Latest Post

Pakar hukum Tata negara Refly Harun 


SANCAnews.id РPakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, kebijakan penyaluran bantuan sosial (bansos) El Nino melanggar hukum dan konstitusi negara. Menurut Refly, jika menyimak pernyataan empat Menteri Kabinet Indonesia Maju pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Anda akan terkesan bahwa penyaluran bansos El Ni̱o sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan kebijakan anggaran.

 

Empat menteri yang memberikan keterangan terkait bansos dalam sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.

 

"Soal bansos, kita ditipu oleh para menteri, yang empat itu. Seolah-olah everything is ok, tapi setelah kita kulik-kulik waduh ada pelanggaran hukum bahkan konstitusi," kata Refly kepada wartawan, Jumat (19/4).

 

Dia mengungkapkan, pembuktian tentang penyaluran bansos el nino yang melanggar peraturan dan konstitusi telah disampaikan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam kesimpulan perkara PHPU kepada MK, pada 16 April 2024.

 

Dalam kesimpulan, tim hukum paslon 1 mencatat ada pendapat yang berbeda antara Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait Bantuan Sosial. Sri Mulyani menyebut bansos el nino adalah bagian dari perlindungan sosial (Perlinsos) yang dananya sebesar Rp 496,8 triliun di APBN.

 

"Bayangkan tahun anggarannya baru dimulai langsung ada pemotongan. Biasanya pemotongan dilakukan karena Realisasi Pendapatan di bawah target, agar APBN tetap bisa dipertahankan, ini enggak," ujar Refly.

 

Selain itu, Sri Mulyani menyebut anggaran Kementerian/Lembaga yang dipotong 5 persen dan uangnya menjadi triliunan itu bukan untuk bansos, tetapi lini masa berita-berita yang disertakan dalam kesimpulan Tim Hukum Paslon 1 menunjukkan Airlangga Hartato mengatakan itu untuk Bansos.

 

Terkait dengan pelanggaran hukum dari bansos el nino, Refly mengungkapkan, APBN 2024 disahkan pada bulan September 2023, tetapi kebijakan untuk perpanjangan bansos el nino dicapai pada bulan November 2023, dan tidak tanggung-tanggung dari Januari-Juni 2024.

 

"Kenapa Juni, karena ada putaran kedua Pilpres, saya ngomong apa adanya, makanya kemudian dipatok Juni. Perpanjangan 6 bulan tersebut tidak sesuai dengan APBN," ungkap Refly.

 

Dia pun mengutip keterangan saksi ahli Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) dalam sidang PHPU yang menyebut perpanjangan Bansos selama enam bulan melanggar tidak hanya hukum tapi juga konstitusi.

 

"Karena pengajuan perpanjangan Bansos seharusnya dengan persetujuan DPR. Rupanya pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ini, tidak lazim lagi yang namanya APBN-P (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan), bikin aja Peraturan Presiden untuk mengubah nomenklatur di APBN dan DPR-nya diam saja," tutur Refly.

 

Dia mengungkapkan, kebijakan menggunakan Perpres untuk mengubah alokasi APBN diberikan kepada eksekutif melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020, namun hal itu dengan pertimbangan situasi pandemi Covid-19.

 

"Saat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dikeluarkan, DPR memberikan kewenangan kepada eksekutif untuk mengubah APBN terkait kondisi pandemi, tapi ternyata praktik tersebut tetap dilakukan eksekutif meskipun pandemi Covid-19 sudah berakhir. Nah, ini melanggar," tegas Refly.

 

Tak hanya bansos dalam bentuk beras, Refly juga menyoroti pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 200.000 per bulan mulai Januari-Maret 2024, yang dicairkan sekaligus pada Februari 2024 menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

 

"Biasanya anggaran kalau dirapel itu di awal atau di akhir, tapi pencairan BLT pada bulan Februari, jadi di tengah, waktunya menjelang pencoblosan. Nah timing-nya ini yang mempengaruhi elektabilitas," ujar Refly. 

 

Dia pun mengutip pendapat ahli, Vid Adrison, yang mengatakan pertumbuhan ekonomi tidak meningkatkan elektabilitas. Berdasarkan ekonometri, disebut yang bisa meningkatkan elektabilitas adalah kemiskinan. Semakin miskin atau semakin kecil pendapatan penduduk, maka Bansos itu makin besar pengaruhnya atas dukungan masyarakat kepada presiden, termasuk paslon yang didukung presiden.

