak mau hadir, maka peraturan MA seluruh gugatan harus dibatalkan,” terangnya Asnil kuasa hukum tergugat.

 

“Satu hal lagi, jauh sebelum itu, karena ketidakhadiran saudara Rahimul Amin, Plt Ketua Yayasan Amalan sebagai penggugat materil, maka hakim mediator memerintahkan kuasa hukum penggugat untuk menghadiri mediasi yang dijadwalkan ulang pada Rabu depan,” sambung kuasa hukum Asnil Abdillah yang kerap disapa Bang Asnil.

 

Di sisi lain, rombongan Nozra Cs selaku tergugat selalu hadir di setiap persidangan untuk memenuhi panggilan dan rombongan yang dilaporkan Yayasan Amalan.

 

Kemudian lagi, tergugat mengatakan ada 11 sidang sengketa pertanahan namun seringkali ditunda, seperti yang terjadi pada mediasi hari ini, Rabu (26/6).

 

"Kami sebagai tergugat dalam persidangan selalu mengikuti jadwal persidangan maupun mediasi,” keluhnya. (sanca)


Garis Polisi 

 

SANCAnews.id – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mendesak polisi mengungkap penyebab kematian anak korban berinisial AM (13) yang ditemukan warga mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Barat). Sumatra).

 

"Harus dipastikan (penyebab kematian) dan kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar saat dihubungi di  Jakarta, Selasa.

 

Pihaknya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya AM. Nahar menambahkan Kementerian PPPA terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) setempat dan lembaga terkait untuk memastikan kejadian yang sesungguhnya.

 

Pihaknya juga memastikan dilakukannya pendampingan bagi anak-anak lainnya yang berhadapan dengan hukum.

 

"Memastikan pendampingan bagi anak-anak yang berhadapan dengan hukum atau diduga melakukan, menjadi korban, dan menjadi saksi," kata Nahar.

 

Diduga ada tujuh orang yang menjadi korban dan saksi dalam kasus ini. Tujuh orang tersebut terdiri dari dua dewasa dan lima anak.

 

Sebelumnya seorang anak laki-laki berinisial AM (13) ditemukan oleh warga telah tewas mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6).

 

Selain AM, diduga terdapat sejumlah anak dan orang dewasa yang mengalami penyiksaan oleh oknum polisi Polda Sumbar dalam patroli pengamanan aksi tawuran. (fajar)


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho 

 

SANCAnews.id – Polri akan turun tangan menindaklanjuti permasalahan pada sistem Pusat Data Nasional (PDN). Polri akan melakukan penyelidikan mengingat adanya dugaan akses ilegal atau peretasan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

"Ya tentu saja Polri akan berkolaborasi dengan stakeholder terkait lainnya menangani kejadian-kejadian yang saat ini sedang terjadi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Selasa (25/6).

 

Sandi memastikan, Polri akan bekerja profesional. Upaya mitigasi juga akan dimaksimalkan untuk mencegah peristiwa ini terulang.

 

"Kita akan bekerja sama terus dengan stakeholder terkait baik itu dari Kominfo, BSSN maupun yang lainnya," jelasnya.

 

Sebelumnya, layanan keimigrasian di bandara dan pelabuhan mengalami kendala karena sistem Pusat Data Nasional (PDN) Kemenkominfo mengalami gangguan. Akibatnya, layanan autogate tidak bisa digunakan, dan layanan paspor dan ijin tinggal di seluruh kantor Imigrasi terhenti.

 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa saat ini masih dilakukan pemulihan layanan publik secara bertahap menyusul gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional atau PDN. Gangguan ini berdampak pada beberapa layanan publik, termasuk layanan keimigrasian di bandar udara.

 

“Saat ini kami sedang melakukan pemulihan layanan secara bertahap,” kata Menkominfo Budi melalui keterangannya.

 

Budi Arie menjelaskan bahwa gangguan yang terjadi pada Pusat Data Nasional Sementara yang dikelola Kemenkominfo mengakibatkan terganggunya beberapa aplikasi layanan nasional yang terintegrasi.

 

“Memang betul bahwa sedang terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional yang berdampak pada beberapa layanan publik,” jelasnya.  (jawapos)

LBH Bandar Lampung bersama Serikat Petani Lampung membuat aduan ke Komnas HAM, Selasa (25/6)/istimewa 


SANCAnews.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung bersama Serikat Petani Lampung (SPL)  mengadu ke Komnas HAM RI terkait konflik agraria yang terjadi di wilayah Lampung.

 

Pengaduan tersebut disampaikan terkait dugaan mafia tanah yang dialami petani penggarap di 8 desa di Kabupaten Lampung Timur, antara lain Desa Sri Pendowo, Bandar Agung, Waringin Jaya, Wana, Sri Menanti, Giring Mulyo, Sribhawono, dan Brawijaya.

 

"Ada 424 KK yang menjadi korban perampasan yang diduga dilakukan oleh mafia tanah," ujar Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, dikutip Kantor Berita RMOLLampung, Selasa (25/6).

 

Selain itu, lanjut Prabowo, SPL juga mengadukan atas terjadinya konflik agraria yang terjadi di lahan Kota Baru yang menimpa petani penggarap sekitar lahan Kota Baru. Di antaranya Desa Sindang Anom Kabupaten Lampung Timur, Desa Purwotani dan Desa Sinar Rezeki di Kabupaten Lampung Selatan.

 

"Pengaduan kami diterima oleh staff analisis pengaduan sebagai perwakilan Komnas HAM RI dan mereka akan menindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan komisioner Komnas HAM," sambung Prabowo.

 

LBH Bandar Lampung pun berharap Komnas HAM dapat menyelidiki adanya dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Lampung yang menimpa petani.

