Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Putusan MK, Akan Tunjukkan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum
Suasana jalannya sidang pembacaan putusan pengujian formil dan materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau UU IKN di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (31/5/2022)
SANCAnews.id – Guru Besar Antropologi Hukum
Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto menilai putusan Mahkamah Konstitusi
(MK) terkait perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan menunjukkan
apakah Indonesia masih layak disebut negara hukum. Baginya, MK harus memahami
posisinya sebagai lembaga penegak konstitusi Indonesia.
“Sidang MK bagi saya bukan sekedar sidang untuk mengadili
perselisihan pemilu,” ujar Sulistyowati di forum Sidang Pendapat Rakyat untuk
Keadilan Pemilu di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (19/4/2024).
“Tapi sidang (untuk membuktikan) apakah negara hukum
Indonesia masih bisa berlangsung,” sambung dia.
Menurutnya, MK harus memberikan putusan yang dipahami oleh
masyarakat. Kemudian, putusan itu sesuai dengan dinamika persidangan yang
selama ini ditunjukan pada publik.
Sulistyowati berpendapat, MK harus menunjukan bahwa putusan
diambil berdasarkan hukum bukan kepentingan pihak tertentu.
“Kita lihat debat di MK, bagaimana analisisnya yang kita
harapkan pertimbangan putusan keluar dengan seusainya yang kita saksikan
bersama,” paparnya.
Terakhir, ia menuturkan, MK harus independen dan memisahkan
urusan hukum dan kekuasaan. Para hakim MK, lanjut dia, harus mengambil
keputusan tanpa intervensi atau tekanan dari pihak tertentu. “Hakim MK sebagai
guardian punya kewenangan besar untuk memastikan meskipun langit runtuh,
konstitusi Indonesia harus tetap tegak,” imbuh dia. (kompas)