Beberapa Daerah, Saldi Isra: Harusnya MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi atau MK
memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan perselisihan pemilihan presiden
atau presiden yang diajukan pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan dan
Muhaimin Iskandar.
Sementara dalam putusannya, terdapat tiga orang hakim
konstitusi yang menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.
Salah satu hakim yang menyampaikan dissenting opinion adalah
Saldi Isra. Dalam dissenting opinion, Saldi mengatakan seharusnya Mahkamah
Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang dilakukan di beberapa daerah.
"Demi menjaga integritas penyelenggaraan pemilu yang
jujur dan adil maka seharusnya Mahkamah memerintahkan untuk dilakukan
pemungutan suara ulang di beberapa daerah sebagaimana disebut dalam
pertimbangan hukum di atas," kata Saldi saat membacakan disenting opinion
terkait putusan sengketa hasil Pilpres 2024 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta
Pusat, pada Senin, 22 April 2024.
Saldi menyebut, ada dua persoalan yang menjadi perhatian dia.
Pertama, kata Saldi, persoalan mengenai penyaluran dana bantuan sosial yang
dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu presiden dan
wakil presiden. Kedua, persoalan mengenai keterlibatan aparat negara, pejabat
negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah.
Dia menilai, kedua dalil pemohon mengenai politisasi bansos
dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan
menurut hukum.
Adapun MK telah memutuskan menolak untuk seluruhnya permohonan sengketa pemilihan presiden atau
Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin
Iskandar.
Hal ini diucapkan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan
amar putusan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres
pada hari ini, 22 April 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon
untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Sebagai informasi, Saldi Isra termasuk dalam tiga hakim yang
mengungkapkan kejanggalan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat
minimal usia capres-cawapres. Sementara dua hakim lainnya adalah Suhartoyo dan
Arief Hidayat. Mereka bertiga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting
opinion dalam putusan 90 itu.
Putusan nomor 90 itu yang memberikan jalan keponakan Anwar
Usman, Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi
Prabowo Subianto. Gibran merupakan anak Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
(tempo)