Latest Post

Ilustrasi bendera Partai Nasdem 
 

SANCAnews.id – Kantor NasDem Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu malam (1/5/2024). Menanggapi hal tersebut, Hasbil Mustaqim Lubis melontarkan sindiran.

 

“Kantor NasDem Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumut, disita @KPK_RI,” kata Hasbil dalam akun X, Rabu, (1/5/2024).

 

Menurutnya, KPK telah menyelediki bahwa sumber dana pembelian atau pembangunan atau penyewaan gedung kantor itu berasal dari korupsi.

 

“Kenapa disita? Karena menurut saya KPK sudah menyelidik bahwa sumber dana pembelian atau pembangunan atau penyewaan gedung kantor tersebut berasal dari uang korupsi. Follow the money then you will find it,” tandasnya.

 

Dalam penyegelan itu tertulis:

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor SPRIN. DIK/09/DIK.00/01/01/2024, tanggal 12 januari 2024 surat perintah penyinaan No: SPRIN. SITA/04/DIK.01.05/01/01/2024 Tanggal 12 Januari 2024.


Tanah dan bangunan ini telah disita dalam tindak pidana korupsi dengan tersangka Erik Atrada Ritonga selaku bupati Labuhanbatu periode 2021-2024, dkk.

 

Perhatian! dilarang untuk memperjualbelikan, menduduki, menggunakan, menguasai atau melakukan tindakan hukum lain atas objek hukum ini tanpa seijin Komisi Pemberantasan Korupsi atau putusan pengadilan. TTD Penyidik KPK.” (fajar)


Agnez Mo Cari Netizen yang Ledek Dirinya-@agnezmo-Instagram 

 

SANCAnews.id – Ari Bias selaku pencipta lagu 'Bilang Saja' melayangkan surat somasi kepada Agnez Mo atas pelanggaran membawakan lagu tersebut tanpa izin. Ini kedua kalinya Ari Bias memanggil Agnez Mo.

 

Minola Sebayar selaku kuasa hukum Ari Bias menjelaskan, peristiwa itu terjadi satu tahun lalu, tepatnya Mei 2023.

 

Saat itu, Agnez Mo membawakan lagu 'Bilang Saja' tanpa izin di konser di 3 kota, Surabaya, Bandung, dan Jakarta.

 

Dalam somasinya, Ari Bias mengaku Agnez Mo tidak meminta izin terlebih dahulu untuk membawakan lagu 'Bilang Saja' dalam konser di bawah naungan HW Group.

 

"Peristiwa itu sendiri hampir satu tahun yang lalu, masing-masing pada bulan Mei itu di Surabaya, Bandung, dan di Jakarta tanpa meminta izin dan tanpa juga membayarkan hak yang seharusnya Ari Bias sebagai pencipta termasuk hak ekonominya," kata Minola pada jumpa pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 2 Mei 2024.

 

Sebelumnya, Ari Bias sudah melakukan itikad baik dengan melayangkan surat somasi secara tertutup kepada pihak HW Group maupun manajemen Agnez Mo. Namun, hal tersebut tidak mendapat respon hingga satu tahun lamanya.

 

"Tapi kelihatannya itikad baik itu tidak ada atau belum ada sampai hari ini sehingga beberapa waktu yang lalu atas permintaan dan kuasa yang diberikan Ari, kami sudah melakukan somasi tertutup setelah tertulis kepada penyelenggaranya HW Grup atau HW Event dan juga kepada Agnez Mo sendiri yang membawakan lagu tersebut," papar Minola. 

 

Oleh karena itu, Ari Bias menuntut Agnez Mo dan HW Group membayarkan royalti pada gelaran konser di 3 kota itu, masing-masing harus membayar Rp500 juta.

 

Sehingga, Agnez Mo dan HW Group terancam harus membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar atas pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan Ayat 3. 

