Ilustrasi
tindak aniaya
SANCAnews.id –
Anggota Polda Sumbar diduga menganiaya sejumlah anak pada Minggu, 9 Juni 2024.
Salah satu anak berinisial AM (13) tewas akibat penyiksaan.
Berdasarkan keterangan Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Padang, ada 6 anak dan 2 orang dewasa berusia 18 tahun yang
mengalami penyiksaan. Sementara itu, lainnya mengalami luka-luka.
“Mereka mendapatkan penyiksaan berupa
dicambuk, disetrum, dipukul dengan rotan atau manau, ditendang motor atau pun
langsung ke tubuh korban dan mendapatkan sulutan rokok di tubuh korban. Bahkan,
ada keterangan yang kami dapatkan, adanya kekerasan seksual berupa memaksa
ciuman sejenis,” kata keterangan dalam situs LBH Padang, dikutip pada Minggu,
23 Juni 2024.
Penyiksaan itu bermula saat anggota
Sabhara Polda Sumatera Barat berpatroli pada 9 Juni 2024 dini hari hingga
kemudian menuduh anak-anak tersebut melakukan tawuran.
“Mestinya polisi menerapkan asas
praduga tidak bersalah dalam hal ini bukan melakukan penyiksaan,” ujar LBH
Padang.
Kronologi Kejadian
Pada Minggu, 9 Juni 2024, pukul 04.00
WIB, AM sedang berboncengan dengan korban lain berinisial A, menggunakan sepeda
motor di Kota Padang.
Keduanya pun dihampiri oleh anggota
Sabhara Polda Sumatera Barat yang sedang berpatroli. Saat itu, sepeda motor
yang ditumpangi AM dan A ditendang oleh anggota polisi tersebut hingga membuat
keduanya jatuh terpelanting ke bagian kiri jalan. Setelah itu, A langsung
ditangkap dan dibawa ke Polsek Kuranji.
“Bahwa pada saat ditangkap, A melihat
korban AM sempat berdiri dan dikelilingi oleh anggota Polda Sumatera Barat yang
memegang rotan. Hingga saat itu, korban A tidak pernah lagi melihat korban AM,”
ucap keterangan dalam situs LBH Padang.
“Korban A dan korban-korban yang
ditangkap lainnya diinterogasi, bahkan korban A sempat ditendang dua kali di
bagian muka, di sentrum serta diancam apabila melaporkan kejadian yang dialami
maka akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Setelah itu, mereka dibawa ke Polda
Sumatera Barat dan diperintah untuk berjalan jongkok dan berguling-guling
sampai muntah.
“Kalau belum muntah belum boleh
berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak
melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan
pulang kerumah masing-masing,” katanya.
AM Ditemukan Meninggal Dunia
Kemudian, pada pukul 11.55 WIB, AM
ditemukan mengambang tak bernyawa oleh warga. Ada luka lebam di bagian pinggang
sebelah kiri, punggung, pergelangan tangan dan sikunya.
Tak hanya itu, kepala belakangnya
juga luka hingga mengeluarkan darah. Pipi kirinya pun membiru. AM sudah
diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara dan keluarga AM sudah menerima fotokopi
sertifikat kematian Nomor: SK/34/VI/2024/Rumkit pada Senin, 10 Juni 2024.
Atas kematian anaknya, Ayah AM pun
sudah melaporkannya ke Polresta Padang, dengan laporan Nomor :
LP/B/409/VI/2024/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. (pikiran-rakyat)