Latest Post

Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir menjelaskan soal perbedaan Idul Fitri dikutip dari siaran YouTube Muhammadiyah Channel, Senin (8/4/2024). 

 

SANCAnews.id – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah telah menetapkan Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriah jatuh pada 10 April 2024. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, keputusan tersebut tidak mendahului atau meninggalkan siapapun.

 

Haedar menjelaskan, keputusan atau pengumuman yang dikeluarkan oleh Muhammadiyah merupakan hal yang lumrah bagi setiap organisasi.

 

Menurut dia, baik organisasi maupun negara mengeluarkan kalender Hijriah yang dikaitkan dengan kegiatan ritual keagamaan, dan kalender Miladiyah yang dikaitkan dengan tanggal kegiatan masyarakat.

 

"Penegasan ini perlu kami sampaikan agar tidak lagi menjadi diskusi apalagi polemik kok Muhammadiyah mendahului. Karena tidak ada yang kami dahului, dan sebaliknya juga tidak ada yang kami tinggalkan," kata Haedar dikutip dari siaran YouTube Muhammadiyah Channel, Senin (8/4/2024).

 

Dia menyampaikan, perbedaan penentuan ini terjadi lantaran metode perhitungan yang berbeda. Muhammadiyah menggunakan metode hisab, dengan metode khusus hisab haqiqi wujudul hilal.

 

Perbedaan penghitungan ini, menurut Haedar, membuat kaum muslimin terbiasa toleran, tasamuh, bahkan tanawu.

 

"Sehingga pesan ini justru akan memperkuat niat kita dalam beribadah, karena memang selama masih ada perbedaan dalam hal metode, maka akan selalu terjadi perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan, Idul Fitri, dan Idul Adha," ujar Haedar.

 

Lebih lanjut, dia menyatakan, Muhammadiyah secara terbuka, demokratis, dan argumentatif telah memberikan solusi untuk membangun kesamaan penentuan 1 Syawal 1445 H.

 

Solusi itu adalah disusunnya kalender hijriah global internasional. Tetapi, perwujudannya memerlukan proses terus-menerus meski telah dimulai sejak beberapa tahun lalu saat pertemuan antar organisasi dan negara Islam di Turki.

 

"Perwujudan satu kalender Islam global memerlukan waktu. Sehingga, kalau memiliki satu kalender global itu seperti juga kalender miladiyah, tidak lagi ada perbedaan-perbedaan, dan tidak ada lagi kegiatan yang bersifat membuat kita jadi berbeda di dalam penentuan," kata Haedar.

 

"Dan ini adalah utang peradaban umat Islam. Karena umat Islam ini dengan perintah iqra (membaca) saja harus menjadi umat dan bangsa yang berpikir. Menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi secanggih mungkin dan rasionalitas," ujarnya lagi.

 

Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat (Penetapan) 1 Syawal 1445 H pada Selasa, 9 April 2024. Sidang isbat akan digelar di Auditorium HM. Rasjidi, Kantor Kemenag RI, Jalan MH. Thamrin, Jakarta. (nasional)


Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar/Ist


SANCAnews.id – Peluang diterimanya gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Amin (Anies-Muhaimin) dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.

 

Direktur Lembaga Penelitian Lanskap Politik Indonesia Andi Yusran menilai fakta persidangan yang diungkap pemohon menunjukkan besarnya peluang memenangkan sebagian atau seluruh gugatan.

 

"Ada dua poin penting dari kasus sengketa pemilihan presiden kali ini, pertama terkait keabsahan pencalonan Gibran, dan kedua terkait cawe-cawe Jokowi dalam upaya pemenangan pasangan calon nomor 2," kata Andi, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/4).

 

Keputusan akhir, kata dia, harus tetap didasarkan pada hukum dan bukti-bukti yang disajikan. Sehingga meyakinkan hakim untuk memutus Pilpres diulang atau menganulir pencalonan Gibran.

 

"Sehingga Prabowo harus mengganti pasangannya pada Pemilu ulang," kata analis politik Universitas Nasional itu.

 

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan pada 22 April 2024 mendatang. MK hanya mendapat libur dua hari, yakni 10 dan 11 April 2024, bertepatan Idulfitri 1445 Hijriah.

 

"Jika MK berhasil berlaku adil, artinya hakim berhasil menyelamatkan marwah MK sekaligus pintu pembuka perbaikan sistem demokrasi di Indonesia," pungkasnya. (***)


Rifyan Ridwan Saleh Ketua Bidang Hukum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam. 

 

SANCAnews.id – Keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim MK Anwar Usman menuai komentar dari Kepala Bagian Hukum Pengurus Besar Persatuan Mahasiswa Islam (PB HMI) Rifyan Ridwan Saleh.

