Latest Post

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas amicus curiae atau Sahabat Mahkamah dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) dari empat perguruan tinggi di Indonesia.

 

Keempat BEM yang menyerahkan berkas di Gedung II MK, Jakarta, pada Selasa, 16 April 2024 adalah Dewan Mahasiswa Justicia FH, Universitas Gadjah Mada (UGM), BEM FH Universitas Padjadjaran (Unpad), BEM FH Universitas Diponegoro (Undip), dan BEM FH Universitas Airlangga (Unair).

 

Dalam penyerahan berkas tersebut, Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM, Muhammad Emir Bernadine, merupakan perwakilan dari empat BEM.

 

Sedangkan penerima berkas dari MK diwakili oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit dan Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Dalam Negeri Andi Hakim.

 

Immanuel menyatakan penerimaan dengan baik terhadap delapan dokumen amicus curiae yang mereka terima, yang akan disampaikan kepada Majelis Hakim melalui mekanisme administrasi.

 

Andi juga menyatakan bahwa dokumen tersebut akan disampaikan secara komprehensif kepada Majelis Hakim. Immanuel dan Andi mengucapkan terima kasih atas dukungan MK melalui amicus curiae.

 

Emir, dari perwakilan BEM, menjelaskan bahwa mereka mengajukan amicus curiae sebagai tanggung jawab moral dan keprihatinan terhadap pemilihan umum presiden dan pemilu secara keseluruhan.

 

Mereka berharap MK mempertimbangkan poin-poin yang mereka sampaikan di dalam dokumen, antara lain, membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum dan mengadakan ulang pemilihan umum presiden dengan independensi dan integritas.

 

Mereka juga merekomendasikan agar majelis hakim bertindak progresif dengan mengedepankan keadilan substantif dan kemanfaatan dalam pengambilan keputusan, serta memutuskan perkara PHPU atau sengketa pilpres berdasarkan hati nurani dan menolak intervensi.

 

Mengenal Amicus Curiae

Berdasarkan artikel ilmiah berjudul Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia, Amicus Curiae merupakan pihak ketiga yang memiliki kepentingan terhadap suatu perkara, yang memberikan pendapat hukumnya di pengadilan. Amicus Curiae hanya memberikan opini dan tidak melakukan perlawanan.

 

Meskipun belum diatur secara jelas di Indonesia, dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini menjadi dasar bagi hakim untuk mengetahui kekuatan pembuktian.

 

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang juga menyatakan bahwa pihak terkait yang berkepentingan tidak langsung adalah pihak yang karena kedudukan, tugas pokok, dan fungsinya perlu didengar keterangannya, atau pihak yang perlu didengar keterangannya sebagai ad informandum, yaitu pihak yang hak dan/atau kewenangannya tidak secara langsung terpengaruh oleh pokok permohonan tetapi karena kepeduliannya yang tinggi terhadap permohonan dimaksud.

 

Meskipun praktik amicus curiae lazim digunakan di negara-negara yang menganut sistem common law, bukan sistem civil law seperti Indonesia, praktik ini tidak jarang diterapkan atau dipraktikkan di Indonesia.

 

Oleh karena itu, dalam peradilan Indonesia, Amicus Curiae belum diatur secara rinci, tetapi dasar hukum diterimanya konsep amicus curiae di Indonesia adalah Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. (tempo)


Klose Rizieq Shihab, Din Syamsuddin 

 

SANCAnews.id – Sebanyak lima tokoh mengajukan diri menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Kelima tokoh tersebut adalah Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.

 

"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/4/2024).

 

Surat pengajuan diri sebagai amicus curiae itu diserahkan ke MK hari ini. Aziz juga menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.

 

Dalam tanda terima itu, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen itu ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Habib Rizieq dkk menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.

 

"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian kalimat dalam salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.

 

Habib Rizieq dkk mengatakan sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.

 

"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi guardian of constitution atau guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini masih meyakini bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi guardian of constitution," tuturnya. (detik)


Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur/Net 

 

SANCAnews.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan diumumkan pada 22 April mendatang, patut dijadikan momentum untuk mengembalikan demokrasi kepada fitrahnya.

