Latest Post

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2024). 

 

SANCAnews.id – Polda Metro Jaya mengungkap kasus pabrik narkotika skala rumahan yang berlokasi di Desa Legok Rati, Desa Tajur RT.002/003, Desa Tajur, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tablet PCC (parasetamol, kafein, dan carisoprodol) dan 2,4 juta tablet hexymer.

 

"Dari jumlah tersebut, terdapat 1,2 juta tablet PCC, 1,1 juta tablet hexymer, dan 210 ribu tablet yang diduga mengandung carisoprodol, sehingga totalnya mencapai 2,4 juta tablet," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Selasa.

 

Hengki menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Rabu (15/5) ketika petugas menerima informasi tentang pengiriman obat-obatan yang mengandung narkotika jenis PCC melalui sebuah mobil di Cakung, Jakarta Timur. Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap seorang pria bernama MH (43) yang membawa mobil tersebut, dan dari situ dilakukan pengembangan hingga ke lokasi pabrik di Citeureup, Bogor.

 

"Pada penggerebekan pabrik, kami juga berhasil menemukan sejumlah bahan baku PCC, mesin pencetak tablet, timbangan, alat cetak, dan mesin pengaduk," tambahnya.

 

Hengki juga menyatakan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi selama enam bulan, namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan ini telah berlangsung lebih lama.

 

Selain MH, terdapat tersangka lain dengan inisial S (masih dalam pencarian) yang diduga memerintahkan MH untuk memproduksi obat-obatan tersebut.

 

"Dengan pengungkapan kasus ini, diperkirakan 830.000 orang dapat diselamatkan dari dampak negatifnya, dengan asumsi bahwa setiap orang mengonsumsi tiga tablet," jelas Hengki, dikutip dari ANTARA.

 

Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara. (fajar)


Acara memperingati 26 tahun reformasi di Markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5). Dokumentasi Front Penyelamat Reformasi 


SANCAnews.id – Aktivis 98 pentolan Forum Komunikasi Senat Mahasiswa Jakarta (FKSMJ) Ubedillah Badrun memberikan rapor merah terhadap pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

 

Hal itu disampaikan Ubedillah dalam instalasi memperingati HUT Reformasi ke-26 sekaligus preview pelanggaran HAM masa Orde Baru di Markas Front Penyelamat Reformasi Indonesia, Jl. Diponegoro No.72 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

 

Ubedillah mengatakan, sejumlah faktor masih terjadi, mulai dari menurunnya demokrasi, maraknya korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), hingga memburuknya hak asasi manusia (HAM).

 

"Ini faktanya sangat empiris. Korupsi, kolusi, dan nepotisme menjadi begitu vulgar. Datanya kami bisa lihat bersama sama bahwa indeks korupsi kita skornya hanya 34. Itu kalau rapor merahnya, merah banget," kata dia.

 

Dalam acara ini, Ubedillah bertindak sebagai Ketua Panitia. Pertujukan 2 ribu tengkorak dan seribu kuburan akan digelar selama tiga hari mulai 21-23 Mei 2024.

 

Nantinya, akan ada diskusi bersama para aktivis, penggiat HAM, hingga korban pelanggaran HAM.

 

Ubedillah menyampaikan pihaknya sengaja menggelar aksi lantaran para aktivis yang dulu turun ke jalan merasa perlu turun kembali di peringatan reformasi ke-26.

"Kami kemudian merefleksikan situasi itu dalam konteks hari ini, karena pada saat itu kami punya cita-cita besar, kami punya mimpi besar bahwa setelah 25 tahun itu sekarang masuk ke-26 kami bisa menikmati satu demokrasi yang berkualitas. Tetapi hari ini demokrasi kita memburuk, bahkan indeks demokrasi kita berada pada posisi yang oleh the economies disebut sebagai "A Flawed Democracy" demokrasi yang cacat," kata Ubedillah.

 

Menurutnya, demokrasi Indonesia saat ini pasca reformasi semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan indeks kebebasan sipil yang juga skornya cuman 5,59.

 

"Nah, tidak hanya itu, kami juga dulu bercita-cita agar bangsa ini setelah 25 tahun lebih itu memasuki episode yang praktek kekuasaan dan pemerintahan menjalankan good governance dan clean government," ungkapnya.