 

"Oleh karena itu, dalam somasi ini kami meminta mereka segera melakukan kewajiban mereka untuk membayar penalti atas pelanggaran yang dilakukan sebanyak 3 kali itu, penalti masing-masing sebesar Rp500 juta. Jadi 3 konser artinya ada Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan," tukas Minola. (disway)


Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun 

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bisa mengabulkan gugatan partainya.

 

Sehingga, MPR dapat mempertimbangkan keputusan PTUN yang membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

 

"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

 

Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.

 

"Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.

 

Sidang gugatan itu digelar secara tertutup. Gayus menyebut, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

 

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujar Gayus.

Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyataian, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sehingga melanggar kepastian hukum, yang seharusnta memberlakukan peraturan yang berlaku surut.

 

"KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu," cetus Erna.

 

Sedangkan, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

 

"Dengan demikian, KPU melakukan pendaftaran pada 25 dan 27 Oktober 2024," tegas Erna.

 

Dalam gugatan ini, tim hukum PDIP meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

 

Kemudian, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. (msn)


Anggota Bawaslu RI Puadi 

 

SANCAnews.id – Peran pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang disinggung Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu, dimaknai positif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

 

Anggota Bawaslu RI Puadi mengaku kaget dan tak menyangka dengan sikap MK terkait peran Bawaslu yang rupanya menilai peran pengawas penting dalam menjamin pemilu 2024 berjalan demokratis.

 

"Saya sangat merinding sekali ketika MK membacakan keputusannya, ternyata begitu luar biasa kewenangan Bawaslu," ujar Puadi dalam acara podcast Kantor Berita Politik RMOL yang tayang di Youtube, dikutip pada Kamis (2/5).

 

Puadi sepakat dengan pendapat MK dalam poin dissenting opinion hakim konstitusi mengenai pentingnya pejelasan merinci dari Bawaslu, atas perkara-perkara dugaan pelanggaran pemilu yang masuk dan ditangani jajaran pengawas.

 

Puadi menyatakan, Bawaslu telah menyampaikan fakta penanganan pelanggaran sesuai data dan informasi yang masuk ke jajaran pengawas di tingkat pusat maupun daerah, baik itu dalam bentuk laporan maupun temuan.

 

Sebagai contoh, Puadi menyinggung soal kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang ditindaklanjuti Bawaslu RI atas temuan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).

 

"Pintu masuknya (perkara di Kuala Lumpur itu) dari temuan. Itu menunjukkan keseriusan Bawaslu. Jadi Panwas LN menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur, terkait pemalsuan data pemilih tetap di sana," urainya.

 

"Panwas menyampaikan temuan itu ke jajaran di atasnya, Bawaslu RI, dan tetap dia sampaikan itu ke teman-teman kepolisian sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu," demikian Puadi menambahkan. (*)


Ketua KPU RI, Hasyin Asyari 

 

SANCAnews.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berupa perbuatan asusila akan segera masuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

 

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sudah selesai memverifikasi syarat dan ketentuan formal perkara yang dimaksud.

 

"Selanjutnya menuju ke penjadwalan persidangan," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).

 

Ia melanjutkan, sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila tersebut bersifat tertutup untuk publik sebagaimana Peraturan DKPP yang berlaku.

 

"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka," urainya.

 

Kendati begitu, dia memastikan proses penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada perbedaan penanganan dengan aduan lainnya.

 

"Setiap pengaduan yang diterima DKPP ditangani sesuai pedoman beracara yang berlaku. Setiap pengaduan yang masuk diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP," katanya.

 

Lebih lanjut, proses akhir dari kerja ajudikasi DKPP dalam menangani perkara Hasyim, yaitu sidang putusan masih akan disaksikan secara terbuka dan bisa ditonton publik melalui siaran langsung di kanal YouTube.

 

"Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka. Sedangkan untuk sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara tertutup," tutupnya.

 

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dengan diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. Aduan tersebut terdaftar di DKPP pada 19 April 2024 lalu.

 

Sejumlah alat bukti juga dilampirkan dalam aduan tersebut, mulai dari tangkapan layar percakapan Hasyim dna korban, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

 

Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.