 

Sebab, keputusan Mahkamah Konstitusi akan berdampak besar terhadap keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

 

“Saya harap bisa menular kepada putusan MK yang akan mengembalikan demokrasi pada fitrahnya,” kata Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Aus Hidayat Nur dalam keterangannya, Rabu (17/4).

 

Fitrah demokrasi tersebut, menurut Aus, adalah egaliter serta anti korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Sebab, demokrasi sejatinya harus memberi kesempatan kepada setiap warga negara untuk bersaing secara sehat memperebutkan kekuasaan demi kebaikan rakyat.

 

“Tentu itu berlawanan dengan nepotisme yang mengutamakan orang terdekat pejabat. Nepotisme hanya cocok di negara yang menganut kerajaan,” tegas Politikus PKS ini.

 

Aus menambahkan bahwa sangat penting menjaga nilai-nilai sila keempat Pancasila yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

 

“Landasan musyawarahnya sila pertama, kedua dan ketiga artinya berdasarkan nilai-nilai agama tauhid dan kemanusiaan untuk mewujudkan keadilan dan peradaban akhlak mulia, serta menjaga persatuan Indonesia,” ujarnya.

 

Watak demokrasi yang lain adalah menjunjung konstitusi, sehingga setiap pelanggaran ataupun akal-akal yang menabrak konstitusi menjadi tanggung jawab MK untuk menghadangnya demi demokrasi yang sesuai fitrah.

 

“Sudah banyak kalangan akademik yang bersuara menyesalkan berubahnya watak demokrasi di negara kita yang tak lagi menjaga tabiat aslinya. Maka besar harapan masyarakat agar MK bisa meluruskannya kembali,” pungkas Aus. (rmol)


Megawati Soekarnoputri dan Jokowi. Siapa yang nanti akan keluar sebagai pemenang dalam pertarungan politik tingkat tinggi ini? Megawati atau Jokowi? 

 

SANCAnews.id – Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akhirnya naik panggung dengan mengajukan diri sebagai amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK). Amicus curiae sendiri dapat diartikan sebagai sahabat pengadilan. Amicus curiae, dalam sistem peradilan, merupakan pihak ketiga yang diberikan izin menyampaikan pendapatnya.

 

Namun banyak pihak yang menyoroti langkah Megawati karena ia mengajukan diri sebagai amicus curiae dalam sengketa hasil Pilpres 2024, di mana salah satu calonnya adalah calon presiden dan wakil presiden yang diusung PDIP, Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Anggota tim hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak pantas mengajukan diri sebagai Amicus Curiae terkait perselisihan hasil pemilihan presiden (PHPU) 2024. ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Otto mengatakan Amicus Curiae merupakan permintaan pihak-pihak yang menjadi sahabat pengadilan, bukan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Dan Amicus Curiae harus diajukan oleh orang-orang yang independen.

 

Sedangkan Megawati Soekarnoputri menjadi salah satu pihak yang berperkara, dalam hal ini pemohon menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Diketahui, Megawati Soekarnputri merupakan Ketua Umum PDIP pengusung calon presiden dan wakil presiden Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.


"Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat sebagai Amicus Curiae," kata Otto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (16/4/2024).

 

Di sisi lain, Anies Baswedan, peserta Pilpres 2024 dengan nomor urut 1 menilai, langkah Megawati menjadi indikasi bahwa Tanah Air memang tak baik-baik saja akibat perkara Pemilu 2024.

 

"Ini menggambarkan bahwa situasinya memang amat serius," ujar Anies di kediamannya, Jalan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, kemarin.

 

Anies menilai, saat ini nasib demokrasi di Indonesia seperti ada di persimpangan jalan.

 

"Apakah Indonesia akan kembali ke masa orde lama ketika sebuah kontestasi elektoral sudah diatur atau sebaliknya, bakal meneruskan amanat reformasi? Saat ini Indonesia di persimpangan jalan."

 

"Apakah kita akan kembali ke era di mana praktik-praktik demokrasi hanya ceremonial (pesta) saja, karena semua sudah diatur, kita ingat era seperti itu, atau kita akan melanjutkan proses yang sduah terjadi sejak reformasi " papar Anies.

