KPU Berharap Gugatan Amin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK
Anggota KPU, Idham Holik
SANCAnews.id – Catatan kesimpulan dan bukti
tambahan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil
Presiden akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi
(MK), Selasa (16/4) hari ini.
Menurut Anggota KPU, Idham Holik, pihaknya diperbolehkan
Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan nota kesimpulan PHPU 2024 untuk Presiden
dan Wakil Presiden serta bukti tambahan.
"Kesimpulan dan tambahan alat bukti sesuai permintaan
majelis hakim dalam persidangan PHPU Pilpres (pemilihan presiden),"
katanya kepada wartawan, di Jakarta.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu
juga mengatakan, batas akhir penyerahan kesimpulan dan tambahan alat bukti hari
ini, setelah sidang pembuktian berakhir pada 16 April 2024 lalu.
"Sesuai apa yang jadi kebijakan Ketua Majelis Hakim
Persidangan MK untuk PHPU Pilpres, MK memberikan kesempatan seluruh pihak, baik
pemohon (Paslon 1 dan 2), termohon (KPU), pihak terkait (Paslon 2) ataupun
pemberi keterangan (Bawaslu), untuk menyerahkan tambahan alat bukti dan
kesimpulan," katanya.
"Tambahan alat bukti untuk membuktikan bahwa apa yang
dimohonkan para pemohon tidak sesuai fakta proses pemungutan, penghitungan, dan
rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres," sambung Idham.
Mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat itu memastikan,
kesimpulan jawaban KPU sebagai pihak termohon menjelaskan soal penyelenggaran
Pilpres yang telah sesuai peraturan yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Dan penegasan permohonan kepada MK agar dalam mengambil
Putusan sesuai Pasal 473 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017," tuturnya.
Sebab itu KPU berharap gugatan yang dilayangkan Pasangan
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ditolak.
"Dengan tambahan alat bukti, KPU menegaskan
permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan para
pemohon," tegasnya.
"Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan
PHPU Pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat
(3) UU No 7 Tahun 2017," demikian Idham menambahkan (rmol)