Gugatan Sengketa Hasil Pilpres 2024 Diajukan Ganjar-Mahfud Ditolak MK
Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan
hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan
pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak
seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan
hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut
3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah
Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).
"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
kata Suhartoyo.
Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan
poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang
disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan
capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
MK sebelumnya telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres
2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin
Iskandar (Amin). Meski ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu
tak sepenuhnya bulat.
Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang
menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket
Pilpres 2024 ini. Mereka yakni, Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief
Hidayat.
“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat
pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu
Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim
Komstitusi Arief Hidayat,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam
persidangan di ruang sidang MK, Jakarta.
Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin,
Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang
diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
tegas Suhartoyo.
MK mementahkan dalil permohonan Anies-Muhaimin, di antaranya
soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai
cawapres, penyaluran bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat
negara untuk memenangkan salah satu paslon.
Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK
membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu
2024. Serta, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo
Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (jawapos)