 

Anies mengatakan, Megawati merupakan salah satu sosok yang turut memperjuangkan demokrasi sejak pemerintahan orde lama.

 

"Nah inilah persimpangan jalan, dan saya rasa pesan dari Ibu Mega sebagai salah satu orang yang ikut dalam proses demokratisasi sejak tahun 90-an.

 

Dalam penjelasannya, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, amicus curiae yang diajukan Ketua Umum sekaligus Presiden ke-5, Megawati Soekarnoputri, terkait sengketa Pilpres 2024 bukan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Ibu Megawati Soekarnoputri dan PDIP tidak akan mengintervensi kedaulatan hakim MK," kata Hasto setelah menyerahkan amicus curiae Megawati di Gedung MK, Jakarta.

 

Hasto menjelaskan, Megawati mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk menyampaikan pendapatnya.

 

"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun, bagaimana Mahkamah Konstitusi ini didirikan sebagai benteng konsitusi dan benteng demokrasi," ujarnya.

 

Dia menegaskan, Megawati sengaja memilih lokasi Gedung MK di ring satu Istana Negara sebagai lambang berwibawa dan kredibel.

 

"Sehingga mengapa persyaratannya (hakim MK) harus memiliki sikap kenegarawanan," ucap Hasto.

 

Apa Respons MK?

Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah buka suara soal surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dikirim Megawati Soekarnoputri berkaitan dengan pemohon sengketa Pilpres: Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, penyikapan amicus curiae Megawati, apakah dipertimbangkan atau tidak, merupakan otoritas majelis hakim konstitusi.

 

"Semua itu akan tergantung pada masing-masing hakim konstitusi," ujarnya.

 

Fajar juga mengungkapkan, baru kali ini MK menerima banyak amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

 

"Baru kali ini, Pilpres 2004, 2009, 2014, 2019, baru kali ini yang amicus curiae-nya ada bahkan ya, sebelum-sebelumnya kan enggak ada, ini bahkan ada dan banyak," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

 

Fajar mengaku tengah merekap jumlah amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, tetapi ia memperkirakan jumlahnya lebih dari 10.

 

"Hari ini saja kami menerima 5 amicus curiae," kata dia.

 

Fajar berpandangan, banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae merupakan fenomena yang menarik.

 

Namun, ia enggan berandai-andai ketika ditanya mengenai pandangan MK terkait banyaknya amicus curiae yang masuk.

 

"Pertanda apa itu silakan teman-teman menafsirkan sendiri-sendiri, apakah ini bentuk perhatian kepada Mahkamah konstitusi atau apa, silakan terjemahkan sendiri tapi ini memang fenomena yang menarik," ujar Fajar.

 

Jarak kian melebar

Pengajuan Megawati sebagai amicus curiae ini juga menjadi penanda hubungannya dengan Jokowi semakin melebar.

 

Bahkan ada pendapat yang memprediksi, hubungan Megawati dan Jokowi ke depan akan sama seperti hubungan Megawati dengan SBY.

 

Selama dua hari perayaan Idul Fitri, Rabu-Kamis (10-11/4/2024), Presiden Joko Widodo tak bertemu dengan Megawati.

 

Hal tersebut dinilai menunjukkan kian merenggangnya relasi Jokowi dengan ketua umum dari partai politik pengusung utamanya di Pemilihan Presiden 2014 dan 2019, meski ini ditepis pihak Istana.

 

Jokowi dan Megawati sebelum kontestasti Pilpres 2024, selalu bersilaturahmi saat Idul Fitri. Pada tahun lalu, misalnya, keduanya bertemu lima hari setelah Idul Fitri.

 

Kala itu, Jokowi bersama istrinya mengunjungi Megawati di kediamannya. Pada Idul Fitri 2022, Jokowi dan Megawati pun saling mengucap Idul Fitri, bedanya, silaturahmi secara daring.

 

Hubungan kedua tokoh itu kemudian dilihat banyak pihak merenggang akibat Pilpres 2024.

