Latest Post

Presiden Joko Widodo (Jokowi) 

 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.

 

"Ya terus dong, tetap diperpanjang (izinnya)," kata Jokowi kepada wartawan disela-sela kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, ditulis Kamis (9/5).

 

Namun, dia menyebut bahwa pemerintah masih perlu memperhitungkan berapa harga patokan ekspor (HPE) yang akan dikenakan terhadap Freeport.  Terlebih HPE sejumlah komoditas tambang terpantau naik pada periode April 2024.

 

"Hanya kita ini masih berhitung mengenai (biaya HPE) dikenakan berapa," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Jokowi mengatakan bahwa pemerintah menghargai komitmen Freeport terkait pembangunan smelter yang hampir selesai di Gresik, Jawa Timur.

 

Bahkan, kata Jokowi, pemerintah terus memantau pembangunan smelter tersebut yang menjadi bukti Freeport dan PT Amman untuk melakukan hilirisasi di dalam negeri.

 

"Tapi yang patut kita hargai, Freeport dan juga PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMAN) itu telah membangun smelter dan hampir selesai 100 persen. Mingguannya kita ikuti pembangunannya selesai berapa persen, berapa persen," lanjutnya.

 

"Dengan selesainya smelter itu menunjukkan keinginan kuat mereka untuk hilirisasi dan downstreaming di dalam negeri, saya kira itu bagus sekali dan harus dihargai loh ya," pungkasnya.

 

Sebelumnya, sinyal perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif akan diperpanjang sampai tahun 2061.

 

Ia menjelaskan, perpanjangan izin tersebut mempertimbangkan kebutuhan pasokan bijih tembaga untuk smelter untuk kepastian proses smelting tetap terjaga.

 

"Iya (diperpanjang) 2061. Karena begini, dia (Freeport) bangun smelter, kapasitasnya besar, baik yang baru maupun eksistingnya. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ore (bijih)-nya," ujarnya saat di JCC Senayan, Jakarta, Senin (6/5).

 

Kebijakan mengenai perpanjangan IUPK Freeport tersebut akan difasilitasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Hanya saja, Arifin belum bisa memastikan kapan revisi tersebut ramping. Ia mengatakan saat ini prosesnya sudah sampai di Kementerian Sekretariat Negara. (jawapos)


Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan/Istimewa 

 

SANCAnews.id – Pasca kekalahannya pada Pilpres 2024, hingga kini Anies Baswedan belum memutuskan langkah politiknya ke depan. Meski demikian, ia menyatakan perjuangan belum usai. Anies berkomitmen untuk terus menggalakkan semangat perubahan.

 

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI), Adi Prayitno, bahkan menyarankan Anies kembali bersaing pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak November mendatang.

 

Adi melihat peluang Anies kembali maju dan menang dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI terbuka lebar. Ia tak merekomendasikan Anies untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh atau Sumbar, meski pada Pilpres lalu ia memperoleh jumlah suara terbanyak di kedua provinsi tersebut.

 

"Jakarta ini kan Gubernur Indonesia, jadi apa yang terjadi di Jakarta langsung viral dan ramai, karena Jakarta sekalipun tidak lagi menjadi ibukota ini tetap akan menjadi episentrum," kata Adi saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/5).

 

Analis politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu meyakini, jika saat kembali memimpin Jakarta berhasil mencetak banyak kemajuan dan prestasi, maka ini akan menjadi modal yang bagus bagi Anies untuk kembali maju pada Pilpres mendatang.

 

"Jadi kalau profiling Gubernur Jakarta bagus di lima tahun mendatang, maka relatif yang bisa menyaingi aura (di pilpres) dengan Prabowo Subianto ya Anies Baswedan," tandasnya. (*)



 

SANCAnews.id – Pegiat media sosial Tonanda Putra mengungkapkan, banyak faktor yang membuat Presiden terpilih Prabowo Subianto enggan melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur.

 

Salah satu faktornya adalah masalah pembiayaan, menurut Tonan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terkuras untuk merealisasikan program makan siang gratis, sehingga Prabowo Subianto akan menghentikan pembiayaan IKN dari jalur itu dan memindahkannya melalui investor.

