Latest Post

Prof Din Syamsuddin/Ist 

 

SANCAnews.id – Presidium Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat (GPKR) akan menggelar aksi di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (19/4).

 

Massa yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari aktivis, mahasiswa, hingga tokoh masyarakat berkumpul untuk menyuarakan dukungan terhadap proses hukum yang transparan dan adil.

 

Aksi diawali dengan salat Jumat berjamaah di Jalan Merdeka Barat yang menampilkan khatib Prof Din Syamsuddin dari Presidium GPKR, dan Imam KH Shobri Lubis yang juga Ketua Umum PA 212.

 

Peserta aksi diingatkan untuk membawa perlengkapan sholat, seperti sajadah dan air mineral untuk berwudhu. Selain itu, dianjurkan juga untuk membawa makanan dan minuman untuk dibagikan satu sama lain saat halal bihalal Idul Fitri.

 

Din Syamsuddin berharap hakim Mahkamah Konstitusi menggunakan hati nurani dan nalar dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

 

"Jangan terpengaruh godaan dan ancaman duniawi," tegasnya, lewat keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/4).

 

Gerakan Penegak Kedaulatan Rakyat berharap hakim MK dapat mengabulkan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud agar dilaksanakan Pemilu ulang.

 

"Kami juga mendesak agar diberi peluang bagi dilaksanakannya Pilpres ulang tanpa Gibran Rakabuming, sebagai jalan tengah terbaik bagi bangsa dan negara di masa depan," pungkas Din. (*)


Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja 

 

SANCAnews.id – Nota kesimpulan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 akan diserahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (16/4).

 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berkas penutup sidang PHPU Pilpres 2024, meski hari ini ada perayaan HUT Bawaslu ke-16.

 

"Hari ini Bawaslu ulang tahun, bersamaan hari terakhir menyerahkan nota kesimpulan sidang atau perkara sengketa hasil Pilpres 2024," kata Bagja, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

 

Menurutnya, hingga detik ini jajaran Bawaslu masih mengecek kelengkapan dokumen nota kesimpulan, sebelum disetor ke MK.

 

"Baik TA (tenaga ahli) maupun para staf sedang mengerjakan (pengecekan dokumen nota) kesimpulan. Kita berharap bisa kita submit hari ini," tutupnya. (rmol)


Bambang Widjojanto bersama anggota THN Amin lainnya 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyerahkan kesimpulannya terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) Selasa sore ini (16/4).

 

"Diserahkan jam 13.00 WIB," kata anggota THN Amin, Bambang Widjojanto alias BW, saat dikonfirmasi Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan WhatsApp.

 

Secara garis besar, kesimpulan itu berisi keterangan ahli, saksi, dan bukti-bukti yang diajukan, bahwa benar telah terjadi pelanggaran konstitusi demi memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

 

THN Amin optimistis majelis hakim MK mengabulkan permohonan dan memerintahkan KPU melakukan pemilihan presiden ulang tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran atau mendiskualifikasi Gibran, karena tidak memenuhi persyaratan.

 

Selanjutnya memerintahkan Presiden Joko Widodo untuk berlaku netral dan tidak memobilisasi aparatur sipil negara dan tidak menggunakan APBN sebagai alat untuk menguntungkan salah satu Paslon dalam pemungutan suara ulang.

 

Sementara itu Mahkamah Konstitusi akan memutuskan perkara sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024. Sebelum memutuskan perkara, delapan majelis hakim MK bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). (*)


Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024)

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menerima kesimpulan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Hasil Pemilihan Tahun 2024 pada Selasa (16/4/2024).

 

“Kesimpulan diserahkan ke MK melalui petugas di kepaniteraan,” ucap Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono, Senin (15/4/2024).

 

Fajar mengatakan kesimpulan sidang semestinya diserahkan oleh seluruh pihak yang terlibat dalam sengketa Pilpres. Dalam hal ini adalah tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon satu dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md selaku pemohon dua.

Kemudian, KPU RI selaku termohon; Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait; dan Bawaslu. Kesimpulan tersebut akan menjadi peluru terakhir para pihak dalam sengketa Pilpres ini.

 

“Semestinya iya (diserahkan oleh seluruh pihak) karena kesimpulan tersebut merupakan kepentingan para pihak untuk mendukung standing (kedudukan), argumentasi, serta petitum masing-masing,” ucap dia.

 

Selain itu, Fajar menegaskan pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan digelar pada Senin, 22 April 2024. Sebelumnya, hakim konstitusi sekaligus juru bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk PHPU Pilpres 2024 akan digelar secara formal mulai tanggal 16 April 2024.

 

Tanggal tersebut bertepatan dengan batas waktu penyampaian kesimpulan oleh pihak-pihak dalam perkara. “RPH formal dimulai pada hari kerja tanggal 16 April setelah menerima kesimpulan,” kata Enny ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/4/2024).

 

Enny menjelaskan bahwa sejak Sabtu (6/4) para hakim konstitusi melakukan pendalaman secara menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah digelar sejak 27 Maret hingga 5 April 2024.

 

“Sejak Sabtu (6/4), masing-masing hakim melakukan pendalaman seluruh hasil persidangan untuk kepentingan menyusun legal opini hakim serta ada pertemuan-pertemuan hakim untuk persiapan PHPU Pileg,” kata dia.

 

Dalam PHPU Pilpres 2024, pasangan Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Anies-Muhaimin juga memohon MK mendiskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Keduanya turut meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

 

Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024. Kemudian, memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. (republika)


Mahkamah Konstitusi (Ilustrasi). 

 

SANCAnews.id – Polres Metro Jakarta Pusat menyiagakan 3.315 personel untuk mengamankan aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/4)

 

"Kekuatan pengamanan 3.315 personel gabungan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipda Ruslan saat dikonfirmasi di Jakarta.

 

Ruslan menjelaskan ribuan personel tersebut dikerahkan untuk menjaga massa aksi yang diperkirakan berjumlah 500 orang. "Massa kurang lebih diperkirakan mencapai 500 orang," katanya.

 

Ruslan menambahkan bahwa pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi. Namun hal tersebut masih bersifat situasional.

 

Sebelumnya, beredar ajakan demonstrasi bertajuk "Aksi 164 Istigasah Kubro" yang dilakukan di depan MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024) mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.

 

Dalam selebaran yang beredar, massa bakal menuntut MK agar memutuskan secara adil dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. (republika)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.