Heboh Dugaan Pelecehan Anggota PPLN, Hasyim Asy'ari: Soal Risiko Orang Ganteng Viral Lagi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN)
SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan rayuan dan melakukan
perbuatan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).
Tudingan tersebut disampaikan Lembaga Konsultasi Bantuan
Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim
kuasa hukum korban.
Dugaan perbuatan asusila dengan PPLN ini membuat pernyataan
Hasyim terkait kasus yang menimpanya kembali viral.
Dalam video klip di Tiktok, seorang pembawa acara televisi
swasta menanyakan tudingan wanita emas tersebut.
"Bapak ini pernah terseret kasus wanita emas, walaupun
akhirnya sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak benar gitu lho. Nah, saya kepo
nih bagaimana sih reaksi keluarga, terutama istri dan anak-anak Bapak gitu lho
ketika tahu bapak dituduh terlibat kasus tersebut? tanya pembawa acara. Hasyim
yang menjadi bintang tamu menjawab singkat.
"Ya risiko orang ganteng mbak," kata Hasyim.
Saya orang cantik nih Pak. Bisa masuk partai Ganteng. Gimana
pak? tanya pembawa acara.
Hasyim lantas melanjutkan. "Orang tua saya, keluarga,
itu ibaratnya sudah menghibahkan saya untuk urusan pekerjaan ini dan segala
risikonya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan
menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap
panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat.
"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon
maaf ya," ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.
Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan
Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor
DKPP RI, Jakarta, Kamis.
“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas
pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan
tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan
seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di
Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.
Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama
proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati,
merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.
Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya
dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut
memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap
korban.
“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan
jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.
Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan
asusila. Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan
keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan
perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada
teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak
putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan
putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023
di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.
Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu
terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh
mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam
Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3)
huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11
huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e;
serta Pasal 19 huruf f.
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan
Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan
bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah
melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum
Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon
peserta Pemilu 2024.
Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di
sejumlah tempat di DI Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunungkidul,
DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota
kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus
2022.
Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni
itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,
terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan
verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.
DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah
melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.
Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait
dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.
Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan
seksual. Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta
lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi
melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni.
Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar
kepentingan kepemiluan. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan
percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara
pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan
kepentingan kepemiluan.
Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar
Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP
Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
(KEPP). (tvone)