Permohonan Amin, Refly Harun: Haram MK Tidak Kabulkan
Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin)
SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies
Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN Amin) baru saja menyerahkan kesimpulan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa
(16/4).
Anggota THN Amin, Refly Harun mengatakan pihaknya menaruh
harapan besar kepada Mahkamah Konstitusi agar mampu memutus sengketa Pilpres
2024 dengan seadil-adilnya.
"Mudah-mudahan MK memiliki keberanian yang lebih untuk
mengabulkan permohonan ini, jangan sampai isu yang beredar, MK takut, khawatir,
kalau permohonan ini dikabulkan akan terjadi macam-macam," kata Refly.
THN Amin meyakini bukti yang disampaikan pihaknya selama
sidang sengketa Pilpres sudah lengkap. Saksi dan Ahli yang dihadirkan pun
semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi
kekuasaan.
"Jadi MK kalau memang permohonan ini kuat dalilnya maka
haram hukumnya tidak dikabulkan. Sebaliknya harus dikabulkan," tegas sosok
yang akrab disapa RH itu.
Oleh karena itu, THN Amin berharap MK tidak gentar memutuskan
perkara sengketa pemilu dengan seadil-adilnya.
"Untuk itu kita sama-sama memberi penguatan, karena ini
bukan hanya soal 01 dan 03, ini untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia
tanpa kecurangan dalam pemilihan umumnya," pungkasnya.
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres
pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK
bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (rmol)