Latest Post

Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) Anis Hidayah memberikan sambutan dalam Puncak peringatan Hari Pekerja Migran Internasional (HPMI) 2022 Kawasan Thamrin 10, Jakarta, Ahad (18/12/2022) 

 

SANCAnews.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut laporan perbuatan asusila yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari perlu menjadi perhatian lembaga yang berwenang menangani kekerasan terhadap wanita.

 

Menurut Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Komnas HAM Anis Hidayah, lembaga tersebut antara lain Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komnas Disabilitas, dan Komnas HAM.

 

"Karena dugaan pelakunya adalah pejabat publik, maka saya kira penting ini menjadi atensi lembaga hak asasi manusia yang memiliki mandat untuk memastikan Undang-Undang TPKS (Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dijalankan dengan baik," kata Anis dalam diskusi publik daring yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (19/4/2024).

 

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus tersebut, terutama bila pelaporan dilakukan kepada pihak kepolisian. Menurut dia, hal tersebut penting agar dapat memberikan efek jera.

 

"Sehingga kita berkepentingan untuk memastikan bahwa Undang-Undang TPKS dijalankan, penegakan hukum dilakukan, dan tidak ada impunitas, ya, bagi pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

 

Ia juga mengajak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk dapat memberikan perlindungan kepada korban yang melaporkan Hasyim ke DKPP. Sebelumnya, Hasyim Asy'ari dilaporkan kepada DKPP pada Kamis (18/4/2024) oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK).

 

Kuasa Hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

 

Maria mengatakan bahwa dalam pelaporan kepada DKPP RI telah disampaikan sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. "Sudah ada beberapa belasan bukti, ya, seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Tadi sudah saya jelaskan, bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif, dan di sini juga teradu juga memberikan manipulasi informasi serta juga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya," ujarnya.

 

Ia juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Hasyim kepada korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Oleh sebab itu, ia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.

 

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir. Jadi setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya.

 

Sementara itu, Hasyim Asy'ari masih enggan menanggapi ihwal dirinya diduga melakukan tindakan asusila tersebut. "Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat," kata Hasyim ketika dikonfirmasi. (republika)


Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan CEO Apple Tim Cook/Ist 

 

SANCAnews.id – Kisah menarik dituturkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi saat mendampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu dengan CEO Apple, Tim Cook.

 

Menurut Budi yang juga Ketua Umum kelompok relawan Pro Jokowi (Projo), Tim Cook mengaku kaget saat mengetahui hasil Pilpres di Indonesia.

 

"Mr. Cook mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo karena sudah diberi kepercayaan oleh rakyat," katanya saat di Gedung Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

 

Budi Arie menceritakan, Tim Cook sangat kaget dengan kemenangan telak yang diraih Prabowo. Sebab di Amerika selisih suara biasanya hanya sekian persen.

 

"Mr. Cook menyampaikan 'Saya sangat kaget karena Pak Prabowo selisihnya begitu luar biasa'," jelas Budi.

 

Berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara.

 

Sementara itu, pasangan Capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara. Sedangkan, Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, meraup 27.040.878 suara. (rmol)


Pakar hukum Tata negara Refly Harun 


SANCAnews.id – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara. Menurut Refly, jika menyimak pernyataan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Anda akan terkesan bahwa penyaluran bansos El Niño sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebijakan anggaran.

 

Empat menteri yang memberikan keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

 

"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly kepada wartawan, Jumat (19/4).

 

Dia mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos el nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.

 

Dalam kesimpulan, tim hukum paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial. Sri Mulyani menyebut bansos el nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN.

 

"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly.

 

Selain itu, Sri Mulyani menyebut anggaran Kementerian/Lembaga yang dipotong 5 persen dan uangnya menjadi triliunan itu bukan untuk bansos, tetapi lini masa berita-berita yang disertakan dalam kesimpulan Tim Hukum Paslon 1 menunjukkan Airlangga Hartato mengatakan itu untuk Bansos.

 

Terkait dengan pelanggaran hukum dari bansos el nino, Refly mengungkapkan, APBN 2024 disahkan pada bulan September 2023, tetapi kebijakan untuk perpanjangan bansos el nino dicapai pada bulan November 2023, dan tidak tanggung-tanggung dari Januari-Juni 2024.

