Latest Post

Mahkamah Konstitusi (MK)



SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi atau MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden pada Senin, 22 April 2024.

 

Dua kubu pemohon yakni pasangan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md optimistis gugatan mereka akan dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.

 

Begitu pula pasangan 03 selaku tergugat yang tak kalah yakinnya majelis akan menolak gugatan tersebut.

 

Berikut keyakinan tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Ganjar-Mahfud, Prabowo-Gibran, dan tim kuasa hukum KPU:

 

Hamdan Zoelva

Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Anies Muhaimin, Hamdan Zoelva, hakulyakin MK mengabulkan permohonan sengketa hasil pemilihan umum atau pemilu 2024. Mantan Ketua MK itu mengatakan bukti penyimpangan dalam proses pemilu yang disampaikan tim hukum dalam persidangan sudah lengkap.

 

"Dari sisi bukti-bukti sudah lebih dari cukup untuk bisa dikabulkan,” kata Hamdan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024.

 

Hamdan mengapresiasi majelis hakim MK yang telah menggali keterangan dari berbagai pihak selama sidang. “Hakimnya cukup progresif. Karena itu, saya optimistis,” ucap Hamdan. Eks pengurus Partai Bulan Bintang (PBB) itu berharap progresivitas para hakim MK bisa berlanjut.

 

Hamdan mengklaim bukti-bukti penyimpangan lain sudah dipaparkan oleh tim hukum dengan komprehensif. Di antaranya dugaan pelanggaran administratif oleh Komisi Pemilihan Umum yang menerima pencalonan Gibran hingga mobilisasi aparat untuk pemenangan Prabowo-Gibran.

 

Todung Mulya Lubis

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, percaya kepada MK karena lembaga tinggi negara tersebut memiliki legitimasi, memiliki dasar konstitusional, serta tidak boleh dan tidak bisa diintervensi untuk membuat putusan yang progresif, termasuk dalam PHPU.

 

"Saya tidak ingin meng-underestimate, tidak ingin takabur, tetapi saya yakin bahwa MK punya keberanian, sikap kenegarawanan, dan berpikir jangka panjang," kata Todung saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

 

Ia menjelaskan dalam petitum awal yang diajukan TPN dalam PHPU, TPN meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

 

Selanjutnya, dalam petitum, TPN juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

 

Usai keluarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, Todung merasakan suasana kebatinan dalam tubuh MK sehingga dirinya menilai MK tidak punya pilihan, selain bangkit kembali untuk tetap menjadi penjaga konstitusi.

 

Maka dari itu, Todung percaya MK saat ini sedang memulihkan martabat dan muruah lembaga, serta terus memikirkan keberlangsungan demokrasi dan bangsa. "Jadi, jangan kita kehilangan harapan. Bangsa ini akan mati kalau kehilangan harapan," tuturnya.

 

Todung yakin MK  mampu menghasilkan putusan yang cerdas, progresif, dan adil. Jika MK bisa mengeluarkan putusan tersebut, putusan itu akan menjadi warisan untuk masa depan Indonesia yang jauh lebih baik dari saat ini.

 

Yusril Ihza Mahendra

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra optimistis tuduhan yang diarahakan kubu Anies dan Ganjar di sidang sengketa pilpres tak akan terbukti.

 

“Kami sudah jelaskan di mana kegagalan mereka untuk membuktikan apa yang mereka narasikan di dalam posita (dalil dasar gugatan). Di dalam keseluruhan, permohonan tidak mendukung apa yang dikemukakan di dalam petitum (tuntutan),” Yusril usai sidang di MK pada Jumat, 5 April 2024.

 

Dia menjelaskan bahwa tuntutan kedua kubu tersebut adalah meminta MK untuk menyatakan pasangan calon 02 Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa pasangan tersebut. Menurut Yusril, hal tersebut tidak akan terjadi karena segala tuduhan pelanggaran tak dapat dibuktikan dalam persidangan.

 

KPU

Komisi Pemilihan Umum selaku termohon, menyerahkan dokumen kesimpulan sidang PHPU Pilpres ke MK pada Selasa, 16 April 2024. Dalam dokumen itu, KPU meminta majelis hakim untuk menolak permohonan Anies dan Ganjar.

 

Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin, kesimpulan KPU berisikan klaim bahwa dalil-dalil pemohon tidak terbukti dalam persidangan. Oleh karena itu, kata Afifuddin, permohonan Anies dan Ganjar sudah sepatutnya ditolak.

 

“KPU melalui kesimpulan tersebut meminta kepada YM Majelis Hakim Konstitusi agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Afifuddin melalui keterangan tertulis pada Selasa, 16 April 2024.

 

KPU juga meminta MK agar menyatakan sah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 yang jadi objek sengketa PHPU Pilpres. KPU diketahui menetapkan kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui dokumen tersebut. (tempo)


Prabowo Subianto menerima kunjungan eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Jumat, (19 April 2024) 

 

SANCAnews.id – Wakil Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid mengatakan, belum bisa dipastikan apakah Prabowo Subianto akan menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 besok. Dia akan berkoordinasi dengan Yusril Ihza Mahendra terkait kehadiran Prabowo di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu ataukah seperti apa," ujar Fahri ketika ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Ahad, 21 April 2024.

 

Fahri mengatakan pada sidang-sidang sebelumnya Prabowo memang tidak pernah hadir langsung ke MK dan telah diwakili sepenuhnya oleh tim kuasa hukum.