 

"Ada banyak faktor yang bikin Prabowo ogah-ogahan, pertama, Prabowo akan stop pembiayaan IKN dari APBN, karena APBN akan terkuras untuk program makan siang gratis, jadi pembiayaannya harus mengandalkan investor," ucapnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Rabu (8/5).

 

Sementara itu, mantan Gubernur Bank Indonesia 1993-1998 sekaligus Ketua Dewan Penasehat Partai Gerindra, Prof. Soedrajad Djiwandono mengungkapkan pandangannya mengenai sejumlah program Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, seperti makan siang gratis hingga pembangunan IKN di Kalimantan Timur.

 

Ia berpendapat bahwa makan siang gratis merupakan program yang penting untuk mengatasa permasalahan gizi di Indonesia, seperti stunting. "Saya kira iya, masalah stunting itu sesuatu yang benar-benar terjadi di masyarakat kita dan kita tidak bisa memperbaikinya jika sudah terlambat," kata Soedrajad dalan program ROSI Kompas TV, Kamis (28/3/2024), dikutip dari Kompas TV.

 

Kemudian ketika ditanya mengenai IKN, Soedrajad mengatakan jika belum mampu maka sebaiknya tidak dilakukan, karena banyak yang harus dibangun. "Ya kalau untuk itu ya belum dong, karena yang harus dibangun begitu banyaknya, mulai dari nol, kok," ucapnya.

 

"Memang kondisi Jakarta makin enggak enak dan seterusnya, cuman kita harus mampu hidup di sana sebelum betul-betul punya kemampuan membangun IKN sampai selesai," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, ia merasa program makan siang gratis yang akan memakan dana sebesar Rp450 triliun setiap tahunnya lebih penting dikerjakan demi membangun Indonesia untuk generasi mendatang.

 

"Makan siang gratis lebih penting untuk saya, karena ini (untuk) generasi yang akan datang membangun Indonesia, kok. Kalau punya penduduk banyak tapi bodoh-bodoh kan sebuah masalah. Saya sangat yakin soal itu," pungkasnya. (populis)




SANCAnews.id – Pinjam meminjam barang merupakan salah satu interaksi yang sering ditemui sehari-hari. Semua tahu bahwa meminjam berarti hanya berhak menggunakan manfaat dari barang yang dipinjam. Lalu bagaimana hukumnya meminjam suatu barang lalu tanpa sengaja merusaknya, apakah wajib menggantinya?


Perlu diketahui, bahwa pemilik barang tersebut tidak mengambil upah atas barang yang dipinjamkan tersebut. Sebagai penyeimbang, pihak yang meminjam harus ekstra hati-hati dalam menjaga barang yang dipinjam, yang nantinya akan dikembalikan seluruhnya kepada pemilik barang tersebut. Lalu bagaimana jika barang tersebut rusak secara tidak sengaja, apakah harus diganti?

 

Mari baca kroniknya:

Orang tua Kayla (Syaiful) membeli sepeda listrik secara online pada Rabu malam (24/5/2024) dan dua hari kemudian, Kayla (pr) pada Jumat pagi (26/5/24) membawa sepeda tersebut ke sekolah yang diparkir di rumah warga dekat sekolah, lalu RPM (lk) kelas 5 SD, satu kelas meminjamnya pada Kayla untuk membeli lontong di warung dan karena warung yang ia datangi sedang ramai pembeli dan sepeda listrik yang ia pinjam, RPM dan kedua temannya DS (lk) dan MA (lk) berjalan jauh dan akhirnya terjatuh sehingga menyebabkan sepeda yang mereka gunakan pada bagian setangnya rusak, sepeda menjadi tidak nyaman dan body tergores.


Atas kejadian tersebut, ke tiga orang tua murid peminjam diminta bertanggung jawab terhadap anaknya dengan berbagai cara. Orang tua peminjam berusaha mencari pembenaran terhadap anaknya dan memberikan kesan bahwa mereka tidak akan mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh anaknya.