 

Selain itu, pejuang petani perempuan Kota Baru juga mengadukan nasibnya yang sedang mengalami kriminalisasi atas perjuangan dalam membela haknya.

 

Kriminalisasi yang dialami Tini diduga karena dia adalah koordinator yang vokal dalam mempertahankan garapannya.

 

Untuk itu, LBH Bandar Lampung mendorong kepada Komnas HAM dapat menindaklanjuti pengaduan kriminalisasi pejuang perempuan yang diduga dilakukan oleh tangan tangan oknum Pemprov Lampung.

 

"Kami meminta Komnas HAM untuk memberikan perlindungan kepada Tini dan mengirimkan surat kepada lembaga yang seharusnya mensejahterakan dan melindungi rakyat justru hari ini mengintimidasi dan mengkriminalisasi rakyatnya," tandasnya. (*)


Tangkap layar Instagram 


SANCAnews.id – Dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian Polda Sumbar tak hanya dilakukan terhadap Afif Maulana (13). Teman Afif Maulana, A, diduga mengalami penyiksaan saat diamankan petugas polisi.

 

Temuan tersebut diungkap LBH Padang dan diunggah ke situs resminya. Dijelaskan, pada Minggu 9 Juni 2024 pukul 04.00 WIB dini hari, A sedang berkendara bersama Afif Maulana.

 

Keduanya kemudian dihampiri oleh oknum polisi saat sedang berkendara di jembatan aliran Batang Kuranji Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

 

Oknum polisi yang sedang patroli itu mengenakan sepeda motor KLX dan langsung menendang motor yang ditumpangi A dan Afif Maulana. Akibat tendangan itu, A dan Afif langsung terpelanting ke bagian kiri jalan.

 

Jarak A dan Afif pada saat itu sekitar 2 meter usai terjatuh. Saat itu A langsung ditangkap dan diamankan oleh para oknum polisi tersebut, dan dibawa ke Polsek Kuranji.

 

Sementara Afif Maulana, menurut A, tidak ikut ditangkap bersama dengannya. Bahkan A tidak pernah lagi melihat Afif Maulana hingga jasadnya ditemukan di sungai.

 

"A melihat korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat yang memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM," tulis rilis LBH Padang.

 

Disiksa oleh oknum polisi

Rupanya saat dibawa ke Polsek Kuranji, A diinterogasi oleh oknum polisi dan mendapat penganiayaan. Tak hanya sendiri, saat itu A ditangkap bersama korban-korban lainnya.

 

A bahkan sempat ditendang 2 kali di bagian muka, di sentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami maka akan ditindaklanjut.

 

Tak sampai di situ, A dan korban lainnya kemudian dibawa ke Polda Sumbar dan kembali mengalami penyiksaan.

 

"Disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti," tulis LBH Padang lagi.

 

Kemudian pada pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang kerumah masing-masing.

 

Tak hanya itu, LBH Padang juga bahkan menemukan fakta lain bahwa oknum polisi diduga melakukan penyiksaan bukan hanya kepada Afif Maulana. Diduga penyiksaan itu juga dilakukan terhadap 5 anak dan dua orang dewasa.

 

Mereka mendapatkan penyiksaan berupa dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor ataupun langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok ditubuh korban.

 

"Bahkan ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa ciuman sejenis," tulisnya.

 

Afif Maulana lebam-lebam

Pada hari yang sama, Sabtu (9/6/2024), warga sekitar menemukan mayat yang mengambang di bawah jembatan aliran Batang Kuranji, Jalan By Pass KM 9, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang sekira pukul 11.55 WIB.

 

Ternyata mayat itu adalah Afif Maulana yang ditemukan dengan kondisi luka lebam dibagian pinggang sebelah kiri, luka lebam dibagian punggung, luka lebam dibagian pergelangan tangan dan siku, pipi kiri membiru, dan luka yang mengeluarkan darah di kepala bagian belakang dekat telinga.

 

"Bahwa pada saat itu korban AM dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi, guna penyelidikan lebih lanjut," tulisnya.

 

Bantah anggotanya lakukan penyiksaan

Sementara itu, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono membantah anggotanya melakukan penyiksaan terhadap Afif Maulana. Ia bersikeras bahwa penyebab kematian Afif Maulana karena melompat ke sungai.

 

"Perlu kami luruskan di sini, bahwa telah viral di media Massa, justifikasi seolah-olah Polisi bertindak salah, Polisi telah menganiaya seseorang sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain. Namun, tidak ada bukti dan saksi sama sekali," katanya.

 

Disebutkan, petugas juga pada saat kejadian mengamankan sebanyak 18 orang diduga akan melakukan tawuran, dan tidak terdapat nama Afif Maulana yang dibawa ke Polsek Kuranji.

 

"Hanya saja sebelum ditemukan jenazah di bawah Jembatan Kuranji, berdasarkan kesaksian Adit yang membonceng Afif Maulana diajak masuk ke sungai untuk mengamankan kejaran Polisi.

 

Jadi sudah ada kesaksian, bahwa memang Afif Maulana berencana akan masuk ke sungai atau menceburkan diri ke sungai," sebut Irjen Pol Suharyono.

 

Hingga saat ini, sudah ada 40 saksi diperiksa dalam kasus penemuan jasad Afif Maulana yang ditemukan meninggal dunia oleh salah seorang pegawai cafe di sungai Jembatan Kuranji, Kota Padang.

 

Sebanyak 40 saksi tersebut, terdapat 30 orang personel Sabhara Polda Sumbar yang juga dimintai keterangan, dikarenakan hadir pada saat kejadian pengamanan sebanyak 18 orang pelajar yang diduga akan melakukan tawuran tersebut. (tribunnews)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.