Latest Post

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta 


SANCAnews.id – Presiden terpilih RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyatakan, kualitas hidup masyarakat Indonesia menjadi prioritasnya. Menurut Prabowo, rakyat Indonesia adalah sumber daya nomor satu.

 

Hal itu diungkapkannya dalam artikel yang ditulisnya dan dimuat di media luar negeri Newsweek, Rabu (12/6) dengan judul “The Road Ahead for Indonesia.”

 

"Prioritas utama masa kepresidenan saya pada akhirnya adalah kualitas hidup rakyat Indonesia. Rakyat kita, bukan mineral kita, adalah sumber daya nomor satu di Indonesia," tulis dia.

 

Sejalan dengan itu, ketika masa kepemimpinannya nanti, hal kunci yang akan dilakukan adalah membuka lebih banyak peluang bagi masyarakat untuk mampu bekerja sekaligus berkembang melalui pendidikan.

 

Ia pun menyoroti kebijakan makan gratis untuk anak-anak sekolah. Menurutnya, dukungan itu dapat berdampak positif dalam meningkatkan kemampuan berpikir mereka.

 

"Saya optimistis bahwa melalui kebijakan-kebijakan tersebut, kita akan meningkatkan kehadiran dan kinerja sekolah serta menunjukkan dukungan dan solidaritas kita kepada anak-anak yang paling membutuhkan," imbuh dia.

 

Ketahanan pangan, kata dia, juga merupakan prioritas demi mendorong kualitas hidup rakyat Indonesia.

 

Maka dari itu, ia akan mereformasi demi membangun sektor pertanian yang modern dan berkelanjutan.

 

"Meskipun saya memahami kesulitan dan tantangan yang dihadapi negara kita di bidang pertanian, saya pikir tidak dapat diterima jika negara seperti Indonesia, yang merupakan negara terdepan di G7, tidak mampu memberikan ketahanan pangan yang utuh bagi rakyatnya," ujar dia.

 

"Tidak ada pembenaran obyektif mengapa kita tidak dapat mereformasi sektor pertanian dan produksi pangan kita dan saya akan bekerja keras sejak hari pertama masa jabatan saya agar kita dapat mencapai tujuan ini," tambah dia. (fajar)


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5) 

 

SANCAnews.id – DPR akhirnya menyetujui empat rancangan undang-undang (RUU) sebagai usulan inisiatif DPR.

 

Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI; dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-18, Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (28/5).

 

Sebelum disahkan, perwakilan fraksi-fraksi menyerahkan pandangannya secara tertulis kepada pimpinan DPR.

 

Setelah itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan peserta rapat terkait keempat RUU tersebut.

 

"Apakah keempat RUU disepakati?" tanya Dasco.

 

"Setuju," jawab peserta rapat paripurna.

 

Adapun, selain mengesahkan 4 RUU tersebut, Rapat Paripurna kali ini juga turut membahas Penyampaian Pandangan Fraksi Atas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM & PPKF) RAPBN TA 2025. (rmol)


Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto/Ist 

 

SANCAnews.id – Pemerintah didesak membatalkan rencana pemberian IUPK (izin usaha pertambangan khusus) kepada ormas keagamaan. Wakil Ketua Fraksi PKS Mulyanto menilai langkah tersebut tidak tepat di tengah kisruhnya dunia pertambangan dan berkaitan dengan kompetensi ormas keagamaan.

 

“Salah-salah ini dapat menjerumuskan ormas keagamaan, sebagai penjaga moral masyarakat, ke dalam ‘dunia hitam’ pertambangan,” ujar Mulyanto dalam keterangannya, Kamis (13/6).

 

Menurut Mulyanto, semestinya Pemerintah mengatur usaha pertambangan sesuai dengan amanat konstitusi, agar kekayaan alam yang dikuasai negara benar-benar dapat memakmurkan kehidupan rakyat, bukan malah membagi-bagi IUPK eks PKP2B pada pendatang baru yakni ormas keagamaan yang secara spesialisasi dan kompetensi pertambangan masih belum terbukti. 

 

"Ini dikhawatirkan malah akan memperunyam kondisi pertambangan nasional yang memang sudah semrawut," jelasnya

 

Mulyanto membeberkan kasus-kasus pertambangan dengan kerugian negara triliunan rupiah akhir-akhir ini susul-menyusul terungkap.

