Latest Post

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Istimewa 

 

SANCAnews.id – Kehadiran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dalam sidang pembacaan putusan kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) belum bisa dipastikan.

 

Demikian disampaikan Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

 

"Pihak Terkait juga dipanggil, kan para pihak juga kita panggil. Nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir," ujar dia.

 

Dia menambahkan, MK mengeluarkan surat undangan untuk pihak Pemohon perkara yaitu dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pihak Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga Prabowo-Gibran sebagai pihak Terkait.

 

"(Dan juga) Pemberi Keterangan Bawaslu. Ya empat (pihak) inilah untuk dua perkara itu, ada delapan surat yang kita kirimkan," paparnya.

 

Lebih lanjut, Fajar memastikan teknis kedatangan para pihak tersebut akan disesuaikan MK dengan protokol yang telah diatur dan telah dilaksanakan sebelumnya.

 

"Disesuaikan kuota kursi di ruang sidang, kan begitu. Seperti sidang-sidang sebelumnya," demikian Fajar. (rmol)


Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Dalam keputusan KPU 360/2024, pasangan Prabowo-Gibran menang dengan perolehan suara sah 58,59 persen. Sedangkan pasangan Anies-Muhaimin memperoleh suara sah 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.

 

Ketua JDI pro Gibran, Maruli Tua Silaban mengatakan, MK perlu segera mengesahkan kemenangan Prabowo-Gibran karena gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK tidak relevan.

 

Sebab, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan tidak menjelaskan secara rinci kesalahan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

 

"Hal itu tidak tercermin secara terang dan jelas dalam permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar -Mahfud," ucap Maruli dalam keterangannya, Jumat (19/4).

 

Justru, kata Maruli, permohonan pemohon menunjukkan bahwa bukti-bukti dan saksi yang dihadirkan dalam sidang menitikberatkan objek sengketanya pada proses penyelenggaraan pemilu dengan menyatakan pasangan Prabowo-Gibran tidak sah.

 

Padahal, KPU telah menetapkan dan mengikuti seluruh tahapan proses pemilu sesuai ketentuan yang berlaku hingga meraih suara terbanyak.

 

Pemohon juga hanya menuduh pasangan Prabowo-Gibran curang dengan meyalahgunakan bantuan sosial (bansos) dan menuduh intervensi pemerintahan Presiden Jokowi demi kepentingan pasangan Prabowo-Gibran tanpa bukti.

 

"Padahal program bansos tersebut telah berlangsung sejak pemerintahan sebelumnya dan kembali dilanjutkan Presiden Jokowi pada periode kedua," ucapnya.

 

Menurutnya, seluruh objek sengketa yang diajukan pemohon didasarkan pada asumsi-asumsi dan imajinasi belaka serta tidak didukung dengan bukti-bukti yang sah.

 

“DPP JDI Pro-Gibran pun meminta MK menolak dan mengabaikan seluruh bukti dan saksi yang berkaitan amicus curiae karena tidak mempunyai korelasi dan relevansi hukum dalam mengajukan sengketa hasil pemilu di MK,” pungkasnya. (rmol)


Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah memberikan sambutan dalam Puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022) 

 

SANCAnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut laporan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi perhatian lembaga yang berwenang menangani kekerasan terhadap wanita.

 

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah, lembaga tersebut antara lain Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas, dan Komnas HAM.

 

"Karena dugaan pelakunya adalah pejabat publik, maka saya kira penting ini menjadi atensi lembaga hak asasi manusia yang memiliki mandat untuk memastikan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dijalankan dengan baik," kata Anis dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).

 

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus tersebut, terutama bila pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, hal tersebut penting agar dapat memberikan efek jera.

 

"Sehingga kita berkepentingan untuk memastikan bahwa Undang-Undang TPKS dijalankan, penegakan hukum dilakukan, dan tidak ada impunitas, ya, bagi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

 

Ia juga mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat memberikan perlindungan kepada korban yang melaporkan Hasyim ke DKPP. Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. "Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

 

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.

 

Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya diduga melakukan tindakan asusila tersebut. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi. (republika)


Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan CEO Apple Tim Cook/Ist 

 

SANCAnews.id – Kisah menarik dituturkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan CEO Apple, Tim Cook.

 

Menurut Budi yang juga Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo), Tim Cook mengaku kaget saat mengetahui hasil Pilpres di Indonesia.

 

"Mr. Cook mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo karena sudah diberi kepercayaan oleh rakyat," katanya saat di Gedung Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

 

Budi Arie menceritakan, Tim Cook sangat kaget dengan kemenangan telak yang diraih Prabowo. Sebab di Amerika selisih suara biasanya hanya sekian persen.