 

"Pak prabowo memang tidak sempat menghadiri persidangan-persidangan sehingga sudah diwakili oleh kuasa hukum. Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan," tuturnya.

 

Terlebih, kata Fahri, kehadiran pasangan calon dalam sidang sengketa di MK bukan suatu kewajiban. Hal ini karena semua urusan dalam persidangan telah diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing pasangan calon.

 

“Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban karena memang bersengketa di MK itu pada hakekatnya telah dimandatkan atau diwakili oleh tim kuasa hukum. Jadi bukan sebuah kewajiban hukum secara prinsipal untuk hadir secara langsung,” kata dia.

 

Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md akan digabung pada Senin, 22 April 2024.

 

"Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama," kata Juru bicara MK Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat, 19 April 2024.

 

Fajar juga mengatakan MK telah mengirimkan surat panggilan kepada seluruh pihak, mulai dari Anies-Muhaimin selaku pemohon I, Ganjar-Mahfud selaku pemohon II, Komisi Pemilihan Umum atau KPU selaku termohon, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu selaku pemberi keterangan, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait.

"Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno," ucapnya. (tempo)



 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 yang akan digelar pada Senin (22/4) besok. Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, dua pasangan calon yakni pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan hadir langsung di ruang sidang. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi mendapat konfirmasi kehadiran kedua tim pasangan calon.

 

"Kalo dilihat dari konfirmasi tadi itu, yang dikirimkan oleh masing-masing pihak kepada kami, paslon 01 itu hadir dalam list kami. Kemudian paslon 03 nampaknya ada di dalam list kami," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Minggu (21/4).

 

Namun, Fajar mengaku belum mendapat konfirmasi kehadiran pasangan capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

"Prabowo-Gibran itu yang belum kami terima konfirmasinya," ucap Fajar.

 

Fajar pun menjamin hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait isi putusan sidang sengketa Pilpres 2024 tidak akan bocor. Ia menekankan, MK telah menerapkan serangkaian pengamanan dalam mengawal jalannya RPH konstitusi tersebut.

 

"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul-betul terjamin," ujar Fajar.

 

Fajar mengutarakan, tidak boleh sembarangan orang hadir ke dalam RPH konstitusi. Bahkan, dirinya sendiri pun sampai saat ini tak mengetahui isi dari putusan sengketa hasil Pilpres 2024, yang akan secara resmi dibacakan pada Senin (22/4) besok.

 

"Kita sudah siapkan mekanisme, tidak boleh sembarangan orang hadir ada disitu, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan, tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," tegas Fajar.

 

Fajar menyebut, delapan hakim konstitusi akan membacakan isi putusan dan petimbangan sidang secara bergiliran. Nantinya, mereka akan menjelaskan secara rinci terkait musyawarah hakim yang dijalankan secara voting atau tidak.

 

"Iya kita nanti bisa baca itu didalam putusannya, saya tidak tahu apa yang terjadi di ruang sidang, seperti apa pembahasan, pengambilan keputusannya, tapi yang pasti aturan mengenai itu sudah pernah saya sampaikan, bagaimana kalau delapan hakim konstitusi mengalami suara yang sama, bukan deadlock ya, saya memastikan tidak akan deadlock, pasti akan ada pengambilan keputusan. Tapi, apapun itu mekanismenya sesuai dengan ketentuan itu, kita baru tahu nanti ketika pembacaan putusan," pungkas Fajar. (jawapos)


Mahkamah Konstitusi/Net 

 

SANCAnews.id – Masyarakat cemas menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran membacakan sebagian besar hakim Mahkamah Konstitusi memiliki kecenderungan mengabulkan permohonan pemohon, dalam hal ini paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta agar pemilu diulang dan pasangan calon 02 Prabowo Subianto didiskualifikasi -Gibran Rakabuming Raka.

 

"Prediksi ini didasari atas pertimbangan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan maupun realitas yang telah terbaca oleh para hakim MK sebagaimana yang berkembang pra Pilpres, selama Pilpres dan pasca perhitungan suara," kata Andi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

 

Analis Politik Universitas Nasional itu berkeyakinan, Hakim MK akan memutus sengketa pilpres dengan seadil-adilnya, dengan catatan, tak terpengaruh dengan intervensi dan tekanan yang mungkin diberikan penguasa.

 

"Butuh keberanian tingkat dewa dari para Hakim MK dalam memutus perkara sengketa Pilpres," tukasnya.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin besok, 22 April 2024. Sebelumnya, delapan hakim MK telah melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)


 

SANCAnews.id – Untuk memperbaiki citranya, Mahkamah Konstitusi (MK) diyakini akan mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan membahas Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

 

Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi mengatakan, jika melihat fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan gugatan yang diajukan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 1 Anies Baswedan- Muhaimin Iskandar dan Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

"Kemungkinan besar MK kabulkan gugatan tersebut. Bisa jadi keputusannya itu diskualifikasi paslon nomor 2 dan PSU," kata Muslim kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (21/4).

 

Karena, menurut Muslim, proses lolosnya Gibran menjadi cawapresnya Prabowo melanggar UU dan merusak konstitusi.

 

"MK di bawah Ketua Suhartoyo berusaha akan perbaiki citranya. Dengan dasar itu, MK akan diskualifikasi paslon 02, karena dari proses elektoral 02 dari hasil kecurangan, pelanggaran etik KPU dan politisasi bansos," pungkas Muslim. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.