 

"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ungkap Refly.

 

Dia pun mengutip keterangan saksi ahli Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dalam sidang PHPU yang menyebut perpanjangan Bansos selama enam bulan melanggar tidak hanya hukum tapi juga konstitusi.

 

"Karena pengajuan perpanjangan Bansos seharusnya dengan persetujuan DPR. Rupanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, tidak lazim lagi yang namanya APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), bikin aja Peraturan Presiden untuk mengubah nomenklatur di APBN dan DPR-nya diam saja," tutur Refly.

 

Dia mengungkapkan, kebijakan menggunakan Perpres untuk mengubah alokasi APBN diberikan kepada eksekutif melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, namun hal itu dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

 

"Saat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan, DPR memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah APBN terkait kondisi pandemi, tapi ternyata praktik tersebut tetap dilakukan eksekutif meskipun pandemi Covid-19 sudah berakhir. Nah, ini melanggar," tegas Refly.

 

Tak hanya bansos dalam bentuk beras, Refly juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan mulai Januari-Maret 2024, yang dicairkan sekaligus pada Februari 2024 menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

 

"Biasanya anggaran kalau dirapel itu di awal atau di akhir, tapi pencairan BLT pada bulan Februari, jadi di tengah, waktunya menjelang pencoblosan. Nah timing-nya ini yang mempengaruhi elektabilitas," ujar Refly. 

 

Dia pun mengutip pendapat ahli, Vid Adrison, yang mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak meningkatkan elektabilitas. Berdasarkan ekonometri, disebut yang bisa meningkatkan elektabilitas adalah kemiskinan. Semakin miskin atau semakin kecil pendapatan penduduk, maka Bansos itu makin besar pengaruhnya atas dukungan masyarakat kepada presiden, termasuk paslon yang didukung presiden.

 

"Kan orang dikasihkan bantuan Rp 600.000. Coba bayangkan kalau rakyat yang pendapatannya saja tidak ada dan menjelang Pemilu dikasih Rp 600.000 gimana pengaruhnya, itu yang kita garis bawahi dalam kesimpulan," ungkap Refly.

 

Dia menambahkan, pembagian Bansos juga menjadi alat pendorong untuk memuluskan upaya kemenangan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

 

Meskipun Menko PMK Muhadjir Effendy, menyebut tidak ada perintah macam-macam dari dari Presiden Jokowi terkait penyaluran bansos, lanjut Refly, tapi melalui pemberitaan bahkan cuplikan video berita yang beredar di publik, Jokowi mengatakan lebih baik pemilu satu putaran saja biar duitnya hemat.

 

"Ya memang bansos bukan dari duit Jokowi, tapi kan kalau enggak ada tanda tangan dia, juga Perpres begini dan lain sebagainya, maka tidak akan ada perubahan dan kebijakan soal Bansos. Bukti itu kita sertakan juga di kesimpulan," pungkas Refly. (jawapos)


Presidium GPKR, Din Syamsuddin/Ist 

 

SANCAnews.id Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan menggelar aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4). 


Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat mulai aktivis, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat akan berkumpul untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

 

"(Hakim MK) Jangan terpengaruh godaan dan ancaman duniawi," tegasnya, lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

 

Aksi dimulai dengan Salat Jumat berjamaah di Jalan Merdeka Barat atau area patung kuda Arjuna Wiwaha, dengan khatib Prof Din Syamsuddin dari Presidium GPKR, dan Imam KH Shobri Lubis yang juga Ketua Umum PA 212.

 

Para peserta aksi diingatkan agar membawa perlengkapan salat, seperti sajadah dan air mineral untuk berwudhu. Selain itu juga disarankan membawa makanan dan minuman untuk saling berbagi dalam halal bihalal Lebaran.

 

Din Syamsuddin berharap para hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan nurani dan akal budi dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Kami juga mendesak agar diberi peluang bagi dilaksanakannya Pilpres ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan," pungkas Din. (rmol)


Anggota KPU RI, Idham Holik 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan langkah sejumlah tokoh nasional sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Anggota KPU Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

 

"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," katanya.

 

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.

 

"Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan," jelasnya.

 

Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

 

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," tuturnya.

 

"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," katanya. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.