Latest Post

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun 

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbun berharap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bisa mengabulkan gugatan partainya.

 

Sehingga, MPR dapat mempertimbangkan keputusan PTUN yang membatalkan pelantikan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.

 

"MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili, dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali melanggar hukum itu bisa dilaksanakan. Kami berpendapat bisa iya juga bisa tidak karena, mungkin MPR tidak mau melantik," kata Gayus di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5).

 

Gayus menyadari, tidak semua isi gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PTUN. Namun, hakim bisa mempertimbangkan dugaan perbuatan melawan hukum penyelenggara pemilu.

 

"Jadi, bisa tidak dilantik," ucap Gayus.

 

Sidang gugatan itu digelar secara tertutup. Gayus menyebut, KPU melakukan perbuatan melawan hukum karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

 

"Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," ujar Gayus.

Senada, Anggota PDIP Erna Ratnaningsih menyataian, KPU masih memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama saat menerima pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto. Sehingga melanggar kepastian hukum, yang seharusnta memberlakukan peraturan yang berlaku surut.

 

"KPU menerima pendaftaran capres-cawapres pada 27 Oktober 2023 tanpa mengubah PKPU Nomor 19. Persyaratan capres-cawapres berdasarkan PKPU Nomor 19 belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu," cetus Erna.

 

Sedangkan, KPU baru menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 per 3 November pada tahun yang sama atau lebih dari sepekan setelah menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

 

"Dengan demikian, KPU melakukan pendaftaran pada 25 dan 27 Oktober 2024," tegas Erna.

 

Dalam gugatan ini, tim hukum PDIP meminta pengadilan untuk memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya. Kemudian, memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024.

 

Kemudian, Tim PDIP meminta PTUN memerintahkan kepada tergugat untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, menyatakan batal keputusan Nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya. (msn)


Anggota Bawaslu RI Puadi 

 

SANCAnews.id – Peran pengawas dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) yang disinggung Mahkamah Konstitusi (MK) saat memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) beberapa waktu lalu, dimaknai positif oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

 

Anggota Bawaslu RI Puadi mengaku kaget dan tak menyangka dengan sikap MK terkait peran Bawaslu yang rupanya menilai peran pengawas penting dalam menjamin pemilu 2024 berjalan demokratis.

 

"Saya sangat merinding sekali ketika MK membacakan keputusannya, ternyata begitu luar biasa kewenangan Bawaslu," ujar Puadi dalam acara podcast Kantor Berita Politik RMOL yang tayang di Youtube, dikutip pada Kamis (2/5).

 

Puadi sepakat dengan pendapat MK dalam poin dissenting opinion hakim konstitusi mengenai pentingnya pejelasan merinci dari Bawaslu, atas perkara-perkara dugaan pelanggaran pemilu yang masuk dan ditangani jajaran pengawas.

 

Puadi menyatakan, Bawaslu telah menyampaikan fakta penanganan pelanggaran sesuai data dan informasi yang masuk ke jajaran pengawas di tingkat pusat maupun daerah, baik itu dalam bentuk laporan maupun temuan.

 

Sebagai contoh, Puadi menyinggung soal kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu berupa pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, yang ditindaklanjuti Bawaslu RI atas temuan jajaran Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN).

 

"Pintu masuknya (perkara di Kuala Lumpur itu) dari temuan. Itu menunjukkan keseriusan Bawaslu. Jadi Panwas LN menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kuala Lumpur, terkait pemalsuan data pemilih tetap di sana," urainya.

 

"Panwas menyampaikan temuan itu ke jajaran di atasnya, Bawaslu RI, dan tetap dia sampaikan itu ke teman-teman kepolisian sebagai bagian dari Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu," demikian Puadi menambahkan. (*)


Ketua KPU RI, Hasyin Asyari 

 

SANCAnews.id – Kasus dugaan pelanggaran kode etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari berupa perbuatan asusila akan segera masuk persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP).

 

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya sudah selesai memverifikasi syarat dan ketentuan formal perkara yang dimaksud.

 

"Selanjutnya menuju ke penjadwalan persidangan," ujar Raka kepada wartawan, Rabu (1/5).

 

Ia melanjutkan, sidang pemeriksaan kasus dugaan asusila tersebut bersifat tertutup untuk publik sebagaimana Peraturan DKPP yang berlaku.

 

"Untuk perkara kode etik penyelenggara pemilu dengan aduan menyangkut dugaan asusila disidangkan tertutup. Sedangkan selain itu, dilaksanakan secara terbuka," urainya.

 

Kendati begitu, dia memastikan proses penanganan perkara tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dan tidak ada perbedaan penanganan dengan aduan lainnya.

 

"Setiap pengaduan yang diterima DKPP ditangani sesuai pedoman beracara yang berlaku. Setiap pengaduan yang masuk diproses dan ditindaklanjuti oleh DKPP," katanya.

 

Lebih lanjut, proses akhir dari kerja ajudikasi DKPP dalam menangani perkara Hasyim, yaitu sidang putusan masih akan disaksikan secara terbuka dan bisa ditonton publik melalui siaran langsung di kanal YouTube.

 

"Sejauh ini putusan dibacakan dalam persidangan yang terbuka. Sedangkan untuk sidang pemeriksaan/pembuktian dilaksanakan secara tertutup," tutupnya.

 

Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh korban yang merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dengan diwakili kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik. Aduan tersebut terdaftar di DKPP pada 19 April 2024 lalu.

