Latest Post

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga merayu hingga melakukan perbuatan asusila kepada panitia penyelenggara luarnya negeri (PPLN) 

 

SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP karena diduga melakukan rayuan dan melakukan perbuatan asusila terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

 

Tudingan tersebut disampaikan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban.

 

Dugaan perbuatan asusila dengan PPLN ini membuat pernyataan Hasyim terkait kasus yang menimpanya kembali viral.

 

Dalam video klip di Tiktok, seorang pembawa acara televisi swasta menanyakan tudingan wanita emas tersebut.

 

"Bapak ini pernah terseret kasus wanita emas, walaupun akhirnya sudah diklarifikasi bahwa hal itu tidak benar gitu lho. Nah, saya kepo nih bagaimana sih reaksi keluarga, terutama istri dan anak-anak Bapak gitu lho ketika tahu bapak dituduh terlibat kasus tersebut? tanya pembawa acara. Hasyim yang menjadi bintang tamu menjawab singkat.

 

"Ya risiko orang ganteng mbak," kata Hasyim.

 

Saya orang cantik nih Pak. Bisa masuk partai Ganteng. Gimana pak? tanya pembawa acara.

 

Hasyim lantas melanjutkan. "Orang tua saya, keluarga, itu ibaratnya sudah menghibahkan saya untuk urusan pekerjaan ini dan segala risikonya.

 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan menanggapi aduan dirinya yang dilayangkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila yang dilakukannya terhadap panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada waktu yang tepat.

 

"Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya," ujar Hasyim saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

 

Aduan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

 

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Kamis.

 

Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

 

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

 

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

 

“Terjadi relasi kuasa oleh Hasyim kepada PPLN yang merupakan jajaran pelaksana pemilu di luar negeri,” jelas Aristo.

 

Ini bukan kali pertama Hasyim dilaporkan akibat dugaan asusila. Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023), DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan pertemuan dan perjalanan ke DI Yogyakarta bersama Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.

 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asya'ri selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin.

 

Dalam kesimpulannya, DKPP menilai Hasyim selaku pihak teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas pertemuan dan perjalanan bersama Hasnaeni yang dilaporkan oleh mahasiswa atau perwakilan Perkumpulan Pemuda Keadilan Dendi Budiman dalam Perkara Nomor 35-PKE-DKPP/II/2023.

Hasyim dinyatakan terbukti melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Di antaranya, Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1); Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, dan l; Pasal 11 huruf d: Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; serta Pasal 19 huruf f.

 

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan Hasyim dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal tersebut karena berdasarkan bukti, fakta, bahkan pengakuannya di persidangan, dia secara sadar telah melakukan perjalanan "ziarah" bersama Hasnaeni selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

 

Perjalanan tersebut dilakukan Hasyim pada 19 Agustus 2022 di sejumlah tempat di DI Yogyakarta. Salah satunya, Partai Baron di Gunungkidul, DI Yogyakarta, padahal ia memiliki agenda menghadiri penandatanganan nota kesepahaman dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta pada 18-20 Agustus 2022.

 

Dengan demikian, DKPP menilai pertemuan Hasyim dan Hasnaeni itu merupakan tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terlebih perjalanan bersama dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu 2024.

 

DKPP juga menilai Hasyim sebagai Ketua KPU RI terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional.

 

Berikutnya, sanksi peringatan keras terakhir itu juga terkait dengan Perkara Nomor 39-PKE-DKPP/II/2023.

 

Hasyim dilaporkan oleh Hasnaeni mengenai dugaan pelecehan seksual. Meskipun tidak terbukti melakukan pelecehan seksual, terdapat fakta lain yang terungkap di persidangan, yakni Hasyim terbukti aktif berkomunikasi melalui percakapan WhatsApp dengan Hasnaeni.

 

Keduanya intensif berbagi kabar setiap hari di luar kepentingan kepemiluan. Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyampaikan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan Ketua KPU dan ketua parpol yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.