 

"Mr. Cook menyampaikan 'Saya sangat kaget karena Pak Prabowo selisihnya begitu luar biasa'," jelas Budi.

 

Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.

 

Sementara itu, pasangan Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara. Sedangkan, Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meraup 27.040.878 suara. (rmol)


Pakar hukum Tata negara Refly Harun 


SANCAnews.id РPakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara. Menurut Refly, jika menyimak pernyataan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Anda akan terkesan bahwa penyaluran bansos El Ni̱o sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebijakan anggaran.

 

Empat menteri yang memberikan keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

 

"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly kepada wartawan, Jumat (19/4).

 

Dia mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos el nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.

 

Dalam kesimpulan, tim hukum paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial. Sri Mulyani menyebut bansos el nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN.

 

"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly.

 

Selain itu, Sri Mulyani menyebut anggaran Kementerian/Lembaga yang dipotong 5 persen dan uangnya menjadi triliunan itu bukan untuk bansos, tetapi lini masa berita-berita yang disertakan dalam kesimpulan Tim Hukum Paslon 1 menunjukkan Airlangga Hartato mengatakan itu untuk Bansos.

 

Terkait dengan pelanggaran hukum dari bansos el nino, Refly mengungkapkan, APBN 2024 disahkan pada bulan September 2023, tetapi kebijakan untuk perpanjangan bansos el nino dicapai pada bulan November 2023, dan tidak tanggung-tanggung dari Januari-Juni 2024.

 

"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ungkap Refly.

 

Dia pun mengutip keterangan saksi ahli Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dalam sidang PHPU yang menyebut perpanjangan Bansos selama enam bulan melanggar tidak hanya hukum tapi juga konstitusi.

 

"Karena pengajuan perpanjangan Bansos seharusnya dengan persetujuan DPR. Rupanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, tidak lazim lagi yang namanya APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), bikin aja Peraturan Presiden untuk mengubah nomenklatur di APBN dan DPR-nya diam saja," tutur Refly.

 

Dia mengungkapkan, kebijakan menggunakan Perpres untuk mengubah alokasi APBN diberikan kepada eksekutif melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, namun hal itu dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

 

"Saat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan, DPR memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah APBN terkait kondisi pandemi, tapi ternyata praktik tersebut tetap dilakukan eksekutif meskipun pandemi Covid-19 sudah berakhir. Nah, ini melanggar," tegas Refly.

 

Tak hanya bansos dalam bentuk beras, Refly juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan mulai Januari-Maret 2024, yang dicairkan sekaligus pada Februari 2024 menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

 

"Biasanya anggaran kalau dirapel itu di awal atau di akhir, tapi pencairan BLT pada bulan Februari, jadi di tengah, waktunya menjelang pencoblosan. Nah timing-nya ini yang mempengaruhi elektabilitas," ujar Refly. 

 

Dia pun mengutip pendapat ahli, Vid Adrison, yang mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak meningkatkan elektabilitas. Berdasarkan ekonometri, disebut yang bisa meningkatkan elektabilitas adalah kemiskinan. Semakin miskin atau semakin kecil pendapatan penduduk, maka Bansos itu makin besar pengaruhnya atas dukungan masyarakat kepada presiden, termasuk paslon yang didukung presiden.

 

"Kan orang dikasihkan bantuan Rp 600.000. Coba bayangkan kalau rakyat yang pendapatannya saja tidak ada dan menjelang Pemilu dikasih Rp 600.000 gimana pengaruhnya, itu yang kita garis bawahi dalam kesimpulan," ungkap Refly.

 

Dia menambahkan, pembagian Bansos juga menjadi alat pendorong untuk memuluskan upaya kemenangan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

 

Meskipun Menko PMK Muhadjir Effendy, menyebut tidak ada perintah macam-macam dari dari Presiden Jokowi terkait penyaluran bansos, lanjut Refly, tapi melalui pemberitaan bahkan cuplikan video berita yang beredar di publik, Jokowi mengatakan lebih baik pemilu satu putaran saja biar duitnya hemat.

 

"Ya memang bansos bukan dari duit Jokowi, tapi kan kalau enggak ada tanda tangan dia, juga Perpres begini dan lain sebagainya, maka tidak akan ada perubahan dan kebijakan soal Bansos. Bukti itu kita sertakan juga di kesimpulan," pungkas Refly. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.