 

Kasus korupsi timah di Babel dengan kerugian negara yang fantastis mencapai 300 triliun rupiah belum tuntas ditangani, namun malah merebak kasus korupsi emas PT Antam, yang besarnya mencapai 109 ton emas.

 

Sementara aparat belum berhasil menuntaskan kasus tambang  emas ilegal di Kalimantan, yang menggunakan alat berat dan melibatkan WNA China sebanyak 80 orang yang sebagian dengan visa turis, tiba-tiba muncul kasus serupa di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

 

Belum lagi soal reklamasi lahan pasca tambang, kerusakan lingkungan hidup, termasuk masalah limbah tambang yang dibuang sekenanya ke sungai atau laut yang merusak ekosistem biota air.

 

Sementara jumlah Inspektur Tambang sangat terbatas, satgas tambang ilegal terpadu cuma menjadi wacana karena sampai hari ini belum diteken Presiden. 

 

Padahal beking aparat, termasuk perang bintang di dunia tambang bukanlah rahasia lagi bagi publik. 

 

Karenanya tidak mengherankan kalau dua orang mantan Dirjen Minerba menjadi tersangka terkait dengan sengkarut pertambangan. Sudah berbulan-bulan jabatan Dirjen Minerba kosong.

 

Lanjut Mulyanto, alih-alih membagi-bagikan IUPK kepada Ormas Keagamaan, yang dikhawatirkan menambah karut-marut dunia pertambangan nasional, dia mendesak agar Pemerintah secara serius menata kelembagaan pertambangan nasional. 

 

"Bandingkan dengan komoditas Migas yang mempunyai lembaga  pengatur dan pengawas baik di hulu maupun di hilir, yakni SKK Migas dan BPH Migas," tandasnya. (rmol)


Sekretaris Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera mengusut lima gubernur periode 2018-2022 yang diduga menerima dana dari PT Asuransi Bangun Askrida (ABA). Kelima gubernur tersebut adalah Gubernur Sumatera Barat, Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.

 

Pasalnya, PT ABA diduga membagikan komisi sebesar Rp4,405 triliun selama 2018-2022. Permintaan tersebut disampaikan Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus usai menyampaikan Pengaduan Masyarakat (Dumas) di Gedung KPK, Jakarta, baru-baru ini, Senin (20/5).

 

“Pihak KPK segeralah periksa 5 Gubernur itu periodisasi 2018-2022 yaitu Gubernur Sumbar, Jabar, Banten, DKI Jakarta, dan Jateng. Karena itulah yang diduga menerima kickback atau aliran uang yang selama ini yang keluar sekitar Rp4,4T dari PT Asuransi Bangun Askrida (ABA),” kata Iskandar.

 

Iskandar mengungkapkan, sebetulnya pengaduannya ke KPK telah diajukan melalui surat Nomor 27/Pendiri lAW/I/23 pada 17 Maret 2023. Laporan sempat tidak disikapi KPK dengan alasan suasana politik Pilpres 2024.

 

“Nah tadi kami ke Dumas KPK itu kami sampaikan kenapa sudah satu tahun, seperti apa,” tuturnya.

 

Iskandar menjelaskan, saham Askrida diketahui dimiliki sejumlah Pemda/BUMD. Akibat manipulasi laporan keuangan oleh direksi selama 5 tahun dari 2018-2022, dua gubernur pemilik saham terbesar Askrida mendapat pembagian uang cash ratusan miliar dengan tidak patut dan sah.

 

"Menggunakan dalih pembayaran biaya komisi padahal perusahaan memiliki hutang atau tunggakan klaim Rp2,3 triliun kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri Taspen yang tidak dicatatkan dibayar sejak 2018," kata Iskandar.

 

IAW, lanjut Iskandar, akhirnya melengkapi laporannya dengan menyerahkan ke KPK berkas laporan audit keuangan dan laporan triwulan Askrida 31 Desember 2020, 31 Desember 2021, 1-14 April 2022, 31 Juli 2022, 31 Agustus 2022, dokumen korespondensi bank Mandiri, serta bukti-bukti lainnya.

 

"Perilaku manajemen PT ABA yang mengelola total saham 31.253 lembar dengan nilai Rp312.530.000.000 patut disidik KPK karena diduga menyimpangkan uang negara yang dikelolanya," bebernya.

 

"Salah satu ukuran penyimpangannya yakni menghilangkan pencatatan utang/tunggakan klaim terhadap bank Mandiri Rp 1,5 triliun dan Bank Mandiri Taspen Rp 800 miliar," terang Iskandar.

