Latest Post

Suasana dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2023) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 18 amicus curiae atau sahabat MK dari berbagai pihak. Hal ini terkait dengan sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa hasil pemilu presiden 2024.

 

Amicus curiae salah satunya diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Habib Rizieq Shihab. Amicus curiae seringkali membingungkan bagi sebagian orang. Apa itu Amicus Curiae?

 

Pengertian amicus curiae

Amicus curiae sebenarnya bukan pihak yang terlibat langsung dalam perkara pengadilan. Hal ini tidak seperti terdakwa, saksi, hakim, maupun pihak lainnya.

 

Amicus curiae yakni, konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga berkepentingan memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, tetapi mampu memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.

 

Pada umumnya, amicus curiae terdiri dari individu atau organisasi yang memiliki pengetahuan atau kepentingan khusus terhadap isu yang dibahas dalam perkara tersebut. Misalnya, dalam kasus lingkungan hidup, organisasi lingkungan bisa menjadi Amicus Curiae memberikan pandangan tentang dampak lingkungan dari suatu keputusan.

 

Dasar hukum amicus curiae 

Praktik amicus curiae lazim ditemukan di negara yang menggunakan sistem hukum common law. Namun, praktik ini juga dapat ditemukan di negara yang menganut sistem civil law, termasuk Indonesia.

 

Dasar hukum amicus curiae di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," bunyi Pasal 5 Ayat 1 UU Nomor 48 Tahun 2009.

 

Peran amicus curiae dalam persidangan

Amicus curiae menjadi peran penting dalam memberikan pendapat hukum yang bisa menjadi dasar pertimbangan bagi hakim dalam memutus perkara hukum.

 

1. Pendapatnya menjadi pertimbangan utama

Amicus Curiae disebutkan dalam putusan dan pendapatnya dijadikan pertimbangan langsung oleh hakim.

 

2. Pendapatnya menjadi pertimbangan tambahan

Pendapat amicus curiae dapat dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam putusan.

 

3. Pendapatnya tidak dijadikan dasar pertimbangan

Jika pendapat amicus curiae tidak dianggap relevan oleh hakim, maka tidak dipertimbangkan dalam putusan. (jawapos)


Mantan elite Gerindra Arief Poyuono 

 

SANCAnews.id – Setelah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, kini giliran mantan elite Gerindra Arief Poyuono yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.

 

"Para delapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dengan ini saya Arief Poyuono bertindak sebagai warga negara yang menyatakan sebagai sahabat hakim MK (Amicus Curiae)," tulis Arief Poyuono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/4).

 

Arief Poyuono lantas menyampaikan empat petitumnya yang ditujukan kepada delapan majelis hakim MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini.

 

Pertama, kemenangan Prabowo Gibran dalam pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan dalam proses pemilihan karena terbukti pilpres berjalan lancar tambah dan tanpa ada protes dari masyarakat sebagai pemilihnya.

 

Kedua, Kemenangan Prabowo-Gibran sudah kehendak para leluhur Nusantara kita yang menginginkan agar Indonesia dipimpin oleh tokoh yang memiliki kemampuan lebih dari Presiden Jokowi dalam rangka keselamatan negara dari kehancuran sosial, ekonomi dan politik.

 

Ketiga, para hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh tokoh untuk memimpin negara Indonesia agar lebih berdaulat di negaranya  sendiri.

 

"Sebab suara Hakim MK merupakan suara dari yang Maha Kuasa. dan Prabowo Gibran terpilih secara jujur dan tanpa kecurangan oleh suara rakyat yang merupakan suara yang maha kuasa," tulisnya.

 

Keempat, Arief meminta agar majelis hakim mempertimbangkan keputusannya secara bijaksana.

 

"Karena itu demi menjaga keseimbangan alam jagat Indonesia agar Para Hakim MK memberikan  keputusan dengan menggunakan hikmat dan kebijaksanaan nantinya," jelasnya.

