Latest Post


 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4) besok. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, dua pasangan calon yakni pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir langsung di ruang sidang. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi mendapat konfirmasi kehadiran kedua tim pasangan calon.

 

"Kalo dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).

 

Namun, Fajar mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya," ucap Fajar.

 

Fajar pun menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait isi putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Ia menekankan, MK telah menerapkan serangkaian pengamanan dalam mengawal jalannya RPH konstitusi tersebut.

 

"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," ujar Fajar.

 

Fajar mengutarakan, tidak boleh sembarangan orang hadir ke dalam RPH konstitusi. Bahkan, dirinya sendiri pun sampai saat ini tak mengetahui isi dari putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan secara resmi dibacakan pada Senin (22/4) besok.

 

"Kita sudah siapkan mekanisme, tidak boleh sembarangan orang hadir ada disitu, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan, tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," tegas Fajar.

 

Fajar menyebut, delapan hakim konstitusi akan membacakan isi putusan dan petimbangan sidang secara bergiliran. Nantinya, mereka akan menjelaskan secara rinci terkait musyawarah hakim yang dijalankan secara voting atau tidak.

 

"Iya kita nanti bisa baca itu didalam putusannya, saya tidak tahu apa yang terjadi di ruang sidang, seperti apa pembahasan, pengambilan keputusannya, tapi yang pasti aturan mengenai itu sudah pernah saya sampaikan, bagaimana kalau delapan hakim konstitusi mengalami suara yang sama, bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan. Tapi, apapun itu mekanismenya sesuai dengan ketentuan itu, kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan," pungkas Fajar. (jawapos)


Mahkamah Konstitusi/Net 

 

SANCAnews.id – Masyarakat cemas menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran membacakan sebagian besar hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kecenderungan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta agar pemilu diulang dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto didiskualifikasi -Gibran Rakabuming Raka.

 

"Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca perhitungan suara," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

 

Analis Politik Universitas Nasional itu berkeyakinan, Hakim MK akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya, dengan catatan, tak terpengaruh dengan intervensi dan tekanan yang mungkin diberikan penguasa.

 

"Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres," tukasnya.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)


 

SANCAnews.id – Untuk memperbaiki citranya, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan membahas Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, jika melihat fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

"Kemungkinan besar MK kabulkan gugatan tersebut. Bisa jadi keputusannya itu diskualifikasi paslon nomor 2 dan PSU," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

 

Karena, menurut Muslim, proses lolosnya Gibran menjadi cawapresnya Prabowo melanggar UU dan merusak konstitusi.

 

"MK di bawah Ketua Suhartoyo berusaha akan perbaiki citranya. Dengan dasar itu, MK akan diskualifikasi paslon 02, karena dari proses elektoral 02 dari hasil kecurangan, pelanggaran etik KPU dan politisasi bansos," pungkas Muslim. (*)


Pakar hukum tata negara, Refly Harun dalam podcast bersama Bambang Widjojanto/Repro 

 

SANCAnews.id – Moral Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sangat diperlukan untuk menghasilkan putusan yang adil.

 

Hal itu disampaikan pakar hukum tata negara dari kubu Paslon 1, Refly Harun jelang putusan MK terkait PHPU Pemilu 2024 yang akan dibacakan pada Senin (22/4).

 

"Yang paling menentukan hakim ini adalah moral dan keberanian. Sekarang ini, keberanian yang ditunjang oleh moralitas hukum," kata Refly dalam podcast Bambang Widjojanto sebagaimana dikutip Sabtu (20/4).

 

Sidang putusan PHPU, jelas Refly, akan menjadi pembuktian Hakim MK dalam menegakkan konstitusi.

 

Caranya, apakah akan mengamini praktik kecurangan Pilpres 2024 sebagaimana dituduhkan, atau justru mementahkannya.

 

"Kalau dia (Hakim) yakin bahwa pemilu ini memang curang, ya inilah saatnya untuk menegakkan konstitusi sesungguhnya. Putuskan rantai kecurangan. Kalau enggak, orang (akan) hopeless (tanpa harapan)," tutupnya. (rmol)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) masih menerima amicus curiae atau sahabat pengadilan dari kelompok masyarakat dan perseorangan, hingga Jumat (19/4). Total, MK telah menerima 44 amicus curiae dari berbagai elemen masyarakat.

 

“Ada 44 yang sudah kita terima hari ini,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

 

Fajar memastikan setiap amicus curiae yang masuk tidak dikategorikan berdasarkan kelompok pro dan kontra terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Sebab yang akan didalami majelis hakim MK untuk putusan sengketa Pilpres hanya 14 amicus curiae saja.

 

“Tidak, kita tidak mengklasifikasikan itu (Amicus Curiae) dan diserahkan ke hakim semua yang 14,” ucap Fajar.

 

Fajar beralasan, 14 amicus curiae yang bisa menjadi pertimbangan hakim MK hanya yang sudah dimasukkan pada tenggat waktu terakhir penyerahan berkas kesimpulan, yakni pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 

“Karena 16 April pukul 16 itu kan batas kesimpulan, maka seiring dengan itu Amicus Curiae pada waktu itu juga (ditutup). karena itu kan langsung sudah mulai ini (Rapat Permusyawaratan Hakim),” jelas dia.

 

Fajar memastikan, jika Amicus Curiae tidak ada pembatasan maka hal itu akan terus berdatangan dan bisa mengganggu kelancaran jadwal rangkaian sidang Pilpres 2024.

 

“Ini semuanya berdatangan sampai hari minggu (mungkin) berdatangan terus dan nanti malah kelancaran pembahasan perkara menjadi terhambat,” urai Fajar.

 

Secara teknis, Fajar menegaskan tidak ada kewajiban amicus curiae dibacakan satu per satu saat sidang pengucapan putusan 22 April nanti. Sebab, hanya amicus curiae yang dinilai relevan yang mungkin bisa disampaikan.

 

“Bergantung pada masing-masing hakim konstitusi. oh ini ok, oh ini relevan, ini enggak dan yang memberikan penilaian hukum,memosisikan amicus curiae seperti apa itu keyakinan masing-masing hakim,” pungkas Fajar. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.