Latest Post

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini Achsanul Qosasi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti pada dakwaan pertama.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).

 

Selain dituntut pidana badan, Achsanul Qosasi juga dituntut oleh Jaksa untuk membayarkan denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan atau subsider selama enam bulan.

 

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan Achsanul tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.

 

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," tegas Jaksa.

 

Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan, dan belum pernah dihukum sebelumnya. "Serta terdakwa telah mengembalikan keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar," ucap Jaksa.

 

Sementara itu, Jaksa juga menuntut Sadikin Rusli dengan hukuman empat tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah dijalankan. Adapun, denda yang perlu dibayar oleh Sadikin sejumlah Rp 200 juta.

 

Jaksa meyakini, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menerima suap senilai Rp 40 miliar, terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

 

Penerimaan uang itu diduga berasal dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang betsumber dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang itu atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

 

Pemberian uang senilai Rp 40 miliar itu dengan maksud agar Achsanul Qosasi merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian keuangan negara. Pahadal dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat temuan potensi kerugian keuangan negara.

 

Karena itu, Achsanul Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya dengan melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi.

 

Tindak pidana terjadi pada 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

 

Achsanul dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (2) UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal 12 B UU Tipikor. (jawapos)


Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. 

 

SANCAnews.id – Ketua Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan mengatakan dia telah mengajukan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel atas kejahatan perang di Gaza, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

 

Pada Senin (20/5/2024) Khan mengatakan ia yakin Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Galant bertanggung jawab atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Kahn mengatakan bahwa dakwaan tersebut ditujukan untuk kejahatan “menyebabkan pemusnahan, menyebabkan kelaparan sebagai metode perang termasuk persetujuan pasokan bantuan kemanusiaan, dengan sengaja menargetkan warga sipil dalam konflik”.

 

Ia menyatakan, bukti-bukti menumpuk terkait kejahatan perang Israel di Gaza. Hal itu diantaranya terungkap dari wawancara dengan penyintas dan saksi mata serangan brutal di Gaza, pakar, citra satelit, dan pernyataan pejabat Israel. “Termasuk dua pejabat yang diajukan untuk ditangkap,” katanya.

 

Kahn mengatakan dia juga mengajukan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin Hamas Yahya Sinwar, Mohammad Deif, dan Ismail Haniyeh.

 

Khan dituntut mengambil tindakan cepat terhadap para pemimpin Israel setelah menghadapi serangan pedas dari Rusia atas surat perintah penangkapan ICC terhadap Presiden Vladimir Putin terkait invasi Moskow ke Ukraina.

 

Pada Selasa (15/5/2024) Khan menanggapi dengan mengatakan kepada Dewan Keamanan PBB ia tidak akan terpengaruh atau terintimidasi ketika timnya menyelidiki kemungkinan kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza dan wilayah Palestina serta di Ukraina.

 

Duta Besar Libya untuk PBB, Taher El-Sonni, mengatakan kepada Khan jika kasus-kasus Libya yang sedang diselidiki ICC sangat kompleks sehingga tidak akan selesai hingga akhir tahun 2025, ia harus mengalokasikan upaya pengadilan untuk perang di Gaza.

 

El-Sonni mengatakan pasukan Israel melakukan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. El-Sonni menegaskan dunia mengharapkan ICC "berani dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat rezim Israel yang berulang kali ingin melakukan tindakan genosida terhadap warga Palestina."

 

"Apa yang Anda tunggu, Tuan Khan?" tambahnya. "Tidakkah Anda melihat ancaman terhadap warga sipil, potensi ancaman terhadap warga sipil di Rafah dan pembantaian yang bisa terjadi kapan saja?"

 

El-Sonni merujuk pada serangan terbaru Israel di kota Rafah, Gaza selatan, tempat 1,2 juta warga Palestina mengungsi untuk mencari tempat yang lebih aman. Badan PBB yang membantu pengungsi Palestina mengatakan pada hari Selasa bahwa hampir 450 ribu orang telah melarikan diri dari Rafah dalam seminggu terakhir, dan Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres menegaskan bahwa tidak ada tempat yang aman di mana pun di Gaza.

 

"Ini adalah ujian yang sebenarnya bagi ICC, apakah ICC dipolitisasi atau independen dan netral?" kata El-Sonni.

 

Duta Besar Rusia Vassily Nebenzia menyebut ICC sebagai "badan boneka" yang dipolitisasi dan dikendalikan Barat, yang "sama sekali tidak ada hubungannya dengan keadilan."

 

Pada Maret 2023 lalu ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin atas dugaan kejahatan perang. ICC menuduh presiden Rusia itu bertanggung jawab secara pribadi atas penculikan anak-anak dari Ukraina setelah invasi Rusia.

 

Dua bulan kemudian, Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Khan. ICC menyebut surat perintah itu "tidak dapat diterima."

 

ICC menambahkan surat perintah penangkapan itu tidak akan mempengaruhi pengadilan "dalam menjalankan mandatnya yang sah untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan paling berat yang menjadi perhatian masyarakat internasional secara keseluruhan."

