Proses Hukum Pendeta Gilbert, Dewan Dakwah Siap Awasi
Pertemuan dengan Pendeta Gilbert, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024)
SANCAnews.id – Dewan Dakwah Islam Indonesia
(DDII) siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus Pendeta Gilbert
Lumoindong. Khotbahnya dianggap menghina dan menghina ibadah umat Islam.
Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan Tim Politik, Hukum,
dan HAM DDII Pusat akan mengusut kasus Gilbert yang diduga penodaan agama
secara cermat dan komprehensif.
Langkah yang dilakukan DDII, kata Adian, disepakati dalam
rapat pengurus DDII pusat setelah mendapat beberapa masukan dan permintaan dari
pengurus daerah.
Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan
dari Dewan Fatwa, Bagian Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan
Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.
Simposium Nasional Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (6/1).
"Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif serta mengawal proses hukum kasus Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama tersebut,” ujar Ketua Umum Dewan Dakwah, Adian Husaini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).
Langkah ini Dewan Dakwah ambil menyusul viralnya khotbah
Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4/2024) lalu yang membandingkan ibadah
sholat dan zakat 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah 'sedekah'
Kristen yang mencapai 10 persen.
Adian Husaini, yang memperoleh gelar doktor di bidang
pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan
Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar
para pemuka agama dapat menampilkan statement yang konstruktif dan tidak
menyakiti perasaan umat agama lainnya.
Ia juga menyerukan kepada seluruh komponen dai serta jajaran
pegiat Dewan Dakwah di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan
kasus tersebut pada pihak yang berwenang. Akibat khotbah Gilbert Lumoindong
tersebut, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari komponen
masyarakat yang mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan agama pada Rabu
(17/4/2024).
“Kasus dugaan penistaan agama itu kini ditangani oleh Subdit
Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa. (republika)