Terkait Kasus Korupsi 4G BTS, Mantan Anggota BPK Achsanul Qosasi Divonis Lima Tahun Penjara
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2019-2024 Achsanul Qosasi menjalani Sidang Dakwaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024)
SANCAnews.id – Mantan Anggota III Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi
BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) meyakini
Achsanul Qosasi bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur
dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tipikor seperti pada dakwaan pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Achsanul Qosasi
berupa pidana penjara selama lima tahun, dikurangkan sepenuhnya dengan masa
penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dengan perintah supaya terdakwa
tetap ditahan," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/5).
Selain dituntut pidana badan, Achsanul Qosasi juga dituntut
oleh Jaksa untuk membayarkan denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan
apabila denda tersebut tidak dibayar diganti kurungan atau subsider selama enam
bulan.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal
yang memberatkan dan meringankan. Adapun, hal yang memberatkan Achsanul tidak
mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih
dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan menurunnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tinggi negara," tegas
Jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan, jaksa menilai Achsanul Qosasi
bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatan yang didakwakan, dan
belum pernah dihukum sebelumnya. "Serta terdakwa telah mengembalikan
keseluruhan uang yang telah diterima secara tidak sah sejumlah USD 2,640 juta
yang setara dengan Rp 40 miliar," ucap Jaksa.
Sementara itu, Jaksa juga menuntut Sadikin Rusli dengan
hukuman empat tahun penjara yang dikurangi masa penahanan yang telah
dijalankan. Adapun, denda yang perlu dibayar oleh Sadikin sejumlah Rp 200 juta.
Jaksa meyakini, Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI
2019-2024 Achsanul Qosasi menerima suap senilai Rp 40 miliar, terkait kasus
dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan
infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi
dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Penerimaan uang itu diduga berasal dari Direktur PT
Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang betsumber dari Komisaris PT
Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan. Pemberian uang itu atas perintah Direktur
Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Pemberian uang senilai Rp 40 miliar itu dengan maksud agar
Achsanul Qosasi merekayasa hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
tahun 2022 pada BAKTI Kominfo yang isinya tidak terdapat temuan kerugian
keuangan negara. Pahadal dalam PDTT tahun 2021 yang sudah terbit, terdapat
temuan potensi kerugian keuangan negara.
Karena itu, Achsanul Qosasi menyalahgunakan kekuasaannya
dengan melanggar Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kode Etik BPK dan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi.
Tindak pidana terjadi pada 2021-2022 di Kantor BAKTI Wisma
Kodel Lantai 6 Jalan HR Rasuna Said Kav B4, Jakarta Selatan dan atau di Kantor
BPK RI Jalan Gatot Subroto Kav. 31, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Kecamatan
Tanah Abang, Jakarta Pusat dan atau bertempat di Hotel Grand Hayatt Jakarta
Jalan M.H. Thamrin Nomor Kav. 28-30, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta
Pusat.
Achsanul dituntut melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (2) UU
Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor atau Pasal
12 B UU Tipikor. (jawapos)