 

Sejumlah alat bukti juga dilampirkan dalam aduan tersebut, mulai dari tangkapan layar percakapan Hasyim dna korban, serta foto-foto dan keterangan tertulis.

 

Hasyim terancam melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c Jo Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e Jo Pasal 12 huruf a Jo Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f Jo Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017. (rmol)


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea/Net 

 

SANCAnews.id – Seluruh elemen buruh di Indonesia didorong untuk mengedepankan perdamaian dengan menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu (1/5).

 

Hal itu disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSPI) Andi Gani Nena Wea saat jumpa pers di kawasan Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Madya, Senayan, Jakarta.

 

“Kami menghimau kepada teman-teman buruh. Kita melakukan aksi May Dy dengan damai, dan sangat luar biasa,” ujar Andi Gani.

 

Said Iqbal Bersama 10 Konfederasi Buruh Temui Ganjar, Siap Beri Dukungan?

Dia juga berterimakasih kepada buruh seluruh Indonesia yang telah mengindahkan imbauan para petinggi organisasi buruh untuk melakukan aksi unjuk rada dengan cara-cara yang damai.

 

“Saya mengecek seluruh provinsi, aman dengan damai,” tandasnya. (rmol)


Hari Pendidikan Nasional 2024 dan Ki Hadjar Dewantara-Sejarah serta makna Pendidikan dalam kerangka Tut Wuri Handayaniyani-Kemdikbud/Balai Pelestarian Cagar Budaya DIY 

 

SANCAnews.id – Hari Pendidikan Nasional tahun 2024 setiap tanggal 2 Mei merupakan momentum dan refleksi bagi dunia pendidikan untuk semakin maju dalam membangun generasi penerus bangsa.

 

Selama ini, Hari Pendidikan Nasional, atau Hardiknas, dirayakan dengan suka cita oleh siswa, guru, akademisi, dan siapapun yang mengutamakan pendidikan demi mengenang kelahiran Ki Hadjar Dewantara, tokoh pelopor pendidikan di Indonesia dan pendiri lembaga pendidikan Taman Siswa, diperingati pada tanggal 2 Mei setiap tahunnya.

 

Sejarah Hari Pendidikan Nasional

Dikutip dari laman resmi Kemdikbud, Ki Hadjar Dewantara merupakan pahlawan nasional yang dihormati sebagai bapak pendidikan nasional di Indonesia.

 

Ki Hadjar Dewantara lahir dari keluarga kaya Indonesia selama era kolonialisme Belanda, ia dikenal karena berani menentang kebijakan pendidikan pemerintah Hindia Belanda pada masa itu, yang hanya memperbolehkan anak-anak kelahiran Belanda atau orang kaya yang bisa mengenyam bangku pendidikan.

 

Hari nasional ini ditetapkan melalui Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959.

 

Kritiknya terhadap kebijakan pemerintah kolonial menyebabkan ia diasingkan ke Belanda, dan ia kemudian mendirikan sebuah lembaga pendidikan bernama Taman Siswa setelah kembali ke Indonesia.

 

Ki Hadjar Dewantara diangkat sebagai menteri pendidikan setelah kemerdekaan Indonesia.

 

Filosofinya, tut wuri handayani ("di belakang memberi dorongan"), digunakan sebagai semboyan dalam dunia pendidikan Indonesia.

 

Ia wafat pada tanggal 26 April 1959

Untuk menghormati jasa-jasanya terhadap dunia pendidikan Indonesia, pemerintah Indonesia menetapkan tanggal kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional.

 

Makna Tut Wuri Handayan

R.M. Suwardi Suryaningrat atau yang dikenal juga dengan Ki Hajar Dewantara menghasilkan banyak pemikiran dan gagasan terhadap dunia pendidikan Indonesia.

 

Salah satu yang terkenal dari Ki Hajar Dewantara adalah semboyan Tut Wuri Handayani yang sekarang menjadi bagian dari logo Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

 

Bidang Segi Lima (Biru Muda)

Bidang segi lima pada logo Kemendikbudristek menggambarkan alam kehidupan Pancasila.

 

Semboyan Tut Wuri Handayani

Semboyan Tut Wuri Handayani digunakan oleh Ki Hajar Dewantara dalam melaksanakan sistem pendidikannya.

 

Pencantuman semboyan ini berarti melengkapi penghargaan dan penghormatan kita terhadap almarhum Ki Hajar Dewantara yang hari lahirnya telah dijadikan Hari Pendidikan Nasional.

 

Belencong Menyala Bermotif Garuda

Belencong (menyala) merupakan lampu yang khusus dipergunakan pada pertunjukan wayang kulit. Cahaya belencong membuat pertunjukan menjadi hidup.

 

Burung Garuda (yang menjadi motif belencong) memberikan gambaran sifat dinamis, gagah perkasa, mampu dan berani mandiri mengarungi angkasa luas.

 

Ekor dan sayap garuda digambarkan masing-masing lima, yang berarti: ‘satu kata dengan perbuatan Pancasilais’.

 

Buku

Buku merupakan sumber bagi segala ilmu yang dapat bermanfaat bagi kehidupan manusia.

 

Warna

Warna putih pada ekor dan sayap garuda dan buku berarti suci, bersih tanpa pamrih. Warna kuning emas pada nyala api berarti keagungan dan keluhuran pengabdian.

 

Warna biru muda pada bidang segi lima berarti pengabdian yang tak kunjung putus dengan memiliki pandangan hidup yang mendalam (pandangan hidup Pancasila). (desway)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.