Latest Post

Suasana jalannya sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022) 

 

SANCAnews.id – Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan menunjukkan apakah Indonesia masih layak disebut negara hukum. Baginya, MK harus memahami posisinya sebagai lembaga penegak konstitusi Indonesia.

 

“Sidang MK bagi saya bukan sekedar sidang untuk mengadili perselisihan pemilu,” ujar Sulistyowati di forum Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).

 

“Tapi sidang (untuk membuktikan) apakah negara hukum Indonesia masih bisa berlangsung,” sambung dia.

 

Menurutnya, MK harus memberikan putusan yang dipahami oleh masyarakat. Kemudian, putusan itu sesuai dengan dinamika persidangan yang selama ini ditunjukan pada publik.

 

Sulistyowati berpendapat, MK harus menunjukan bahwa putusan diambil berdasarkan hukum bukan kepentingan pihak tertentu.

 

“Kita lihat debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita harapkan pertimbangan putusan keluar dengan seusainya yang kita saksikan bersama,” paparnya.

 

Terakhir, ia menuturkan, MK harus independen dan memisahkan urusan hukum dan kekuasaan. Para hakim MK, lanjut dia, harus mengambil keputusan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak tertentu. “Hakim MK sebagai guardian punya kewenangan besar untuk memastikan meskipun langit runtuh, konstitusi Indonesia harus tetap tegak,” imbuh dia. (kompas)


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari 


SANCAnews.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari masih enggan mengomentari pengaduan terbaru yang disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP), terkait dugaan perbuatan asusila yang kedua. Hasyim dihubungi Kantor Berita Politik RMOL melalui aplikasi pesan singkat Whatsapp, pada Jumat pagi (19/4).

 

Hasyim tidak merespons konfirmasi tersebut hingga siang tadi. Sebab, tidak ada pesan balasan dari Hasyim. Namun yang jelas, korban telah mengajukan pengaduan terhadap Hasyim terkait dugaan pelanggaran kode etik berupa asusila di Kantor DKPP, di Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis kemarin (19/4).

 

Pengaduan oleh korban yang diketahui merupakan salah seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), diwakilkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.

 

Hasyim mulai mendekati seorang PPLN yang melapor sejak Agustus 2023 sampai Maret 2024. Padahal, korban yang bersangkutan sudah menolak untuk didekati.

 

Dugaan tindakan asusila ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran yang sama dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein atau populer dengan nama Wanita Emas.

 

DKPP memutus perkara Wanita Emas itu dengan menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim, karena terbukti memiliki kedekatan personal dari bukti chat Whatsapp.

 

Isi percakapan dalam aplikasi pesan singkat tersebut, diungkap DKPP adalah menunjukkan adanya perjalanan ziarah Hasyim dan Wanita Emas ke Gua Langse dan Pantai Barong, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

 

Dalam kasus Wanita Emas, Hasyim terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f Juncto Pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP 2/2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

 

Sementara, dalam kasus dugaan asusila dengan salah seorang PPLN, Hasyim diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d Peraturan DKPP 2/2017. (rmol)


Ketua Umum PA 212, Shabri Lubis, di tengah aksi dukungan terhadap hakim MK di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (19/4) 

 

SANCAnews.id – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) diminta tidak takut mengambil keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden 2024.

 

Harapan tersebut disampaikan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Shabri Lubis, saat menghadiri aksi pendukung proses sengketa Pilpres yang disidangkan Mahkamah Konstitusi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (19/14).

 

"Jangan takut, kita siap pasang badan untuk menjaga Hakim-hakim (MK)," kata Shabri Lubis memberi garansi dari atas podium aksi.

 

Shabri Lubis pun mengajak seluruh peserta aksi yang hadir untuk mendoakan para hakim agar diberikan kekuatan dan keberanian dalam memutuskan sengketa Pilpres yang dianggap banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

 

"Kita doakan semoga hakim bisa jujur, adil, dan benar dalam memutuskan perkara ini," pungkasnya.

 

Aksi dukungan yang berlangsung di sekitaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha ini dihiasi sejumlah spanduk yang menyuarakan dukungan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi untuk dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan seadil-adilnya.

 

Ada juga spanduk yang bertuliskan agar Presiden Joko Widodo ditangkap dan diadili karena dianggap sebagai sumber kekacauan dan melakukan nepotisme (rmol)


Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat 

 

SANCAnews.id – Poros Buruh dari berbagai elemen ikut serta dalam aksi dukungan terhadap proses sengketa Pilpres yang disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Dalam aksi yang digelar di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Jumat (19/4), Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat menyatakan, pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi sangat Barbarian.

 

"Kaum buruh merasakan ini pemerintahan barbarian, karena kebijakan yang dibuat seenaknya," kata Jumhur dari atas podium.

 

Istilah barbarian digunakan untuk menggambarkan perilaku yang kasar, tidak beradab atau tidak beradat, serta tidak bermoral.

 

Poros buruh berharap kebijakan Jokowi yang ugal-ugalan ini tidak terjadi dalam putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Setidaknya ada satu hakim yang barbarian. Tetapi 7 lainnya Insya Allah dapat melihat kebenaran," kata Jumhur tanpa menyebutkan nama.

 

"Kita harap hakim MK jadi orang pemberani menyelamatkan bangsa ini dari keterpurukan," tandas mantan Co-Kapten Timnas Anies-Muhaimin (Amin) ini.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Saat ini, delapan hakim MK sedang maraton melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai menghadiri acara Halal Bi Halal bersama sejumlah tokoh purnawirawan TNI-Polri di markas Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi (F-PDR), Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (18/4/2024) 

 

SANCAnews.id – Banyaknya tokoh nasional yang mengajukan diri sebagai sahabat peradilan atau amicus curiae dinilai menjadi bukti terpuruknya demokrasi Indonesia pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

 

Pandangan tersebut disampaikan pengamat politik dari Citra Institute, Efriza, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/4).

 

"Banyak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae dari mulai tokoh partai politik, tokoh agama, kalangan pendidik, maupun unsur kampus menunjukkan demokrasi di Indonesia mengalami masalah di akhir kepemimpinan Presiden Jokowi," ujar Efriza.

 

Dia menjelaskan, fenomena amicus curiae merupakan bentuk kesadaran masyarakat terhadap hukum dan kaitannya pelaksanaan pesta demokrasi atau pemilihan umum (Pemilu).

 

"Memang di satu sisi, dengan adanya amicus curiae ini menjadi bentuk kepedulian, kesadaran politik yang tinggi dari banyak kalangan dan tokoh-tokoh nasional," tuturnya.

 

Oleh karena itu, Efriza menganggap fenomena amicus curiae yang masif dilakukan para tokoh nasional sebagai bentuk kritik terhadap pelaksanaan pemilu oleh lembaga pemerintahan negara.

 

"Bukan saja kemunduran demokrasi yang menyertainya, tetapi juga proses pemilu yang dianggap tidak lagi bersifat Luber dan Jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil)," demikian Efriza menambahkan. (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.