Latest Post

Pertemuan dengan Pendeta Gilbert, di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024)


SANCAnews.id – Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) siap mengkaji dan mengawal proses hukum kasus Pendeta Gilbert Lumoindong. Khotbahnya dianggap menghina dan menghina ibadah umat Islam.

 

Ketua Umum DDII Adian Husaini mengatakan Tim Politik, Hukum, dan HAM DDII Pusat akan mengusut kasus Gilbert yang diduga penodaan agama secara cermat dan komprehensif.

 

Langkah yang dilakukan DDII, kata Adian, disepakati dalam rapat pengurus DDII pusat setelah mendapat beberapa masukan dan permintaan dari pengurus daerah.

 

Selain tim Hukum, Dewan Dakwah juga akan mendengarkan masukan dari Dewan Fatwa, Bagian Kerukunan Umat Beragama (KUB), serta Bidang Kajian dan Ghazwul Fikri Dewan Dakwah.

 

Simposium Nasional Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII) di Auditorium Abdulkahar Mudzakkir, Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (6/1). 


"Tim Bidang Politik, Hukum, dan HAM Dewan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat akan mengkaji secara saksama dan komprehensif serta mengawal proses hukum kasus Gilbert yang diduga sebagai penistaan agama tersebut,” ujar Ketua Umum Dewan Dakwah, Adian Husaini dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Kamis (18/4/2024).

 

Langkah ini Dewan Dakwah ambil menyusul viralnya khotbah Gilbert Lumoindong sejak Senin (15/4/2024) lalu yang membandingkan ibadah sholat dan zakat 2,5 persen yang dilakukan umat Islam dengan ibadah 'sedekah' Kristen yang mencapai 10 persen.

 

Adian Husaini, yang memperoleh gelar doktor di bidang pemikiran dan peradaban Islam dari Institut Pemikiran Islam dan Peradaban-Universitas Islam Internasional Malaysia (ISTAC-IIUM), mengimbau agar para pemuka agama dapat menampilkan statement yang konstruktif dan tidak menyakiti perasaan umat agama lainnya.

 

Ia juga menyerukan kepada seluruh komponen dai serta jajaran pegiat Dewan Dakwah di seluruh Indonesia untuk tetap tenang dan mempercayakan kasus tersebut pada pihak yang berwenang. Akibat khotbah Gilbert Lumoindong tersebut, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima laporan dari komponen masyarakat yang mengadukan Gilbert dengan dugaan penistaan agama pada Rabu (17/4/2024).

 

“Kasus dugaan penistaan agama itu kini ditangani oleh Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada media massa. (republika)


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (ketiga dari kiri). Otto Hasibuan sebut Megawati tidak bisa jadi amicus curiae karena miliki kepentingan. 

 

SANCAnews.id – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau teman pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai, pengajuan amicus curiae Ketua PDIP itu tidak genuine.

 

Menurutnya, Megawati tidak bisa disebut sebagai sahabat pengadilan karena memiliki kepentingan dengan perkara tersebut karena merupakan pihak yang berperkara dalam perkara.

 

Otto menjelaskan, usulan amicus curiae harus benar-benar independen sebagai kelompok masyarakat yang memperhatikan hukum dan keadilan serta tidak mempunyai kepentingan langsung dengan perkara.

 

"Amicus curiae dia harus betul-betul independen sebagai kelompok masyarakat yang memberikan perhatian kepada hukum dan keadilan dan tidak punya kepentingan langsung maupun tidak langsung terhadap perkara yang terjadi. Kalau dia punya kepentingan terhadap perkara itu berarti punya pihak dong dia, tidak genuine lagi sebagai sahabat pengadilan," jelas Otto di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip pada Kamis (17/4/2024).

 

Menurut Otto, pihak yang menjadi sahabat pengadilan bukanlah pihak yang menjadi sahabat siapapun di antara orang yang berperkara. Sehingga pandangan dan masukan yang diberikan benar-benar genuine.

 

"Bukan sahabat penggugat, bukan sahabat tergugat, bukan sahabat pemohon, bukan sahabat termohon. Tapi sahabat pengadilan," lanjutnya.

 

Karena itu, meskipun amicus curiae bisa diajukan oleh siapa saja, namun menurutnya pengajuan amicus curiae oleh Megawati Soekarnoputri itu tidak tepat.