 

Lalu, kata dia, yang menjadi persoalan yakni soal Hak Asasi Manusia atau HAM yang korbannya memakan hampir di seluruh Indonesia dan puncaknya terjadi di 1998.

 

"Kita ingin bangsa ini setelah 25 tahun dan sekarang tahun ke-26, menghadirkan suatu pemerintahan yang menghargai manusia. Menghargai rakyatnya. Faktanya hari ini indeks hak asasi manusia kita skornya hanya 3,2. Ini sesuatu yang sangat memperihatinkan sebetulnya," ujarnya.

 

Terakhir dari sisi ekonomi, kata dia, Indonesia mengalami stagnansi. Ditambah juga angka pengangguran yang meningkat, kemudian pendidikan ditandai naiknya Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang naik juga menjadi masalah.

Untuk itu, dari semua masalah yang masih terjadi hingga saat ini, pihaknya memberikan raport merah terhadap penyelesaian yang dilakukan pemerintah.

 

"Angka penurunan ekonomi kita stagnan hanya 5 persen. Angka kemiskinan bertambah bahkan gen Z ada 9,9 juta anak gen Z pengangguran. Ini, kan, persoalan yang sangat serius. Di saat yang sama pengangguran yang makin bertambah dan biaya pendidikan juga sekarang makin melonjak. Uang kuliah tunggal hampir tidak bisa dikontrol oleh kekuasaan," ujarnya. (jpnn)


Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Achsanul Qosasi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti pada dakwaan pertama.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

 

Selain dituntut pidana badan, Achsanul Qosasi juga dituntut oleh Jaksa untuk membayarkan denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan atau subsider selama enam bulan.

 

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

 

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," tegas Jaksa.

 

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Serta terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ucap Jaksa.

 

Sementara itu, Jaksa juga menuntut Sadikin Rusli dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan. Adapun, denda yang perlu dibayar oleh Sadikin sejumlah Rp 200 juta.

 

Jaksa meyakini, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menerima suap senilai Rp 40 miliar, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

 

Penerimaan uang itu diduga berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang betsumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang itu atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

 

Pemberian uang senilai Rp 40 miliar itu dengan maksud agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

 

Karena itu, Achsanul Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

 

Tindak pidana terjadi pada 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

 

Achsanul dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor. (jawapos)


Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. 

 

SANCAnews.id – Ketua Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan dia telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

 

Pada Senin (20/5/2024) Khan mengatakan ia yakin Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Galant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Kahn mengatakan bahwa dakwaan tersebut ditujukan untuk kejahatan “menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk persetujuan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik”.

 

Ia menyatakan, bukti-bukti menumpuk terkait kejahatan perang Israel di Gaza. Hal itu diantaranya terungkap dari wawancara dengan penyintas dan saksi mata serangan brutal di Gaza, pakar, citra satelit, dan pernyataan pejabat Israel. “Termasuk dua pejabat yang diajukan untuk ditangkap,” katanya.

 

Kahn mengatakan dia juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammad Deif, dan Ismail Haniyeh.

 

Khan dituntut mengambil tindakan cepat terhadap para pemimpin Israel setelah menghadapi serangan pedas dari Rusia atas surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Vladimir Putin terkait invasi Moskow ke Ukraina.

 

Pada Selasa (15/5/2024) Khan menanggapi dengan mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB ia tidak akan terpengaruh atau terintimidasi ketika timnya menyelidiki kemungkinan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan wilayah Palestina serta di Ukraina.

 

Duta Besar Libya untuk PBB, Taher El-Sonni, mengatakan kepada Khan jika kasus-kasus Libya yang sedang diselidiki ICC sangat kompleks sehingga tidak akan selesai hingga akhir tahun 2025, ia harus mengalokasikan upaya pengadilan untuk perang di Gaza.

 

El-Sonni mengatakan pasukan Israel melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. El-Sonni menegaskan dunia mengharapkan ICC "berani dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat rezim Israel yang berulang kali ingin melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina."

 

"Apa yang Anda tunggu, Tuan Khan?" tambahnya. "Tidakkah Anda melihat ancaman terhadap warga sipil, potensi ancaman terhadap warga sipil di Rafah dan pembantaian yang bisa terjadi kapan saja?"

