Amicus Curiae, Tim Hukum Amin Yakin Jadi Bahan Pertimbangan Hakim
Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Ari Yusuf Amir
SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin
(THN Amin) mengapresiasi langkah sejumlah tokoh yang mengajukan Amicus Curiae
atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU).
Menurut Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir, kedelapan hakim MK
cukup progresif dalam memeriksa alat bukti dan saksi ahli yang diajukan
pemohon.
"Sehingga semakin banyak yang menyampaikan amicus
curiae, maka semakin baik," kata Ari Yusuf kepada Kantor Berita Politik
RMOL, Kamis (18/4).
THN Amin pun menaruh harapan besar kepada MK untuk bisa
memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya. Mengingat pemilu 2024
dinilai terjadi banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.
"Kami yakin amicus curiae juga akan dijadikan bahan
pertimbangan para hakim dalam memutus perkara," tandas Ari Yusuf.
Sebagai informasi, hingga Rabu sore (17/4), MK telah menerima
23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari
berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman,
advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perorangan.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres
pada Senin, 22 April 2024. Delapan Majelis Hakim MK saat ini tengah mengebut
rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)