Laporan Asusila Hasyim Asyari, Komnas HAM: Perlu Diperhatikan
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah memberikan sambutan dalam Puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022)
SANCAnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) menyebut laporan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi perhatian lembaga yang
berwenang menangani kekerasan terhadap wanita.
Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia
Komnas HAM Anis Hidayah, lembaga tersebut antara lain Komnas Perempuan, Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas, dan Komnas HAM.
"Karena dugaan pelakunya adalah pejabat publik, maka
saya kira penting ini menjadi atensi lembaga hak asasi manusia yang memiliki
mandat untuk memastikan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dijalankan dengan baik," kata
Anis dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).
Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus
tersebut, terutama bila pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian. Menurut
dia, hal tersebut penting agar dapat memberikan efek jera.
"Sehingga kita berkepentingan untuk memastikan bahwa
Undang-Undang TPKS dijalankan, penegakan hukum dilakukan, dan tidak ada
impunitas, ya, bagi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
Ia juga mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
untuk dapat memberikan perlindungan kepada korban yang melaporkan Hasyim ke
DKPP. Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024)
oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa
Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum
Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).
Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan
perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik
berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah
disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
"Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan
layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya
jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis,
dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta
juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya,"
ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim
kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia
berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan
kliennya.
"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda
terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi
sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya
memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi,
tetapi adalah penghentian," katanya.
Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal
dirinya diduga melakukan tindakan asusila tersebut. "Nanti saja saya
tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi. (republika)