 

"Demikian saya sampaikan sebagai Amicus Curiae kepada para 8 Hakim MK yang terhormat di mata rakyat Indonesia. Arief Poyuono, Warga Negara Indonesia," demikian Arief Poyuono. (rmol)


Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae atau Sahabat Mahkamah dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia.

 

Keempat BEM yang menyerahkan berkas di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024 adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH, Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

 

Dalam penyerahan berkas tersebut, Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, merupakan perwakilan dari empat BEM.

 

Sedangkan penerima berkas dari MK diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Andi Hakim.

 

Immanuel menyatakan penerimaan dengan baik terhadap delapan dokumen amicus curiae yang mereka terima, yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim melalui mekanisme administrasi.

 

Andi juga menyatakan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan secara komprehensif kepada Majelis Hakim. Immanuel dan Andi mengucapkan terima kasih atas dukungan MK melalui amicus curiae.

 

Emir, dari perwakilan BEM, menjelaskan bahwa mereka mengajukan amicus curiae sebagai tanggung jawab moral dan keprihatinan terhadap pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan.

 

Mereka berharap MK mempertimbangkan poin-poin yang mereka sampaikan di dalam dokumen, antara lain, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan mengadakan ulang pemilihan umum presiden dengan independensi dan integritas.

 

Mereka juga merekomendasikan agar majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, serta memutuskan perkara PHPU atau sengketa pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak intervensi.

 

Mengenal Amicus Curiae

Berdasarkan artikel ilmiah berjudul Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, yang memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya memberikan opini dan tidak melakukan perlawanan.

 

Meskipun belum diatur secara jelas di Indonesia, dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menjadi dasar bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian.

 

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juga menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

 

Meskipun praktik amicus curiae lazim digunakan di negara-negara yang menganut sistem common law, bukan sistem civil law seperti Indonesia, praktik ini tidak jarang diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

 

Oleh karena itu, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara rinci, tetapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (tempo)


Klose Rizieq Shihab, Din Syamsuddin 

 

SANCAnews.id – Sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima tokoh tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

 

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

 

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

 

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

 

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.

 

Habib Rizieq dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

 

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," tuturnya. (detik)


Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur/Net 

 

SANCAnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April mendatang, patut dijadikan momentum untuk mengembalikan demokrasi kepada fitrahnya.

 

Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi akan berdampak besar terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

 

“Saya harap bisa menular kepada putusan MK yang akan mengembalikan demokrasi pada fitrahnya,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur dalam keterangannya, Rabu (17/4).

 

Fitrah demokrasi tersebut, menurut Aus, adalah egaliter serta anti korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab, demokrasi sejatinya harus memberi kesempatan kepada setiap warga negara untuk bersaing secara sehat memperebutkan kekuasaan demi kebaikan rakyat.

 

“Tentu itu berlawanan dengan nepotisme yang mengutamakan orang terdekat pejabat. Nepotisme hanya cocok di negara yang menganut kerajaan,” tegas Politikus PKS ini.

 

Aus menambahkan bahwa sangat penting menjaga nilai-nilai sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

 

“Landasan musyawarahnya sila pertama, kedua dan ketiga artinya berdasarkan nilai-nilai agama tauhid dan kemanusiaan untuk mewujudkan keadilan dan peradaban akhlak mulia, serta menjaga persatuan Indonesia,” ujarnya.

 

Watak demokrasi yang lain adalah menjunjung konstitusi, sehingga setiap pelanggaran ataupun akal-akal yang menabrak konstitusi menjadi tanggung jawab MK untuk menghadangnya demi demokrasi yang sesuai fitrah.

 

“Sudah banyak kalangan akademik yang bersuara menyesalkan berubahnya watak demokrasi di negara kita yang tak lagi menjaga tabiat aslinya. Maka besar harapan masyarakat agar MK bisa meluruskannya kembali,” pungkas Aus. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.