Latest Post

Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD 


SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Putusan tersebut dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (22/4).

 

"Dalam pokok permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo.

 

Dalam persidangan ini, majelis hakim MK hanya membacakan poin-poin penting pertimbangan dan putusan. Hal ini mengingat, dalil-dalil yang disampaikan Ganjar-Mahfud hampir sama dengan dalil-dalil yang disampaikan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

 

MK sebelumnya telah menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin). Meski ditolak seluruhnya, putusan gugatan sengketa Pilpres itu tak sepenuhnya bulat.

 

Sebab dari delapan hakim MK, terdapat tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait putusan sengket Pilpres 2024 ini. Mereka yakni, Enny Nubaningsih, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

 

“Terdapat putusan Mahkamah Konstitsui a quo, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari 3 (tiga) Hakim Konstitusi. Yaitu Hakim Konstitusi Sladi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nubaningsih, dan Hakim Komstitusi Arief Hidayat,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di ruang sidang MK, Jakarta.

 

Terkait ditolaknya gugatan PHPU kubu Anies-Muhaimin, Suhartoyo menjelaskan bahwa para majelis hakim MK menilai seluruh dalil yang diajukan kubu Anies-Muhaimin tidak terbukti.

 

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Suhartoyo.

 

MK mementahkan dalil permohonan Anies-Muhaimin, di antaranya soal intervensi Presiden Jokowi dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, penyaluran bansos untuk mendongkrak suara, dan pengerahan aparat negara untuk memenangkan salah satu paslon.

 

Dalam permohonannya, kubu Anies-Muhaimin juga meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu 2024. Serta, meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (jawapos)


Demo depan MK 

 

SANCAnews.id – Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Badya Wijaya mengimbau masyarakat mengaktifkan kembali pos pengamanan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) jelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kami mengajak warga mengaktifkan poskamling, mengajak partisipasi aktif masyarakat menjaga situasi kondisi di masyarakat untuk tetap kondusif, aman dan sejuk menjelang pengumuman resmi hasil sengketa pilpres oleh MK,” katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (21/4/2024).  

 

Badya juga memotivasi warga untuk mau berpartisipasi bergantian menghidupkan siskamling dan mewajibkan tamu untuk wajib lapor ke pengurus RT atau RW setempat dalam kurun waktu 1×24 jam.  

 

“Dengan poskamling ini kita berharap dapat membantu mengurangi kasus-kasus curanmor atau gangguan ketertiban masyarakat lainnya," katanya.  

 

Terkait banyaknya berita-berita hoaks yang tersebar di media sosial, Badya mengharapkan masyarakat untuk lebih memilah mana berita yang baik dan benar atau berita yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas dan kegaduhan di masyarakat.  

 

“Menghimbau agar bijak dalam bermedsos agar tidak mudah terprovokasi dengan berita hoaks dan dapat memilah kebenaran berita yang 'hoax' serta berita yang sebenarnya,” katanya.

 

Dirbinmas menuturkan, pihaknya menitipkan pesan kepada orang tua di rumah untuk selalu menjaga anak-anak untuk tidak ikut serta tawuran mengingat saat ini libur sekolah.  

 

"Agar setiap warga masyarakat dimulai dari keluarga sampai lingkungan memberikan perhatian khusus dan serius terhadap kenakalan remaja dan tawuran. Berikan pengertian secara rinci dampak dan akibat yang ditimbulkan," katanya.  

 

Hal tersebut disampaikan oleh Badya saat melaksanakan "Cooling System" dan silaturahmi dengan tokoh masyarakat di Pos Kamling (Keamanan lingkungan) Mako 07 Jalan Tugu Raya RT 07/11 Kelurahan Tugu Kecamatan  Cimanggis, Kota Depok, Sabtu (20/4).

 

Dalam kegiatan ini juga diberikan empat senter portable untuk perlengkapan poskamling. (tvone)



 

SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo alias Jokowi dikabarkan menelepon hakim Mahkamah Konstitusi atau MK untuk menanyakan putusan sengketa Pilpres 2024. MK baru akan membacakan putusan pada Senin nanti.

 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku tidak mengetahui pemanggilan hakim MK oleh Jokowi.

 

"Saya enggak tahu. Silakan tanya kepada yg memberikan informasi itu," ujar Fajar saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

 

Meski demikian, dia mengklaim, MK sudah melakukan mekanisme untuk memastikan jalannya rapat pemusyawaratan hakim atau RPH tidak bocor sebelum dibacakan. Karena itu, dia memastikan, dengan mekanisme itu, kebocoran putusan dapat diminimalisir.

 

"Saya memastikan bahwa mekanisme yang kami terapkan meminimalisir hal itu (kebocoran putusan)," ucap dia.

