Latest Post

Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Heru Widodo di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4) 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya yang menginginkan Pemilu ulang.

 

Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan sengketa pemilu presiden dan para saksi serta ahli yang dihadirkan semakin menegaskan bahwa pemilu 2024 diwarnai dengan kecurangan dan intervensi kekuasaan.

 

THN Amin juga meminta pasangan calon Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres tidak terburu-buru merayakan kemenangannya secara berlebihan.

 

Hal itu disampaikan anggota THN Amin Heru Widodo usai menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (16/4).

 

"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU nomor 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," ungkap Heru.

 

Menurutnya, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sengketa hasil Pilpres. Jika hakim MK mengabulkan permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.

 

"Oleh karenanya kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," jelas Heru Widodo.

 

"Tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin, Insya Allah tanggal 22," pungkasnya.

 

“Padahal enggak bisa begitu karena birokrasi itu harus tertib dan teratur. Setiap pejabat harus ikut itu enggak bisa politisi, memaksa birokrasi mengikuti kebutuhannya atau keinginannya, karena akhirnya birokrasi itu berjalan tidak profesional,” pungkas Djohermansyah. (rmol)


Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya kepada empat menteri dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) 

 

SANCAnews.id – Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membatalkan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 karena adanya unsur dugaan kecurangan yang terjadi secara sistematis dan masif terstruktur (TSM) terpenuhi.

 

Salah satunya dugaan keterlibatan Penjabat Kepala Daerah (Pj) untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran).

 

Menurut Djohermansyah yang juga menjadi saksi ahli dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi, menegaskan, kemenangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 yang diraih melalui kecurangan yang terstruktur dan sistematis, terlihat jelas, sehingga dapat dibatalkan oleh MK

 

"Unsur kecurangan terstruktur dan sistematis itu, antara lain penunjukan Pj gubernur, wali kota, dan bupati oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan, rangkaian rapat koordinasi yang dilakukan dengan kepala desa hingga Babinsa," kata Djohermansyah dalam acara 'Speak Up' di YouTube Channel Abraham Samad, dikutip Selasa (16/4).

 

Djohermansyah menjelaskan, penggunaan aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pj kepala daerah membuat presiden dapat mengarahkan atau mengendalikan dukungan yang harus diberikan kepada paslon yang berkontestasi di Pilpres 2024.

 

"Apalagi Presiden Jokowi secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada paslon nomor urut 2. Hal itu antara lain dengan melakukan makan bersama Prabowo di masa kampanye, dan hasil perolehan suara Pilpres 2024 rata-rata di atas 50 persen di daerah-daerah yang kepala daerahnya merupakan Pj yang ditunjuk presiden," ujar Djohermansyah.

 

Djohermansyah membeberkan, sebanyak 271Pj kepala daerah atau hampir 90 persen jumlah penduduk Indonesia di bawah kepemimpinan para Pj kepala daerah gubernur, bupati dan walikota.

 

"Kalau Pj ini nyata sekali bahwa ucapan, perbuatan, tindakan Presiden Joko Widodo untuk bisa mengontrol Pj. Jadi ada teori saya: mendongkrak suara dalam Pilpres. Paslon 02 kan lama sekali suaranya sekitar 30-40 persen (selama kampanye Pilpres-Red), tidak sampai 50 persen. Harus ada cara mendongkrak, mentriggernya suara itu bisa meloncat tinggi," paparnya.

 

Dengan keterlibatan Presiden tersebut, lanjut Djohermansyah, dalam membantu Paslon 02, maka bisa dibilang pemilu 2024 fraud. Karena itu, seperti wasit di pertandingan bola, MK bisa menganulir dengan menganulir golnya, dan memberikan kartu kuning bahkan kartu merah kepada paslon yang meraih kemenangan dari kecurangan.

 

"Dengan menganulir hasil kemenangan Paslon nomor urut 2, maka harus dilakukan Pilpres ulang. Paslon 2 bisa tetap ikut jika hanya mendapatkan kartu kuning dari MK. Tetapi jika mendapat kartu merah, maka Prabowo-Gibran tak bisa ikut kontestasi Pilpres 2024," paparnya.

 

Djohermansyah berpendapat, kartu kuning dan kartu merah yang diberikan MK bukan hanya kepada paslon, tetapi juga kepada pihak-pihak yang ikut terlibat, seperti presiden dan para menteri yang mendukung paslon.

 

Hal itu layak dilakukan karena preferensi dari presiden dan para menteri yang menjadi Ketua Umum (Ketum) Partai atau berasal dari partai pendukung paslon di Pilpres 2024 sudah ketahuan.

 

“Karena ada unsur nepotisme dan bisa menabrak konstitusi yang harus dihindari, maka MK bisa memberikan kartu kuning dengan mengistirahatkan atau meminta pejabat negara mengambil cuti karena tak dapat dipungkiri preferensi mereka mendukung calon tertentu sudah terlihat,” ujar Djohermansyah.

 

Mantan Dirjen Otonomi Daerah pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengungkapkan, sangat mungkin untuk melakukan Pilpres ulang, meskipun ada jadwal Pilkada serentak, pada 27 November 2024.