 

Pemicunya karena putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, lolos menjadi peserta pilpres melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan pencalonan presiden-wapres dan kemudian diwarnai pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

 

Relasi keduanya kian meruncing setelah pada pilpres, Jokowi dinilai condong memberikan dukungan kepada anaknya yang berpasangan dengan calon presiden (capres) Prabowo Subianto, dan bukan capres- cawapres dari PDI-P, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, bahkan memprediksi hubungan Jokowi dengan Megawati akan sama seperti hubungan Megawati dengan SBY.

 

Hubungan Megawati dengan Yudhoyono sudah retak sejak Pemilu 2004 dan hingga kini belum mencair.

 

"Namun, saya melihat merenggangnya relasi Jokowi dengan Megawati tak akan memengaruhi hubungan Megawati dan Prabowo," katanya.

 

Hal itu tampak dari kunjungan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Roeslani, ke kediaman Megawati pada hari pertama Idul Fitri ataupun ditugaskannya putri Megawati yang juga Ketua DPP PDI-P, Puan Maharani, oleh Megawati, untuk membuka komunikasi dengan Prabowo.

 

Bertarung di MK

Kemarin, dokumen amicus curiae telah dikirim ke MK, diwakili oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat.

 

Berikut penggalan kalimat yang ditulis oleh Megawati dalam amicus curiae tersebut:

 

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam melainkan palu emas. Seperti kata ibu Kartini pada tahun 1911: 'habis gelap terbitlah terang' sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa Indonesia."

 

Siapa yang nanti akan keluar sebagai pemenang dalam pertarungan politik tingkat tinggi ini? Megawati atau Jokowi? Jawabannya ada pada Keputusan MK tanggal 22 April 2024 mendatang. (tribunnews)


Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyerahkan kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian diputuskan pada 22 April 2024.

 

Ketua tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mencatat, setidaknya ada lima kategori pelanggaran sangat prinsip dalam proses Pilpres 2024.

 

“Pertama, pelanggaran etika yang kasat mata, dimulai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023. Sangat jelas bahwa pencalonan yang ada merupakan pelanggaran etika berat sebagaimana disebut Romo Magnis Suseno,” kata Todung, lewat keterangan tertulis, Rabu (17/4).

 

Dari putusan MK itu, sambung Todung, akhirnya muncul pelanggaran kedua, yaitu nepotisme. Menurutnya, secara jelas TAP MPR dan undang-undang lainnya tegas melarang nepotisme.

 

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo yang mendorong anak dan menantunya, itu merupakan bagian dari membangun dinasti kekuasaan, yang menurut kami melanggar etika, seperti dikatakan Romo Magnis Suseno,” tuturnya.

 

Tim Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud juga menyoroti pelanggaran ketiga, yaitu abuse of power yang sangat masif dan terkoordinasi. Todung mengungkap pelanggaran berat itu sebagai pelanggaran prosedural.

 

“Anda bisa lihat, apa yang dilakukan KPU, Bawaslu dan Paslon 2. Menurut kami pelanggaran itu memicu pemungutan suara ulang,” tegasnya.

 

Begitu juga dengan penyalahgunaan aplikasi IT. Todung mengemukakan kembali keterangan dari Roy Suryo yang bicara mengenai angka yang sangat besar terkait penyalahgunaan aplikasi IT.

 

“Selain itu, saudara Ali Maksum, dia tidak menjadi saksi, tapi bertemu kami. Dia menyebut angka lebih dari 50 juta, angka siluman. Saudara Anas bicara angka 32 juta, angka yang harus kita pertanyakan dari C1 hasil,” tegasnya.

 

Begitu juga dengan politisasi Bansos selama tiga bulan menjelang pencoblosan. Todung menilai empat menteri yang dihadirkan MK hanya menyatakan bahwa Bansos sudah disetujui DPR dan pemerintah, tetapi tidak menjelaskan apa yang terjadi di lapangan.

 

“Ada banyak sekali pelanggaran yang bisa disebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi Bansos, terutama pada 3 bulan terakhir jelang pencoblosan," ungkapnya.

 

“Ada pertanyaan mengenai kenapa penyaluran Bansos dipusatkan menjelang pemilihan, dan mengapa penerima Bansos tidak sesuai data yang ada. Kemudian kenapa Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan 34 kali ke lumbung-lumbung suara yang memiliki basis pendukung kuat bagi Ganjar-Mahfud,” demikian Todung. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.