 

El-Sonni merujuk pada serangan terbaru Israel di kota Rafah, Gaza selatan, tempat 1,2 juta warga Palestina mengungsi untuk mencari tempat yang lebih aman. Badan PBB yang membantu pengungsi Palestina mengatakan pada hari Selasa bahwa hampir 450 ribu orang telah melarikan diri dari Rafah dalam seminggu terakhir, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman di mana pun di Gaza.

 

"Ini adalah ujian yang sebenarnya bagi ICC, apakah ICC dipolitisasi atau independen dan netral?" kata El-Sonni.

 

Duta Besar Rusia Vassily Nebenzia menyebut ICC sebagai "badan boneka" yang dipolitisasi dan dikendalikan Barat, yang "sama sekali tidak ada hubungannya dengan keadilan."

 

Pada Maret 2023 lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin atas dugaan kejahatan perang. ICC menuduh presiden Rusia itu bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina setelah invasi Rusia.

 

Dua bulan kemudian, Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Khan. ICC menyebut surat perintah itu "tidak dapat diterima."

 

ICC menambahkan surat perintah penangkapan itu tidak akan mempengaruhi pengadilan "dalam menjalankan mandatnya yang sah untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan paling berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan."

 

Nebenzia juga menuduh ICC tidak melakukan apa-apa sejak memulai pemeriksaan awal terhadap situasi di wilayah Palestina pada tahun 2015 dan penyelidikan formal pada tahun 2021.

 

"Dalam hal ini, kami bertanya-tanya apakah efektivitas ICC di jalur ini terpengaruh oleh fakta RUU bipartisan baru yang diajukan ke Kongres AS untuk memberikan sanksi kepada pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan tidak hanya AS tetapi juga sekutunya," katanya kepada Dewan Keamanan.

 

Pekan lalu, dua anggota Kongres dari Partai Republik memperkenalkan "Illegitimate Court Counteraction Act" untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang mengejar Amerika Serikat atau sekutunya, termasuk Israel. (republika)

Ilustrasi - Aksi solidaritas jurnalis pada Hari Kebebasan Pers Sedunia. 
 

SANCAnews.id – Sejumlah organisasi pers di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dengan tegas menolak revisi RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI.

 

Mereka menilai RUU tersebut memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi mengekang kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan menghambat proses demokrasi.

 

"Ini sangat kacau jika disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi alat bagi legislatif untuk menekan jurnalis. Ini ancaman bagi demokrasi dan kemerdekaan pers," tegas Ketua Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Mohammad Sardi di Makassar, Senin (20/5), dikutip dari ANTARA.

 

Menurut Sardi, beberapa pasal yang dianggap merugikan termasuk Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi, serta Pasal 50B ayat (2) huruf k, Pasal 8A ayat (1) huruf q, dan Pasal 51E.

 

Ia menyoroti bahwa Pasal 8A ayat (1) huruf q memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, meskipun sesuai Undang-Undang Pers, sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Ketua Pengda Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, juga menolak revisi RUU Penyiaran tersebut. Ia menekankan bahwa larangan terhadap liputan investigasi akan menghambat fungsi kontrol jurnalis terhadap pemerintah dan swasta.

 

"Liputan investigasi adalah elemen penting bagi jurnalis untuk menjalankan fungsi kontrol. Pasca reformasi, pers menjadi salah satu pilar demokrasi yang memberikan kemerdekaan pers tanpa sensor. Jika RUU ini disahkan, kebenaran akan dibungkam," ujarnya.

 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat, Rahmat FA, turut mengkritisi revisi RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dia menyoroti khususnya Pasal 50B ayat (2) poin c yang melarang media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi dan Pasal 8A poin q terkait sengketa jurnalistik.

 

AJI Indonesia telah mengingatkan agar DPR menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan RUU Penyiaran. Namun, dalam draft RUU Penyiaran, UU Pers tidak dicantumkan dalam konsideran.

 

"Tidak ada dasar yang jelas bagi DPR melarang media menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini juga akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers," jelas Rahmat.

 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa larangan menyiarkan liputan investigasi dan eksklusif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

"Ada elemen yang berbahaya terhadap kebebasan pers. Kami belum tahu siapa yang memasukkan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," kata Yadi.

 

Ia juga menambahkan bahwa upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007 dan terus berlanjut hingga RUU KUHP tahun 2024, dengan Dewan Pers sudah mengantongi data terkait intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus terjadi. (fajar).


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.