 

"Saya katakan kalau kita lihat ini terhadap Ketum PDIP, ini kan pihak dalam perkara ini. Dia adalah partai pengusung daripada Ganjar dan Mahfud. Sehingga saya melihat ini dia tidak genuine sebagai sahabat pengadilan karena dia pihak dalam perkara," jelas dia.

 

Otto juga menilai, pengajuan amicus curiae Ketum PDIP itu tidak akan menjadi pertimbangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan hanya akan dibacakan sebagai surat biasa.

 

"Menurut saya, MK tidak akan mempertimbangkan tentang itu. Menurut saya diterima, tetapi tidak dimasukkan dalam pertimbangan hukumnya. Menurut saya. Tapi kita lihat putusan akhirnya," kata dia. (republika)


Suasana dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae atau sahabat MK dari berbagai pihak. Hal ini terkait dengan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil pemilu presiden 2024.

 

Amicus curiae salah satunya diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab. Amicus curiae seringkali membingungkan bagi sebagian orang. Apa itu Amicus Curiae?

 

Pengertian amicus curiae

Amicus curiae sebenarnya bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara pengadilan. Hal ini tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, maupun pihak lainnya.

 

Amicus curiae yakni, konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga berkepentingan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi mampu memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

 

Pada umumnya, amicus curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan.

 

Dasar hukum amicus curiae 

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

 

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009.

 

Peran amicus curiae dalam persidangan

Amicus curiae menjadi peran penting dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara hukum.

 

1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama

Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.

 

2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan

Pendapat amicus curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.

 

3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan

Jika pendapat amicus curiae tidak dianggap relevan oleh hakim, maka tidak dipertimbangkan dalam putusan. (jawapos)


Mantan elite Gerindra Arief Poyuono 

 

SANCAnews.id – Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, kini giliran mantan elite Gerindra Arief Poyuono yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

 

"Para delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," tulis Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).

 

Arief Poyuono lantas menyampaikan empat petitumnya yang ditujukan kepada delapan majelis hakim MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

 

Pertama, kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya.

 

Kedua, Kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik.

 

Ketiga, para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya  sendiri.

 

"Sebab suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa. dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa," tulisnya.

 

Keempat, Arief meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keputusannya secara bijaksana.

 

"Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan  keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya," jelasnya.

 

"Demikian saya sampaikan sebagai Amicus Curiae kepada para 8 Hakim MK yang terhormat di mata rakyat Indonesia. Arief Poyuono, Warga Negara Indonesia," demikian Arief Poyuono. (rmol)


Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae atau Sahabat Mahkamah dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia.

 

Keempat BEM yang menyerahkan berkas di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024 adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH, Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

 

Dalam penyerahan berkas tersebut, Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, merupakan perwakilan dari empat BEM.

 

Sedangkan penerima berkas dari MK diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Andi Hakim.

 

Immanuel menyatakan penerimaan dengan baik terhadap delapan dokumen amicus curiae yang mereka terima, yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim melalui mekanisme administrasi.

 

Andi juga menyatakan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan secara komprehensif kepada Majelis Hakim. Immanuel dan Andi mengucapkan terima kasih atas dukungan MK melalui amicus curiae.

 

Emir, dari perwakilan BEM, menjelaskan bahwa mereka mengajukan amicus curiae sebagai tanggung jawab moral dan keprihatinan terhadap pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan.

 

Mereka berharap MK mempertimbangkan poin-poin yang mereka sampaikan di dalam dokumen, antara lain, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan mengadakan ulang pemilihan umum presiden dengan independensi dan integritas.

 

Mereka juga merekomendasikan agar majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, serta memutuskan perkara PHPU atau sengketa pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak intervensi.

 

Mengenal Amicus Curiae

Berdasarkan artikel ilmiah berjudul Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, yang memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya memberikan opini dan tidak melakukan perlawanan.

 

Meskipun belum diatur secara jelas di Indonesia, dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menjadi dasar bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian.

 

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juga menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

 

Meskipun praktik amicus curiae lazim digunakan di negara-negara yang menganut sistem common law, bukan sistem civil law seperti Indonesia, praktik ini tidak jarang diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

 

Oleh karena itu, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara rinci, tetapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.