 

Pada pertemuan pertama di rumah pemilik sepeda, Sabtu (27/4), orang tua dari MA bersedia memperbaikinya dan jika ingin menggantinya, mereka tidak mau, dengan alasan yang meminjam bukanlah anaknya, mereka hanya membonceng saja.

 

Dalam pertemuan pada hari Sabtu (4/5/24) dengan Kepala Sekolah SDN 41 (Yeni) dan dihadiri oleh Guru Kelas V (Dian) bersama ketiga orang tua atau wali siswa RPM (Yumaida), DS (Vivi Handayani) dan MA (Antoni) tercapai kesepakatan untuk mengganti sepeda yang rusak dengan syarat sepeda tersebut diperiksa pada tanggal 7 Mai 2024 terlebih dahulu sebelum mengganti sepeda yang rusak dan membawanya ke Mara Palam tempat membeli sepeda listrik tersebut dengan membuat surat kesepakatan.

 


Kemudian setelah terjadi kesepakatan, yang akan memeriksa sepeda tersebut adalah seorang pria yang masih sedarah dengan orang tua pelaku dan pada hari yang sama, Sabtu (4/5/24), datang ke sekolah untuk mengecek apa saja yang rusak, pihak yang dianggap mekanik mengatakan, sepeda yang dianggap rusak itu tidak ada.

 

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan saat ditanya tentang surat keterangan mekanik tersebut, karena ia seorang mekanik tentu mempunyai legalitas dan dapat dipertanggungjawabkan dengan ilmu yang dimilikinya.

 

Namun yang terjadi, pihak yang mengaku sebagai montir itu kesal karena dianggap merendahkan diri dan ketiga orang tuanya bersikukuh sepeda yang dijatuhkan anaknya tidak bermasalah atau rusak.

 

Dalam pemeriksaan tersebut, para guru yang hadir di lokasi kaget karena orang yang diduga ahli bengkel tersebut berperilaku tidak pantas dengan cara memeriksa sepeda dengan melihat dan melihat lalu menyuruhnya mengendarai sepeda listrik dengan memutar setang sepeda tanpa membawa alat untuk memeriksa atau mengukur setang yang terasa berat ke kiri saat berjalan.

 

Sebelumnya pada Senen (29/4), Ibunya MA yang ada di ruang rapat guru mengatakan bahwa sepeda yang ditunggangi putranya bukanlah sepeda baru melainkan sepeda bekas.

 




Entah dari mana mengetahui sepeda yang dijatuhkan anaknya dan menyakini apa apa yang diucapkan kemudian pembeli menanyakan melalui telp WA +62 831-2191-1xxx pada penjual toko Mitra Sepeda Listrik di Marapalam Lubuk Begalung Padang, Ricki menjelaskan tidak ada sepeda bekas yang dijual dan hal ini berdasarkan dugaan dari pihak orang tua MA sangat merugikan dirinya dengan alasan pencemaran nama baik terhadap penujal.

 

Tak hanya itu, orang tua DS (Vivi Handayani) juga berbohong karena sepeda listrik yang dipersoalkan sudah duluan menabrak seorang anak dan kemudian anak yang tertabrak tersebut menemui orang tua pemilik sepeda.

 

Lebih lanjut, berdasarkan perkataan orang tua DS (Vivi Handayani) yang ingin dibuktikan, mereka tidak bisa menjelaskan siapa orang yang ditemui pada pemilik sepeda listrik tersebut.

 

Tak hanya itu, orang tua DS (Vivi Handayani) lagi-lagi berbohong ketika orang yang mengaku sebagai mekanik tidak diperbolehkan melihat dan memegang sepeda listrik yang terjatuh tersebut.

 

Dan lagi-lagi ditanyakan tentang larangan memegang sepeda tersebut juga tidak dapat membuktikan atas ucapan yang dilontarkan.