 

"Kan orang dikasihkan bantuan Rp 600.000. Coba bayangkan kalau rakyat yang pendapatannya saja tidak ada dan menjelang Pemilu dikasih Rp 600.000 gimana pengaruhnya, itu yang kita garis bawahi dalam kesimpulan," ungkap Refly.

 

Dia menambahkan, pembagian Bansos juga menjadi alat pendorong untuk memuluskan upaya kemenangan Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024 dalam 1 putaran.

 

Meskipun Menko PMK Muhadjir Effendy, menyebut tidak ada perintah macam-macam dari dari Presiden Jokowi terkait penyaluran bansos, lanjut Refly, tapi melalui pemberitaan bahkan cuplikan video berita yang beredar di publik, Jokowi mengatakan lebih baik pemilu satu putaran saja biar duitnya hemat.

 

"Ya memang bansos bukan dari duit Jokowi, tapi kan kalau enggak ada tanda tangan dia, juga Perpres begini dan lain sebagainya, maka tidak akan ada perubahan dan kebijakan soal Bansos. Bukti itu kita sertakan juga di kesimpulan," pungkas Refly. (jawapos)


Presidium GPKR, Din Syamsuddin/Ist 

 

SANCAnews.id Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan menggelar aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4). 


Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat mulai aktivis, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat akan berkumpul untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

 

"(Hakim MK) Jangan terpengaruh godaan dan ancaman duniawi," tegasnya, lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

 

Aksi dimulai dengan Salat Jumat berjamaah di Jalan Merdeka Barat atau area patung kuda Arjuna Wiwaha, dengan khatib Prof Din Syamsuddin dari Presidium GPKR, dan Imam KH Shobri Lubis yang juga Ketua Umum PA 212.

 

Para peserta aksi diingatkan agar membawa perlengkapan salat, seperti sajadah dan air mineral untuk berwudhu. Selain itu juga disarankan membawa makanan dan minuman untuk saling berbagi dalam halal bihalal Lebaran.

 

Din Syamsuddin berharap para hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan nurani dan akal budi dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Kami juga mendesak agar diberi peluang bagi dilaksanakannya Pilpres ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan," pungkas Din. (rmol)


Anggota KPU RI, Idham Holik 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan langkah sejumlah tokoh nasional sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Anggota KPU Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

 

"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," katanya.

 

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.

 

"Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan," jelasnya.

 

Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

 

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," tuturnya.

 

"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," katanya. (rmol)


Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Ari Yusuf Amir 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mengapresiasi langkah sejumlah tokoh yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

Menurut Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir, kedelapan hakim MK cukup progresif dalam memeriksa alat bukti dan saksi ahli yang diajukan pemohon.

 

"Sehingga semakin banyak yang menyampaikan amicus curiae, maka semakin baik," kata Ari Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

 

THN Amin pun menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Mengingat pemilu 2024 dinilai terjadi banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

 

"Kami yakin amicus curiae juga akan dijadikan bahan pertimbangan para hakim dalam memutus perkara," tandas Ari Yusuf.

 

Sebagai informasi, hingga Rabu sore (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perorangan.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Delapan Majelis Hakim MK saat ini tengah mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)


Pertemuan dengan Pendeta Gilbert, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024)


SANCAnews.id – Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. Khotbahnya dianggap menghina dan menghina ibadah umat Islam.

 

Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan Tim Politik, Hukum, dan HAM DDII Pusat akan mengusut kasus Gilbert yang diduga penodaan agama secara cermat dan komprehensif.

 

Langkah yang dilakukan DDII, kata Adian, disepakati dalam rapat pengurus DDII pusat setelah mendapat beberapa masukan dan permintaan dari pengurus daerah.

 

Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Dewan Fatwa, Bagian Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.

 

Simposium Nasional Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (6/1). 


"Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif serta mengawal proses hukum kasus Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama tersebut,” ujar Ketua Umum Dewan Dakwah, Adian Husaini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).

 

Langkah ini Dewan Dakwah ambil menyusul viralnya khotbah Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4/2024) lalu yang membandingkan ibadah sholat dan zakat 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah 'sedekah' Kristen yang mencapai 10 persen.

 

Adian Husaini, yang memperoleh gelar doktor di bidang pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar para pemuka agama dapat menampilkan statement yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lainnya.

 

Ia juga menyerukan kepada seluruh komponen dai serta jajaran pegiat Dewan Dakwah di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut pada pihak yang berwenang. Akibat khotbah Gilbert Lumoindong tersebut, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari komponen masyarakat yang mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan agama pada Rabu (17/4/2024).

 

“Kasus dugaan penistaan agama itu kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa. (republika)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.