Latest Post

Anggota KPU, Idham Holik 

 

SANCAnews.id – Catatan kesimpulan dan bukti tambahan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4) hari ini.

 

Menurut Anggota KPU, Idham Holik, pihaknya diperbolehkan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan nota kesimpulan PHPU 2024 untuk Presiden dan Wakil Presiden serta bukti tambahan.

 

"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres (pemilihan presiden)," katanya kepada wartawan, di Jakarta.

 

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu juga mengatakan, batas akhir penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti hari ini, setelah sidang pembuktian berakhir pada 16 April 2024 lalu.

 

"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik pemohon (Paslon 1 dan 2), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon 2) ataupun pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan kesimpulan," katanya.

 

"Tambahan alat bukti untuk membuktikan bahwa apa yang dimohonkan para pemohon tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," sambung Idham.

 

Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan, kesimpulan jawaban KPU sebagai pihak termohon menjelaskan soal penyelenggaran Pilpres yang telah sesuai peraturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.

 

"Dan penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," tuturnya.

 

Sebab itu KPU berharap gugatan yang dilayangkan Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.

 

"Dengan tambahan alat bukti, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para pemohon," tegasnya.

 

"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan (rmol)


Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat menyerahkan kesimpulan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 

 

SANCAnews.id – Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Kesimpulan tersebut telah disampaikan untuk dipertimbangkan oleh hakim dan akan diputuskan pada Senin, 2 April 2024.

 

"Kalau kita bicara kesimpulan ini, memang tidak dibacakan tapi majelis hakim akan menggunakan kesimpulan ini sebagai bahan untuk membuat putusan yang akan dibacakan pada tanggal 22," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4).

 

Todung menyebut, terdapat lima kategori pelanggaran prinsipal yang dinilai sangat mencolok. Pertama, pelanggaran etika.

 

"Pelanggaran etika ya, yang terjadi dengan kasat mata, dimulai dengan putusan MK nomor 90, dan ini kalau kalian membaca keterangan Romo Magnis Suseno itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat," ucap Todung.

 

Pelanggaran kedua, kata Todung, yakni nepotisme. Ia mengutarakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai menggunakan kekuasaan untuk mendorong anaknya, yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju dalam Pilpres 2024.

 

"Nepotisme ini dilarang dalam hukum positif kita, ada TAP MPR yang melarang nepotisme, ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti," ungkap Todung.

 

Pelanggaran ketiga, yakni abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan. Ia menyebut, penyalahgunaan kekuasaan terjadi secara masif pada proses Pemilu 2024.

 

"Abuse of power yang sangat terkoordinir, sangat masif dan ini terjadi di mana-mana, nah ini juga bisa menambahkan, banyak sekali pelanggaran-pelanggaran yang masif sebagai akibat dari abuse of power yang terkoordinir," ujar Todung.

 

Pelanggaran keempat, yakni prosedural Pemilu. Menurutnya, KPU, Bawaslu dan pasangan calon nomor 02 Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran serius.

 

"Ini anda bisa lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh Paslon 02 yang menurut kami semua adalah pelanggaran-pelanggaran yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang," tegas Todung.

 

Terakhir, penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yakni sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Ia menilai, penggunaan Sirekap telah menimbulkan kekacauan yang mengakibatkan penggelembungan suara.

 

"Jadi saudara-saudara, ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam tiga bulan terakhir menjelang pencoblosan," pungkasnya. (jawapos)


Prof Din Syamsuddin/Ist 

 

SANCAnews.id – Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan menggelar aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4).

 

Massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aktivis, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat berkumpul untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

 

Aksi diawali dengan salat Jumat berjamaah di Jalan Merdeka Barat yang menampilkan khatib Prof Din Syamsuddin dari Presidium GPKR, dan Imam KH Shobri Lubis yang juga Ketua Umum PA 212.

 

Peserta aksi diingatkan untuk membawa perlengkapan sholat, seperti sajadah dan air mineral untuk berwudhu. Selain itu, dianjurkan juga untuk membawa makanan dan minuman untuk dibagikan satu sama lain saat halal bihalal Idul Fitri.

 

Din Syamsuddin berharap hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan hati nurani dan nalar dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Jangan terpengaruh godaan dan ancaman duniawi," tegasnya, lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/4).

 

Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat berharap hakim MK dapat mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud agar dilaksanakan Pemilu ulang.

 

"Kami juga mendesak agar diberi peluang bagi dilaksanakannya Pilpres ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan," pungkas Din. (*)


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

 

SANCAnews.id – Nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 akan diserahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4).

 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas penutup sidang PHPU Pilpres 2024, meski hari ini ada perayaan HUT Bawaslu ke-16.

 

"Hari ini Bawaslu ulang tahun, bersamaan hari terakhir menyerahkan nota kesimpulan sidang atau perkara sengketa hasil Pilpres 2024," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

 

Menurutnya, hingga detik ini jajaran Bawaslu masih mengecek kelengkapan dokumen nota kesimpulan, sebelum disetor ke MK.

 

"Baik TA (tenaga ahli) maupun para staf sedang mengerjakan (pengecekan dokumen nota) kesimpulan. Kita berharap bisa kita submit hari ini," tutupnya. (rmol)


Bambang Widjojanto bersama anggota THN Amin lainnya 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyerahkan kesimpulannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa sore ini (16/4).

 

"Diserahkan jam 13.00 WIB," kata anggota THN Amin, Bambang Widjojanto alias BW, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan WhatsApp.

 

Secara garis besar, kesimpulan itu berisi keterangan ahli, saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, bahwa benar telah terjadi pelanggaran konstitusi demi memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

THN Amin optimistis majelis hakim MK mengabulkan permohonan dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan presiden ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi Gibran, karena tidak memenuhi persyaratan.

 

Selanjutnya memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk berlaku netral dan tidak memobilisasi aparatur sipil negara dan tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu Paslon dalam pemungutan suara ulang.

 

Sementara itu Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.