 

Jika MK membuat putusan PHPU yang sesuai jadwal berakhir pada 26 April 2024, maka Pilpres ulang dapat dijadwalkan pada Juli 2024, tanpa mekanisme kampanye. Jika tidak ada paslon yang mencapai 51% suara maka Pilpres tahan II dapat dilakukan di September 2024 bersamaan dengan Pilkada.

 

“Jangan bilang waktu sudah mepet. Itu enggak benar, sebab kita sudah punya pengalaman menyelenggarakan pemilu dengan tahapan yang pendek sejak 2004-2009. Yang perlu diperhatikan itu pemilu harus jujur dan adil, bukan apapun hasilnya diterima saja, sehingga mengabaikan rasa keadilan di masyarakat, masih ada yang mengganjal, terus memicu konflik berkepanjangan, dan gerakan-gerakan protes yang bisa mengarah pada ketidakstabilan pemerintahan, maka lebih baik pemilihannya dibenerin,” tutur Djohermansyah.

 

Ia berharap, Hakim MK memiliki sikap kenegarawan untuk dapat membuat putusan terkait PHPU yang didasarkan pada kepentingan bangsa ke depan, dan keberlangsungan demokrasi yang bermartabat.

 

Djohermansyah mengungkapkan saat menjabat sebagai Dirjen Otonomi Daerah di era Presiden SBY, dia sempat mengajari Presiden Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Solo, tentang tata kelola pemerintahan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Hal itu, juga berlangsung saat Jokowi menjadi Gubernur DKI.

 

Dia mengaku, mengenal sosok Jokowi sebagai pemimpin yang populis, dekat dengan rakyat, namun ada kekurangannya, yaitu pragmatis. Ia berujar, sifat itu yang membuat Jokowi dapat melakukan upaya mengatasi persoalan sesuai kebutuhannya, termasuk membuat kebijakan padahal belum ada anggaran dan payung hukumnya.

 

“Padahal enggak bisa begitu karena birokrasi itu harus tertib dan teratur. Setiap pejabat harus ikut itu enggak bisa politisi, memaksa birokrasi mengikuti kebutuhannya atau keinginannya, karena akhirnya birokrasi itu berjalan tidak profesional,” pungkas Djohermansyah. (jawapos)


Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) baru saja menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4).

 

Anggota THN Amin, Refly Harun mengatakan pihaknya menaruh harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi agar mampu memutus sengketa Pilpres 2024 dengan seadil-adilnya.

 

"Mudah-mudahan MK memiliki keberanian yang lebih untuk mengabulkan permohonan ini, jangan sampai isu yang beredar, MK takut, khawatir, kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam," kata Refly.

 

THN Amin meyakini bukti yang disampaikan pihaknya selama sidang sengketa Pilpres sudah lengkap. Saksi dan Ahli yang dihadirkan pun semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.

 

"Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan," tegas sosok yang akrab disapa RH itu.

 

Oleh karena itu, THN Amin berharap MK tidak gentar memutuskan perkara sengketa pemilu dengan seadil-adilnya.

 

"Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," pungkasnya.

 

Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (rmol)


Anggota KPU, Idham Holik 

 

SANCAnews.id – Catatan kesimpulan dan bukti tambahan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4) hari ini.

 

Menurut Anggota KPU, Idham Holik, pihaknya diperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan nota kesimpulan PHPU 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden serta bukti tambahan.

 

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres (pemilihan presiden)," katanya kepada wartawan, di Jakarta.

 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga mengatakan, batas akhir penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti hari ini, setelah sidang pembuktian berakhir pada 16 April 2024 lalu.

 

"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik pemohon (Paslon 1 dan 2), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," katanya.

 

"Tambahan alat bukti untuk membuktikan bahwa apa yang dimohonkan para pemohon tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," sambung Idham.

 

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan, kesimpulan jawaban KPU sebagai pihak termohon menjelaskan soal penyelenggaran Pilpres yang telah sesuai peraturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

"Dan penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," tuturnya.

 

Sebab itu KPU berharap gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.

 

"Dengan tambahan alat bukti, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tegasnya.

 

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan (rmol)


Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 

 

SANCAnews.id – Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Kesimpulan tersebut telah disampaikan untuk dipertimbangkan oleh hakim dan akan diputuskan pada Senin, 2 April 2024.

 

"Kalau kita bicara kesimpulan ini, memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

 

Todung menyebut, terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal yang dinilai sangat mencolok. Pertama, pelanggaran etika.

 

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," ucap Todung.

 

Pelanggaran kedua, kata Todung, yakni nepotisme. Ia mengutarakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

 

"Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," ungkap Todung.

 

Pelanggaran ketiga, yakni abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyebut, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

 

"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," ujar Todung.

 

Pelanggaran keempat, yakni prosedural Pemilu. Menurutnya, KPU, Bawaslu dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran serius.

 

"Ini anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," tegas Todung.

 

Terakhir, penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Ia menilai, penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

 

"Jadi saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," pungkasnya. (jawapos)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.