 

Nebenzia juga menuduh ICC tidak melakukan apa-apa sejak memulai pemeriksaan awal terhadap situasi di wilayah Palestina pada tahun 2015 dan penyelidikan formal pada tahun 2021.

 

"Dalam hal ini, kami bertanya-tanya apakah efektivitas ICC di jalur ini terpengaruh oleh fakta RUU bipartisan baru yang diajukan ke Kongres AS untuk memberikan sanksi kepada pejabat ICC yang terlibat dalam penyelidikan tidak hanya AS tetapi juga sekutunya," katanya kepada Dewan Keamanan.

 

Pekan lalu, dua anggota Kongres dari Partai Republik memperkenalkan "Illegitimate Court Counteraction Act" untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat ICC yang mengejar Amerika Serikat atau sekutunya, termasuk Israel. (republika)

Ilustrasi - Aksi solidaritas jurnalis pada Hari Kebebasan Pers Sedunia. 
 

SANCAnews.id – Sejumlah organisasi pers di Provinsi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) dengan tegas menolak revisi RUU Penyiaran yang sedang dibahas DPR RI.

 

Mereka menilai RUU tersebut memuat sejumlah pasal kontroversial yang berpotensi mengekang kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan menghambat proses demokrasi.

 

"Ini sangat kacau jika disahkan. Lembaga penyiaran akan menjadi alat bagi legislatif untuk menekan jurnalis. Ini ancaman bagi demokrasi dan kemerdekaan pers," tegas Ketua Pengda Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulsel Andi Mohammad Sardi di Makassar, Senin (20/5), dikutip dari ANTARA.

 

Menurut Sardi, beberapa pasal yang dianggap merugikan termasuk Pasal 50B ayat (2) huruf c yang melarang penayangan eksklusif liputan investigasi, serta Pasal 50B ayat (2) huruf k, Pasal 8A ayat (1) huruf q, dan Pasal 51E.

 

Ia menyoroti bahwa Pasal 8A ayat (1) huruf q memberikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kewenangan untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran, meskipun sesuai Undang-Undang Pers, sengketa pers seharusnya diselesaikan oleh Dewan Pers.

 

Ketua Pengda Perhimpunan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel, Syafril Rahmat, juga menolak revisi RUU Penyiaran tersebut. Ia menekankan bahwa larangan terhadap liputan investigasi akan menghambat fungsi kontrol jurnalis terhadap pemerintah dan swasta.

 

"Liputan investigasi adalah elemen penting bagi jurnalis untuk menjalankan fungsi kontrol. Pasca reformasi, pers menjadi salah satu pilar demokrasi yang memberikan kemerdekaan pers tanpa sensor. Jika RUU ini disahkan, kebenaran akan dibungkam," ujarnya.

 

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Mandar, Sulawesi Barat, Rahmat FA, turut mengkritisi revisi RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal yang dapat mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi. Dia menyoroti khususnya Pasal 50B ayat (2) poin c yang melarang media menayangkan konten eksklusif jurnalisme investigasi dan Pasal 8A poin q terkait sengketa jurnalistik.

 

AJI Indonesia telah mengingatkan agar DPR menjadikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai rujukan utama dalam penyusunan RUU Penyiaran. Namun, dalam draft RUU Penyiaran, UU Pers tidak dicantumkan dalam konsideran.

 

"Tidak ada dasar yang jelas bagi DPR melarang media menayangkan atau menyiarkan konten eksklusif jurnalisme investigasi. Hal ini juga akan menyebabkan tumpang tindih kewenangan antara KPI dan Dewan Pers," jelas Rahmat.

 

Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers, Yadi Hendriana, menegaskan bahwa larangan menyiarkan liputan investigasi dan eksklusif bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

"Ada elemen yang berbahaya terhadap kebebasan pers. Kami belum tahu siapa yang memasukkan pasal-pasal yang merenggut kemerdekaan pers," kata Yadi.

 

Ia juga menambahkan bahwa upaya merenggut kemerdekaan pers sudah berlangsung sejak 2007 dan terus berlanjut hingga RUU KUHP tahun 2024, dengan Dewan Pers sudah mengantongi data terkait intervensi terhadap kemerdekaan pers yang terus terjadi. (fajar).


Ketua Harian DPP Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad/Ist 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menampik proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena dilakukan secara tertutup saat reses DPR.

 

"Jadi sebenarnya tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada kemudian maksud-maksud lain, tapi (pembahasan) itu memang sudah lama," kata Dasco ditemui usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (20/5).

 

Sebab, kata Dasco, pembahasan terkait revisi UU MK sudah bergulir di parlemen sejak tahun lalu.

 

"Sejak Januari 2023 dan sudah dibahas sampai dengan pembahasan tingkat I antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," ujarnya.

 

Namun, lanjut dia, pembahasan revisi UU MK terhenti karena akan berlangsung Pemilu 2024, dan Mahfud Md yang saat itu menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) menyampaikan penolakan atas revisi undang-undang tersebut.

