MK Akan Dicatat Sejarah, Mahfud MD: Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion Putusan PHPU
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, usai menghadiri sidang putusan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4)
SANCAnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 akan tercatat dalam sejarah. Pasalnya,
sepanjang sejarah di Indonesia belum pernah ada putusan mengenai Perselisihan
Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) yang beberapa hakim konstitusi menyatakan
pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan
sengketa pilpres, dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting
opinion. Baru hari ini ada dissenting opinion, sejak dulu tidak ada pernah
boleh ada dissenting opinion,” kata cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, kepada
wartawan usai sidang PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin sore
(22/4).
Mantan Ketua MK ini memaparkan, biasanya hakim konstitusi itu
berembuk sebelum mengumumkan putusan. Sebab, ini menyangkut jabatan hakim
konstitusi yang sama.
“Dirembuk sampai sama, nah ini mungkin tidak bisa disamakan,
sehingga ada dissenting ini. Pertama dalam sejarah konstitusi,” tegas Mahfud.
Kendati begitu, Mahfud menegaskan dirinya sportif untuk
menerima apapun hasil putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2024 ini.
“Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK
ini adalah teater hukum dunia,” katanya.
Ditanya lebih jauh apakah putusan MK tersebut mempunyai makna
positif atau negatif, mantan Menko Polhukam RI ini enggan berspekulasi.
“Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan
sejarah,” tandasnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa
hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Namun, dari 8 hakim MK, 3 hakim menyatakan pendapat berbeda
atau dissenting opinion terkait putusan sengketa Pilpres 2024 ini. Mereka
adalah Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi a quo, terdapat pendapat berbeda
dari tiga Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi
Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua Majelis
Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta,
Senin (22/4). (rmol)