 

Dengan demikian, Hasyim juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f juncto Pasal 15 huruf a, b, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP). (tvone)


Suasana jalannya sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022) 

 

SANCAnews.id – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan menunjukkan apakah Indonesia masih layak disebut negara hukum. Baginya, MK harus memahami posisinya sebagai lembaga penegak konstitusi Indonesia.

 

“Sidang MK bagi saya bukan sekedar sidang untuk mengadili perselisihan pemilu,” ujar Sulistyowati di forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

 

“Tapi sidang (untuk membuktikan) apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung,” sambung dia.

 

Menurutnya, MK harus memberikan putusan yang dipahami oleh masyarakat. Kemudian, putusan itu sesuai dengan dinamika persidangan yang selama ini ditunjukan pada publik.

 

Sulistyowati berpendapat, MK harus menunjukan bahwa putusan diambil berdasarkan hukum bukan kepentingan pihak tertentu.

 

“Kita lihat debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan pertimbangan putusan keluar dengan seusainya yang kita saksikan bersama,” paparnya.

 

Terakhir, ia menuturkan, MK harus independen dan memisahkan urusan hukum dan kekuasaan. Para hakim MK, lanjut dia, harus mengambil keputusan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak tertentu. “Hakim MK sebagai guardian punya kewenangan besar untuk memastikan meskipun langit runtuh, konstitusi Indonesia harus tetap tegak,” imbuh dia. (kompas)


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari 


SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua. Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

 

Hasyim tidak merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim. Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (19/4).

 

Pengaduan oleh korban yang diketahui merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

 

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Padahal, korban yang bersangkutan sudah menolak untuk didekati.

 

Dugaan tindakan asusila ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas.

 

DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.

 

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut, diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017. (rmol)


Ketua Umum PA 212, Shabri Lubis, di tengah aksi dukungan terhadap hakim MK di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (19/4) 

 

SANCAnews.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak takut mengambil keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden 2024.

 

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Shabri Lubis, saat menghadiri aksi pendukung proses sengketa Pilpres yang disidangkan Mahkamah Konstitusi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (19/14).

 

"Jangan takut, kita siap pasang badan untuk menjaga Hakim-hakim (MK)," kata Shabri Lubis memberi garansi dari atas podium aksi.

 

Shabri Lubis pun mengajak seluruh peserta aksi yang hadir untuk mendoakan para hakim agar diberikan kekuatan dan keberanian dalam memutuskan sengketa Pilpres yang dianggap banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

 

"Kita doakan semoga hakim bisa jujur, adil, dan benar dalam memutuskan perkara ini," pungkasnya.

 

Aksi dukungan yang berlangsung di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha ini dihiasi sejumlah spanduk yang menyuarakan dukungan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan seadil-adilnya.

 

Ada juga spanduk yang bertuliskan agar Presiden Joko Widodo ditangkap dan diadili karena dianggap sebagai sumber kekacauan dan melakukan nepotisme (rmol)


Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat 

 

SANCAnews.id – Poros Buruh dari berbagai elemen ikut serta dalam aksi dukungan terhadap proses sengketa Pilpres yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dalam aksi yang digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (19/4), Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sangat Barbarian.

 

"Kaum buruh merasakan ini pemerintahan barbarian, karena kebijakan yang dibuat seenaknya," kata Jumhur dari atas podium.

 

Istilah barbarian digunakan untuk menggambarkan perilaku yang kasar, tidak beradab atau tidak beradat, serta tidak bermoral.

 

Poros buruh berharap kebijakan Jokowi yang ugal-ugalan ini tidak terjadi dalam putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Setidaknya ada satu hakim yang barbarian. Tetapi 7 lainnya Insya Allah dapat melihat kebenaran," kata Jumhur tanpa menyebutkan nama.

 

"Kita harap hakim MK jadi orang pemberani menyelamatkan bangsa ini dari keterpurukan," tandas mantan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (Amin) ini.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Saat ini, delapan hakim MK sedang maraton melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.