Latest Post

Anies Baswedan  

 

SANCAnews.id – Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas kemenangannya pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Anies menyebut selamat bekerja tunaikan harapan rakyat.

 

"Kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua," kata Anies dalam keterangan video di Jakarta, Senin malam.

 

Anies mengakui dia berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Prabowo, dan dia menyatakan bahwa sosok Prabowo adalah seorang patriot.

 

"Hari ini saya terus mempercayai sebagai seorang patriot, beliau adalah seorang yang telah mengalami pendidikan moderen sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang," ungkapnya.

 

Anies meyakini Prabowo tentu memahami dalam demokrasi yang baik, menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara, menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif.

 

Selain itu, menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi, serta yang tidak kalah penting adalah menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, dalam mengungkapkan pendapat, dalam berserikat berkumpul dalam sebuah proses demokrasi.

 

"Sebagai seorang patriotrik, menurut saya, pak Prabowo akan mengembalikan dan menjaga nilai-nilai demokrasi ini di masa-masa Indonesia ke depan," harapnya.

 

Sementara itu, Muhaimin Iskandar mengatakan dengan keputusan MK, maka pihaknya mengakui kekalahan dalam pemilihan presiden.

 

"Dengan kenyataan ini, maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor dua atas keberhasilannya memenangkan pilpres tahun 2024," kata Muhaimin.

 

Dia berharap semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan Prabowo-Gibran, bisa membawa Idonesia lebih baik, maju, adil makmur untuk semua. (republika)


Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sesaat sebelum meninggalkan Gedung Mahkamah Konstitusi 


SANCAnews.id – Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan akan mengunjungi ketua umum partai politik yang mengusungnya sebagai calon presiden pada Pilpres 2024. Partai pengusung Anies-Muhaimin adalah NasDem, PKB, dan PKS.

 

Siang tadi, Anies menemui Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh usai menghadiri pembacaan putusan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, Senin sore, 22 April 2024. Pertemuan berlangsung di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

 

Usai bertemu Surya Paloh, Anies mengaku akan mengunjungi Ketua Umum PKB yang juga calon wakil presidennya di Pilpres, Muhaimin Iskandar. Besok rencananya ke PKS, saat ditemui di NasDem Tower, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.

 

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, pertemuan dengan Ketua Umum partai tersebut dilakukan untuk menyampaikan bahwa amanah yang diberikan kepadanya sebagai calon presiden telah dilalui.

 

"Proses sudah sampai di ujung. Kemudian menyampaikan kalau tugas sudah dijalankan," kata dia.

 

Berdasarkan pantauan Tempo, Anies tiba sekitar pukul 17.45 WIB. Dia disambut Ketua DPP Partai NasDem Charles Meikyansah dan Ketua DPP Partai NasDem Sugeng Suparwoto. Anies menggunakan kemeja putih dengan jas hitam. Anies meninggalkan NasDem Tower pada pukul 19.05 dan menuju ke Kantor DPP PKB.

 

Seperti diketahui, Anies maju sebagai calon presiden di Pilpres 2024 melalui Koalisi Perubahan yang terdiri dari NasDem, PKS, dan PKB.

 

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi atau MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

 

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

 

Kendati demikian, tak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga hakim konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. (tempo)


Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, usai menghadiri sidang putusan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4) 

 

SANCAnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 akan tercatat dalam sejarah. Pasalnya, sepanjang sejarah di Indonesia belum pernah ada putusan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) yang beberapa hakim konstitusi menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

 

“Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah boleh ada dissenting opinion,” kata cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, kepada wartawan usai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin sore (22/4).

 

Mantan Ketua MK ini memaparkan, biasanya hakim konstitusi itu berembuk sebelum mengumumkan putusan. Sebab, ini menyangkut jabatan hakim konstitusi yang sama.

 

“Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan, sehingga ada dissenting ini. Pertama dalam sejarah konstitusi,” tegas Mahfud.

 

Kendati begitu, Mahfud menegaskan dirinya sportif untuk menerima apapun hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini.

 

“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia,” katanya.

 

Ditanya lebih jauh apakah putusan MK tersebut mempunyai makna positif atau negatif, mantan Menko Polhukam RI ini enggan berspekulasi.

 

“Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah,” tandasnya.

 

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Namun, dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.


“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4). (rmol)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta 


SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan pemilihan presiden atau presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

 

Sementara dalam putusannya, terdapat tiga orang hakim konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

 

Salah satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah Saldi Isra. Dalam dissenting opinion, Saldi mengatakan seharusnya Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang dilakukan di beberapa daerah.

 

"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat membacakan disenting opinion terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 April 2024.

 

Saldi menyebut, ada dua persoalan yang menjadi perhatian dia. Pertama, kata Saldi, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan wakil presiden. Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.

 

Dia menilai, kedua dalil pemohon mengenai politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

 

Adapun MK telah memutuskan menolak untuk seluruhnya  permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

 

Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.

 

Sebagai informasi, Saldi Isra termasuk dalam tiga hakim yang mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia capres-cawapres. Sementara dua hakim lainnya adalah Suhartoyo dan Arief Hidayat. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan 90 itu.

 

Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (tempo)


Hakim MK Arief Hidayat (paling kanan) menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur negara di bawahnya tidak bersifat netral dalam menghadapai Pemilu 2024. 

 

SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan aparatur negara di bawahnya tidak netral dalam menghadapi Pemilu 2024. Menurut Arief, Jokowi dinilai mengusung politik dinasti yang berpotensi mengancam demokrasi Indonesia.

 

Hal tersebut disampaikan Arief yang mengutarakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Meski secara keseluruhan, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Anies-Muhaimin.

 

"Presiden dan aparaturnya bersifat tidak netral, bahkan mendukung paslon tertentu. Apa yang dilakukan presiden seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit yang berpotensi mengancam tata demokrasi ke depan," kata Arief saat menyampaikan dissenting opinion di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

Arief menekankan, seharusnya dalam memutus sengketa hasil Pilpres 2024, MK tidak hanya terpacu melalui pendekatan formal. Melainkan, perlu norma hukum yg progresif, solitif dan subtantif tatkala melihat adanya pelanggaraan asas pemilu yang jujur dan adil.

Bahkan, Arief memandang seharusnya gugatan Anies-Muhaimin dapat dikabulkan. Karena dinilai dalil-dalil yang dimohonkannya terbukti. Karena itu, Arief meminta seharusnya MK dapat meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU RI, untuk melakukan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

 

"Mengabulkan permohonan untuk sebagian, memerintahkan a revote in Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan Sumatera Utara," tegas Arief.

 

Selain Arief Hidayat, dua hakim konstitusi lainnya juga menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.

 

Sebelumnya, MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2024, yang diajukan oleh pemohon satu yakni pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Hal ini setelah MK membacakan pertimbangan permohonan yang dimohonkan pemohon. 

 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

MK menyebut permohonan gugatan Anies-Muhaimin tidak beralasan hukum. Sehingga MK menolak permohonan sengketa Pilpres, yang diajukan Anies-Muhaimin. (jawapos) 


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.