 

Tidak mencatatkan tunggakan selama bertahun-tahun di dalam laporan keuangan maka berarti Askrida menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tidak bisa dimaklumi dari perspektif perundangan, tambah Iskandar, jika klaim tersebut sengaja disembunyikan.

 

"Menyembunyikan sama dengan merekayasa. Bahkan lebih memprihatinkan lagi bahwa dalam lima tahun itu Askrida rajin mengeluarkan biaya komisi yang jumlahnya super besar ketimbang laba," jelas Iskandar.

 

Adapun, komisi yang dibagi-bagi ke pemilik saham pada 2018 sebesar Rp849.726.000.000 padahal laba yang didapat perusahaan hanya Rp162.185.000.000.

 

Tahun 2019 komisi yang dibagikan Rp819.751.000.000 sementara total laba Rp79.913.000.000.

 

Kemudian 2020, komisi yang dibagikan ke pemilik saham Rp718.281.000.000 adapun laba yang dikumpulkan Rp75.949.000.000. Tahun berikutnya total komisi Rp941.590.000.000 padahal laba Rp74.899.000.000.

 

Terakhir, tahun 2022, laba yang didapat perusahaan Rp93.846.000.000 sementara komisi yang dibagi ke pemilik saham Rp1.075.714.000.000.

 

Pemilik saham terbesar Askrida sendiri adalah Pemprov Sumbar 15,6 persen, Dana Pensiun PT BPD Sumbar 7,9 persen, Dana Pensiun PT BPD Jabar 13 persen, PT BPD Jabar-Banten 9,6 persen, serta Pemprov DKI 4,1 persen dan saham Bank DKI 5,5 persen.

 

Direksi terlihat senang menggenjot pengeluaran untuk biaya komisi ketimbang membesarkan laba. Saat yang sama klaim dari bank BUMN/BUMD malah dihindari.

 

Terlebih lagi, beber Iskandar, pembayaran komisi dilakukan oleh oknum berinisial MH dan EY dengan cara pemberian secara cash kepada Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Sumatera Barat. Uang bersumber dari cabang Askrida di Jakarta.

 

"Tentu mudah bagi KPK untuk menelisik hal tersebut sebab jumlah triliunan itu akan terlihat nyata pada arus kas. Tidak mudah bagi manajemen untuk memanipulasi kertas-kertas transaksinya," pungkasnya. (rmol)



 

SANCAnews.id – Politisi Ferdinand Hutahaean menilai mahluk seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu diundang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V di Beach City International Ancol, Jakarta Utara pada 24- 26 Mei 2024.

 

Dan menurut Ferdinand, lebih baik PDIP mengundang Presiden terpilih Prabowo Subianto ketimbang Jokowi di Rakernas V.

 

"Yes..!! Mahluk seperti itu tak perlu diundang..!! Undang Pak Prabowo saja..!!" ucapnya, dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Jumat (17/5).

 

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP yang juga Ketua Steering Committee Rakernas V, Djarot Saiful Hidayat mengatakan, forum Rakernas V digelar untuk internal partai. Sehingga mereka tak mengundang Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara tersebut.

 

"Kejutan-kejutan apa saja yang nanti akan muncul di rakernas, tunggu saja. Termasuk juga yang akan diundang. Yang jelas Presiden dan Wakil Presiden tidak diundang," ujar Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024), dikutip dari Republika.

 

"Kenapa? Karena beliau sangat sibuk dan menyibukkan diri. Jadi ini hanya internal PDI Perjuangan pesertanya internal PDI Perjuangan," ucap Djarot menambahkan.

 

Rakernas V PDIP memiliki tema mengusung Satyam Eva Jayate yang artinya kebenaran pasti menang, juga subtema, yakni 'Kekuatan Persatuan Rakyat, Jalan Kebenaran yang Berjaya'. Rakernas akan menjadi forum partai berlambang kepala banteng itu untuk membahas tiga agenda utama. "Pertama tentang sikap dan posisi politik PDI Perjuangan," ujar Djarot.

 

Agenda kedua Rakernas V PDIP adalah membahas program kerakyatan yang akan diusung PDIP. Terakhir, membicarakan strategi pemenangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Rakernas V PDIP juga menjadi tempat menggelorakan semangat tiga pilar partai, yakni struktural partai, legislatif partai, dan eksekutif partai. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.