Latest Post

Presidium GPKR, Din Syamsuddin/Ist 

 

SANCAnews.id Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan menggelar aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4). 


Presidium GPKR, Din Syamsuddin mengatakan massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat mulai aktivis, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat akan berkumpul untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

 

"(Hakim MK) Jangan terpengaruh godaan dan ancaman duniawi," tegasnya, lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

 

Aksi dimulai dengan Salat Jumat berjamaah di Jalan Merdeka Barat atau area patung kuda Arjuna Wiwaha, dengan khatib Prof Din Syamsuddin dari Presidium GPKR, dan Imam KH Shobri Lubis yang juga Ketua Umum PA 212.

 

Para peserta aksi diingatkan agar membawa perlengkapan salat, seperti sajadah dan air mineral untuk berwudhu. Selain itu juga disarankan membawa makanan dan minuman untuk saling berbagi dalam halal bihalal Lebaran.

 

Din Syamsuddin berharap para hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan nurani dan akal budi dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Kami juga mendesak agar diberi peluang bagi dilaksanakannya Pilpres ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan," pungkas Din. (rmol)


Anggota KPU RI, Idham Holik 

 

SANCAnews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengabaikan langkah sejumlah tokoh nasional sahabat peradilan atau amicus curiae di Mahkamah Konstitusi (MK), dalam konteks Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024.

 

Anggota KPU Idham Holik, Kamis (18/4), di Jakarta mengatakan pihaknya mengacu pada ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

 

"Dalam Peraturan MK No 4/2023, tidak ada istilah amicus curiae. Begitu juga dalam UU Pemilu," katanya.

 

Menurutnya, pertimbangan-pertimbangan MK dalam memutus perkara PHPU telah diatur dalam peraturan perundang-undangan itu, intinya hanya didasarkan pada fakta persidangan dan alat bukti yang diserahkan kepada majelis hakim konstitusi.

 

"Pada 16 April 2024 kemarin, atas kebijakan majelis hakim MK, para pihak diberi kesempatan menyampaikan alat bukti tambahan," jelasnya.

 

Karena itu Idham memandang amicus curiae sejumlah tokoh, seperti Megawati Soekarnoputri hingga Habib Rizieq Shihab, tidak bisa menjadi bahan pertimbangan hakim konstitusi dalam memutus perkara.

 

"Jika ada surat yang disampaikan di luar para pihak, maka tidak bisa dikatakan sebagai alat bukti persidangan," tuturnya.

 

"Mari kita hormati kemerdekaan Majelis MK dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim), dan saya sangat yakin MK melaksanakan ketentuan yang ada pada UU MK dan UU Kekuasaan Kehakiman yang sangat eksplisit," katanya. (rmol)


Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Ari Yusuf Amir 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) mengapresiasi langkah sejumlah tokoh yang mengajukan Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

Menurut Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir, kedelapan hakim MK cukup progresif dalam memeriksa alat bukti dan saksi ahli yang diajukan pemohon.

 

"Sehingga semakin banyak yang menyampaikan amicus curiae, maka semakin baik," kata Ari Yusuf kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (18/4).

 

THN Amin pun menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Mengingat pemilu 2024 dinilai terjadi banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

 

"Kami yakin amicus curiae juga akan dijadikan bahan pertimbangan para hakim dalam memutus perkara," tandas Ari Yusuf.

 

Sebagai informasi, hingga Rabu sore (17/4), MK telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perorangan.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Delapan Majelis Hakim MK saat ini tengah mengebut rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)


Pertemuan dengan Pendeta Gilbert, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024)


SANCAnews.id – Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. Khotbahnya dianggap menghina dan menghina ibadah umat Islam.

 

Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan Tim Politik, Hukum, dan HAM DDII Pusat akan mengusut kasus Gilbert yang diduga penodaan agama secara cermat dan komprehensif.

 

Langkah yang dilakukan DDII, kata Adian, disepakati dalam rapat pengurus DDII pusat setelah mendapat beberapa masukan dan permintaan dari pengurus daerah.

 

Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Dewan Fatwa, Bagian Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.

 

Simposium Nasional Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (6/1). 


"Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif serta mengawal proses hukum kasus Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama tersebut,” ujar Ketua Umum Dewan Dakwah, Adian Husaini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).

 

Langkah ini Dewan Dakwah ambil menyusul viralnya khotbah Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4/2024) lalu yang membandingkan ibadah sholat dan zakat 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah 'sedekah' Kristen yang mencapai 10 persen.

 

Adian Husaini, yang memperoleh gelar doktor di bidang pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar para pemuka agama dapat menampilkan statement yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lainnya.

 

Ia juga menyerukan kepada seluruh komponen dai serta jajaran pegiat Dewan Dakwah di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut pada pihak yang berwenang. Akibat khotbah Gilbert Lumoindong tersebut, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari komponen masyarakat yang mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan agama pada Rabu (17/4/2024).

 

“Kasus dugaan penistaan agama itu kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa. (republika)


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (ketiga dari kiri). Otto Hasibuan sebut Megawati tidak bisa jadi amicus curiae karena miliki kepentingan. 

 

SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau teman pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, pengajuan amicus curiae Ketua PDIP itu tidak genuine.

 

Menurutnya, Megawati tidak bisa disebut sebagai sahabat pengadilan karena memiliki kepentingan dengan perkara tersebut karena merupakan pihak yang berperkara dalam perkara.

 

Otto menjelaskan, usulan amicus curiae harus benar-benar independen sebagai kelompok masyarakat yang memperhatikan hukum dan keadilan serta tidak mempunyai kepentingan langsung dengan perkara.

 

"Amicus curiae dia harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat yang memberikan perhatian kepada hukum dan keadilan dan tidak punya kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang terjadi. Kalau dia punya kepentingan terhadap perkara itu berarti punya pihak dong dia, tidak genuine lagi sebagai sahabat pengadilan," jelas Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip pada Kamis (17/4/2024).

 

Menurut Otto, pihak yang menjadi sahabat pengadilan bukanlah pihak yang menjadi sahabat siapapun di antara orang yang berperkara. Sehingga pandangan dan masukan yang diberikan benar-benar genuine.

 

"Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan sahabat pemohon, bukan sahabat termohon. Tapi sahabat pengadilan," lanjutnya.

 

Karena itu, meskipun amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja, namun menurutnya pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu tidak tepat.

 

"Saya katakan kalau kita lihat ini terhadap Ketum PDIP, ini kan pihak dalam perkara ini. Dia adalah partai pengusung daripada Ganjar dan Mahfud. Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara," jelas dia.

 

Otto juga menilai, pengajuan amicus curiae Ketum PDIP itu tidak akan menjadi pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan hanya akan dibacakan sebagai surat biasa.

 

"Menurut saya, MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," kata dia. (republika)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.