 

Fajar juga menjelaskan mekanisme untuk menjaga kerahasiaan RPH. Dia mengatakan, RPH dilaksanakan di ruang khusus yang tidak boleh ada sembarangan orang hadir. Bahkan, kata Fajar, naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan. Dalam RPH, hakim juga tidak diperbolehkan membawa HP atau alat komunikasi.

 

"Itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH dapat dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," kata dia.

 

Fajar memastikan, tidak ada orang dari eksternal MK yang tahu mengenai jalannya RPH. Bahkan, dia mengklaim, dirinya juga tidak mengetahui jalannya RPH.

 

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Pembacaan putusan akan dilakukan sekitar pukul 09.00.

 

Hingga kini, hakim konstitusi masih melakukan RPH. Kedelapan hakim konstitusi dijadwalkan melakukan rapat permusyawaratan hakim hingga Ahad, 22 April 2024.

 

Kedelapan hakim tersebut adalah Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, M. Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

 

Sedangkan Anwar Usman tidak menangani perkara sengketa hasil Pilpres, karena melakukan pelanggaran etik berat. Hal ini sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi alias MKMK nomor 2/MKMK/L/11/2023. (tempo)


Mahkamah Konstitusi (MK)



SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada Senin, 22 April 2024.

 

Dua kubu pemohon yakni pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md optimistis gugatan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

 

Begitu pula pasangan 03 selaku tergugat yang tak kalah yakinnya majelis akan menolak gugatan tersebut.

 

Berikut keyakinan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan tim kuasa hukum KPU:

 

Hamdan Zoelva

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin MK mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024. Mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan sudah lengkap.

 

"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata Hamdan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

 

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

 

Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

 

Todung Mulya Lubis

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, percaya kepada MK karena lembaga tinggi negara tersebut memiliki legitimasi, memiliki dasar konstitusional, serta tidak boleh dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif, termasuk dalam PHPU.

 

"Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tetapi saya yakin bahwa MK punya keberanian, sikap kenegarawanan, dan berpikir jangka panjang," kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

 

Ia menjelaskan dalam petitum awal yang diajukan TPN dalam PHPU, TPN meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

 

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

 

Usai keluarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Todung merasakan suasana kebatinan dalam tubuh MK sehingga dirinya menilai MK tidak punya pilihan, selain bangkit kembali untuk tetap menjadi penjaga konstitusi.

 

Maka dari itu, Todung percaya MK saat ini sedang memulihkan martabat dan muruah lembaga, serta terus memikirkan keberlangsungan demokrasi dan bangsa. "Jadi, jangan kita kehilangan harapan. Bangsa ini akan mati kalau kehilangan harapan," tuturnya.

 

Todung yakin MK  mampu menghasilkan putusan yang cerdas, progresif, dan adil. Jika MK bisa mengeluarkan putusan tersebut, putusan itu akan menjadi warisan untuk masa depan Indonesia yang jauh lebih baik dari saat ini.

 

Yusril Ihza Mahendra

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra optimistis tuduhan yang diarahakan kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres tak akan terbukti.

 

“Kami sudah jelaskan di mana kegagalan mereka untuk membuktikan apa yang mereka narasikan di dalam posita (dalil dasar gugatan). Di dalam keseluruhan, permohonan tidak mendukung apa yang dikemukakan di dalam petitum (tuntutan),” Yusril usai sidang di MK pada Jumat, 5 April 2024.

 

Dia menjelaskan bahwa tuntutan kedua kubu tersebut adalah meminta MK untuk menyatakan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut. Menurut Yusril, hal tersebut tidak akan terjadi karena segala tuduhan pelanggaran tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

 

KPU

Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang PHPU Pilpres ke MK pada Selasa, 16 April 2024. Dalam dokumen itu, KPU meminta majelis hakim untuk menolak permohonan Anies dan Ganjar.

 

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata Afifuddin, permohonan Anies dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.

 

“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 April 2024.

 

KPU juga meminta MK agar menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa PHPU Pilpres. KPU diketahui menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui dokumen tersebut. (tempo)


Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, (19 April 2024) 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, belum bisa dipastikan apakah Prabowo Subianto akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 besok. Dia akan berkoordinasi dengan Yusril Ihza Mahendra terkait kehadiran Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu ataukah seperti apa," ujar Fahri ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024.

 

Fahri mengatakan pada sidang-sidang sebelumnya Prabowo memang tidak pernah hadir langsung ke MK dan telah diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukum.

 

"Pak prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum. Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan," tuturnya.

 

Terlebih, kata Fahri, kehadiran pasangan calon dalam sidang sengketa di MK bukan suatu kewajiban. Hal ini karena semua urusan dalam persidangan telah diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon.

 

“Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili oleh tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung,” kata dia.

 

Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.

 

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

 

Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya. (tempo)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.