Latest Post

Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, (19 April 2024) 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, belum bisa dipastikan apakah Prabowo Subianto akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 besok. Dia akan berkoordinasi dengan Yusril Ihza Mahendra terkait kehadiran Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu ataukah seperti apa," ujar Fahri ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024.

 

Fahri mengatakan pada sidang-sidang sebelumnya Prabowo memang tidak pernah hadir langsung ke MK dan telah diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukum.

 

"Pak prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum. Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan," tuturnya.

 

Terlebih, kata Fahri, kehadiran pasangan calon dalam sidang sengketa di MK bukan suatu kewajiban. Hal ini karena semua urusan dalam persidangan telah diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon.

 

“Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili oleh tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung,” kata dia.

 

Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.

 

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

 

Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya. (tempo)



 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4) besok. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, dua pasangan calon yakni pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir langsung di ruang sidang. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi mendapat konfirmasi kehadiran kedua tim pasangan calon.

 

"Kalo dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).

 

Namun, Fajar mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya," ucap Fajar.

 

Fajar pun menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait isi putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Ia menekankan, MK telah menerapkan serangkaian pengamanan dalam mengawal jalannya RPH konstitusi tersebut.

 

"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," ujar Fajar.

 

Fajar mengutarakan, tidak boleh sembarangan orang hadir ke dalam RPH konstitusi. Bahkan, dirinya sendiri pun sampai saat ini tak mengetahui isi dari putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan secara resmi dibacakan pada Senin (22/4) besok.

 

"Kita sudah siapkan mekanisme, tidak boleh sembarangan orang hadir ada disitu, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan, tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," tegas Fajar.

 

Fajar menyebut, delapan hakim konstitusi akan membacakan isi putusan dan petimbangan sidang secara bergiliran. Nantinya, mereka akan menjelaskan secara rinci terkait musyawarah hakim yang dijalankan secara voting atau tidak.

 

"Iya kita nanti bisa baca itu didalam putusannya, saya tidak tahu apa yang terjadi di ruang sidang, seperti apa pembahasan, pengambilan keputusannya, tapi yang pasti aturan mengenai itu sudah pernah saya sampaikan, bagaimana kalau delapan hakim konstitusi mengalami suara yang sama, bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan. Tapi, apapun itu mekanismenya sesuai dengan ketentuan itu, kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan," pungkas Fajar. (jawapos)


Mahkamah Konstitusi/Net 

 

SANCAnews.id – Masyarakat cemas menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran membacakan sebagian besar hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kecenderungan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta agar pemilu diulang dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto didiskualifikasi -Gibran Rakabuming Raka.

 

"Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca perhitungan suara," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

 

Analis Politik Universitas Nasional itu berkeyakinan, Hakim MK akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya, dengan catatan, tak terpengaruh dengan intervensi dan tekanan yang mungkin diberikan penguasa.

 

"Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres," tukasnya.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)


 

SANCAnews.id – Untuk memperbaiki citranya, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan membahas Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, jika melihat fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

"Kemungkinan besar MK kabulkan gugatan tersebut. Bisa jadi keputusannya itu diskualifikasi paslon nomor 2 dan PSU," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

 

Karena, menurut Muslim, proses lolosnya Gibran menjadi cawapresnya Prabowo melanggar UU dan merusak konstitusi.

 

"MK di bawah Ketua Suhartoyo berusaha akan perbaiki citranya. Dengan dasar itu, MK akan diskualifikasi paslon 02, karena dari proses elektoral 02 dari hasil kecurangan, pelanggaran etik KPU dan politisasi bansos," pungkas Muslim. (*)


Pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam podcast bersama Bambang Widjojanto/Repro 

 

SANCAnews.id – Moral Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sangat diperlukan untuk menghasilkan putusan yang adil.

 

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari kubu Paslon 1, Refly Harun jelang putusan MK terkait PHPU Pemilu 2024 yang akan dibacakan pada Senin (22/4).

 

"Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian. Sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum," kata Refly dalam podcast Bambang Widjojanto sebagaimana dikutip Sabtu (20/4).

 

Sidang putusan PHPU, jelas Refly, akan menjadi pembuktian Hakim MK dalam menegakkan konstitusi.

 

Caranya, apakah akan mengamini praktik kecurangan Pilpres 2024 sebagaimana dituduhkan, atau justru mementahkannya.

 

"Kalau dia (Hakim) yakin bahwa pemilu ini memang curang, ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya. Putuskan rantai kecurangan. Kalau enggak, orang (akan) hopeless (tanpa harapan)," tutupnya. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.