 

"Karena sedang situasi mau pemilu dan lain-lain, dan juga waktu itu ada surat keberatan dari Menko Polhukam untuk tidak segera disahkan, makanya pada waktu itu kami menunda sampai dengan jeda waktu selesai pemilu," ujarnya.

 

Untuk itu, dia menegaskan persetujuan antara DPR dan pemerintah atas revisi UU MK diperoleh setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto selaku Menko Polhukam baru.

 

"Tidak ada terkesan diam-diam karena pada saat reses kemarin kami mengadakan rapat koordinasi dengan Menko Polhukam (Hadi Tjahjanto) yang baru untuk kemudian Menko Polhukam yang baru mempelajari substansi, dan juga menyetujui hasil yang kita sudah ketuk bersama antara pemerintah dan DPR pada 29 November 2023," tuturnya.

 

Dia pun belum dapat menentukan kapan RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI sebab harus melalui mekanisme rapat pimpinan dan Badan Musyawarah DPR terlebih dahulu.

 

"Juga pada saat ini sedang diharmonisasi oleh Badan Keahlian. Nah, sehingga untuk waktu kita enggak bisa tentukan apakah itu bisa diparipurnakan dalam waktu cepat atau lambat," ucap dia.

 

 

Sebelumnya, Senin (13/5), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses ini menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Marsekal TNI Purn. Hadi Tjahjanto mewakili Pemerintah menyatakan telah menerima hasil pembahasan RUU MK dari Panitia Kerja (Panja) DPR RI.

 

Dia melanjutkan Pemerintah pun sepakat untuk meneruskan pembahasan lanjutan hingga pengesahan RUU itu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

 

"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat pertama pada hari ini," kata Hadi Tjahjanto saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (13/5). (jawapos)


 

SANCAnews.id – Pegiat Media Sosial (Medsos) Stefan Antoni mengangkat isu keraguan Elon Musk berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, hal inilah yang menjadi alasan Presiden Jokowi tiba-tiba batal mendampingi Elon Musk.

 

"Jadi ini alasannya kenapa mendadak Jokowi batal dampingin Elon Musk?," ujar Stefan dalam keterangannya di aplikasi X @Stefan_Antonio

 

Stefan merasa iba terhadap Presiden Jokowi yang harus menghadapi situasi di mana investor asing meragukan investasi mereka di Indonesia.

 

"Kebayang juga sih malunya bukan maen bro Jokowi kalau pas Elon Musk ngomong ragu investasi Starlink di Indonesia terus Jokowi bediri di sebelahnya," lanjutnya.

 

Dengan serius, Stefan mempertanyakan alasan di balik keraguan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

 

"Tapi seriusan deh. Ini tuh masalah serius. Kenapa sih investor-investor asing ogah investasi di Indonesia?," tukasnya.

 

Ia menggunakan analogi sederhana tentang investasi, menyamakannya dengan jualan martabak, di mana investor adalah pembeli yang tertarik pada martabak yang dijual.

 

"Investasi ini kan umpama kita jualan martabak, dan Investor itu para pembeli yang tertarik martabak kita," sebutnya.

 

Namun, kata Stefan, jika tidak ada pembelian dilakukan, tantangannya adalah bagaimana mempertahankan usaha tersebut.

 

Stefan menjelaskan bahwa satu-satunya cara untuk mempertahankan usaha adalah dengan berutang.

 

"Gimana kita bisa lanjutin usaha dagang martabak kita kan? Ya satu-satunya jalan dengan ngutang," imbuhnya.

 

Meskipun saat ini mungkin masih ada yang bersedia memberikan utang, namun lama kelamaan pemberi utang akan takut jika utangnya tidak dibayar.

 

"Sekarang mungkin masih ada yang mau ngutangin Indonesia. Tapi lama kelamaan juga yang ngutangin takut," tandasnya.

 

Ini bisa berujung pada situasi di mana usaha tersebut disita oleh pemberi utang.

 

"Ujungnya bisa-bisa Gerobak Martabak kita disita deh sama yang ngutangin kita gara-gara ga bisa bayar utang kita plus bunga-bunganya," kuncinya.

 

Sebelumnya, Elon Musk, bos perusahaan teknologi terkemuka, berkunjung ke fasilitas Pusat Kesehatan Masyarakat (Pukesmas) di Kota Denpasar, Bali, pada Minggu (19/5/2024), untuk meninjau langsung kontribusi jaringan layanan internet Starlink di bidang kesehatan.

 

Namun, meskipun hadir di Bali, Elon Musk mengekspresikan keraguan untuk berinvestasi di Indonesia dalam waktu dekat.

 

Dalam kunjungannya, Elon Musk menegaskan bahwa kehadirannya di Bali hanya untuk memantau penggunaan jaringan internet Starlink.

 

Meskipun demikian, keraguan yang ditunjukkan olehnya mengenai investasi di Indonesia memberikan pertanyaan baru tentang masa depan potensi investasi teknologi di negara ini. (fajar)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.