 

Berhubung atas peristiwa ini, telah diketahui Bhabinkamtibmas di Kelurahan Lubuk Minturun-Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

 

“Peristiwa atau kejadian di SD Negeri 41 Lori Lubuk Minturu akan ditindaklanjuti dengan mediasi kedua belah pihak agar permasalahan cepat selesai secara kekeluargaan,” ucap Aipda Dodi G didampingi Babinsa dari Koramil Kototangah dan Lurah Lubuk Minturun-Sungai Lareh, Kecamatan Kototangah, Padang, Selasa (7/5/24). (sanca)



Mahfud Md/Ist 

 

SANCAnews.id – Mantan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024, Mahfud Md mengatakan, tanda-tanda kecurangan pemilu belakangan ini kembali bersifat vertikal atau melibatkan pemerintah atau otoritas.

 

“Tren kecurangan pemilu belakangan ditengarai sudah bergeser kembali menjadi vertikal, melalui mobilisasi aparat dan penggunaan fasilitas negara, namun disamarkan sehingga terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif,” kata Mahfud saat menjadi pembicara seminar nasional Pelaksanaan Pemitu 2024: Evaluasi dan Gagasan ke Depan di Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rabu 8 Mei 2024.

 

Guru Besar Hukum Tata Negara UII Yogyakarta itu menuturkan tren kecurangan pemilu secara vertikal saat ini bentuknya mirip dengan pemilu yang belangsung era Orde Baru. Di mana pada masa itu, pemenang pemilu ditengarai sudah diatur sesuai keinginan penguasa.

 

“Kalau dulu di zaman Orde Baru (kecurangan) vertikal itu semuanya sudah diatur, yang menang harus ini, yang kalah ini, suaranya dibuat segini, lalu itu tren itu berhasil dihapus di masa reformasi,” kata dia.

 

Namun pada awal Reformasi setidaknya sampai 2014 silam, ujar Mahfud, kecurangan Pemilu mulai bergeser berpola horizontal. 


“Kecurangan horizontal itu hanya melibatkan antar kontestan parpol (partai politik), kader dengan parpolnya, antar pasangan calon, jadi pemerintah tidak ikut mencurangi,” kata Mahfud.

 

“Kita berhasil melakukannya dengan cukup baik (sehingga kecurangan Pemilu) terus bergeser menjadi horizontal, namun sejak 2019 bergeser lagi (ke vertikal),” ujar Mahfud melanjutkan. "Mobilisasi aparat dan fasilitas negara dipakai tapi dipakai alasan-alasan, yang ada aturannya."

 

Upaya mengungkap dugaan kecurangan melalui lembaga negara seperti Mahkamah Konstitusi atau MK di pola pergeseran tren kecurangan vertikal ini, ujar Mahfud, bisa terprediksikan menemui kegagalan.


“Karena hasilnya menurut MK, dugaan dugaan kecurangan terstruktur sistematis dan masif itu tidak terbukti secara hukum,” ujar dia.

 

Mahfud pun memberi catatan. Sebagai mantan cawapres peserta Pemilu Presiden 2024, ia sudah tidak bisa lagi mempersoalkan keputusan MK soal hasil Pilpres 2024 yang sudah diputuskan. MK telah menyatakan tak ada bukti kecurangan Pemilu 2024.

 

“Saya tak bisa lagi mempersoalkan keputusan MK itu demi keadaban dalam hukum. meskipun misalnya saya merasa tidak puas atau kecewa atas putusan itu, saya harus menerima,” kata dia. “Sebab vonis MK itu sebagai produk pengadilan yang final dan mengikat.”

 

Sebagai warga negara, Mahfud menyatakan dirinya mengikuti kaidah fiqh, hukmul hakim yarfaul khilaaf, yang artinya keputusan hakim mengakhiri perselisihan. 


“Jadi bagi saya yang penting negara ini harus terus berjalan, tidak boleh mandeg apalagi menjadi kacau hanya karena pertengkaran yang tak kunjung selesai," ucapnya.

 

Perjalanan menjaga negara dan keharusan munculnya pemerintahan sesuai dengan konstitusi harus dinomersatukan,” Mahfud.


“Tidak ada lagi upaya hukum konstitusi yang bisa dilakukan untuk melawan vonis MK tersebut.” (tempo)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.