 

Rifyan yang juga praktisi hukum meyakini putusan MKMK dalam Perkara Nomor 01/MKMK/L/003/2024, Nomor Perkara 02/MKMK/L/003/2024 dan Nomor Perkara 05/MKMK/L/003/2024 tidak memperhatikan hak konstitusional warga negara.

 

Sebab dalam putusan tersebut, Anwar Usman sebagai warga negara yang merasa dirugikan dan mempunyai hak konstitusional untuk mengajukan gugatan ke PTUN justru dianggap 'setuju' dan/atau mengungkap fakta yang memperkuat penilaian MKMK terhadap terlapor Anwar Usman yang tidak bisa menerima Keputusan Dewan Kehormatan Nomor 02/MKMK/L/2023 sebagai perbuatan yang melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan.

 

Menurut Rifyan, majelis kehormatan dalam keputusan tersebut seolah membungkam Anwar Usman. Anwar Usman menjadi korban MKMK.

 

Begitu pula dengan pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023–2028 tanggal 9 November 2023.

 

"Saya sudah sepuluh tahun belajar hukum, saya juga mengagumi buku-karya Pak Jimly majelis. Tetapi pada perkara ini saya kecewa dengan beliau. Saya menilai beliau sudah tidak lagi objektif, seperti sedang memainkan peran yang menumbalkan Pak Anwar Usman. Sebab MKMK tidak berhak membatasi hak konstitusional seorang warga negara untuk membela dirinya melalui jalur hukum yang sah secara konstitusional yakni melalui pengadilan," jelas Rifyan, Sabtu (6/4/2024).

 

Menurut dia negara memberikan jaminan atas hak hukum setiap warga negara seperti pengajuan gugatan di pengadilan untuk menjamin hak atas akses dalam mendapatkan keadilannya.

 

"Bagaimana bisa majelis kehormatan menjadikan alasan pengajuan gugatan ke pengadilan oleh Anwar Usman sebagai dasar menyatakan seseorang melakukan pelanggatan etik, sementara upaya yang dilakukan oleh Anwar Usman adalah hak yang sesuai dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," ujarnya.

 

Rifyan juga menambahkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagai negara hukum maka tujuan hukum seperti manfaat, keadilan dan kepastian hukum harus dilaksanakan.

 

Syarat ini menjadi mutlak untuk tegaknya sebagai sebuah negara hukum sesuai perintah perundang-undangan.

 

"Dalam hal ini semua warga negara harus mendapatkan kesetaraan dan/atay perlakuan yang sama di hadapan hukum, termasuk hak dalam mengajukan gugatan ke pengadilan," jelasnya.

 

Pengajuan gugatan pada PTUN Jakarta terhadap Keputusan MK RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023–2028 menurutnya sudah tepat dan sah secara hukum.

 

MK juga dalam gugatan ke PTUN tersebut secara tidak langsung mengakui gugatan tersebut, sebab MK menyerahkan duplik ke PTUN atas gugatan hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo. Duplik ini sebagai respon dari MK untuk membantah keterangan dari penggugat.

 

Sehingga menurut Rifyan, pertimbangan majelis kehormatan terkait upaya gugatan ke PTUN dalam memutuskan seseorang sebagai pelanggar etik merupakan bentuk kekeliruan.

 

"Bagi saya Anwar Usman ini adalah korban, pertama adalah korban dari populisme oknum MKMK, kedua adalah kesalahan penafsiran MKMK, ketiga adalah kepentingan politik golongan tertentu dan kepentingan tertentu didalam tubuh MK. Sebab jika kita cek lagi riwayat dan background anggota MKMK dan Hakim MK yang aktif sat ini, kita akan menemukan jawabannya", jelas Rifyan.

 

Rifyan berharap agar keputusan yang mengorbankan Anwar Usman ini ditinjau kembali, pemberhentian Anwar Usman ini penuh kontroversi.

 

Selain itu bagaimana Arif Hidayat sudah 4x melanggar etik dengan banyaknya konflik of intres yang dilakukannya dan diduga kuat berafiliasi dengan partai politik tertentu. (tribunnews)


Koordinator MAKI, Boyamin Saiman usai jadi saksi di persidangan etik Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri Jumat (22/12/2023). 

 

SANCAnews.id – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyusul kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

 

Awalnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman ditanya apakah keluarga Jokowi terlibat dalam kasus tersebut.

 

Ia pun menjawab belum mengetahui dan tidak bisa membuktikan dugaan keterlibatan keluarga Jokowi dalam kasus PT Timah yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun.

 

"Soal keluarga Jokowi tahu, itu saya tidak tahu dan saya belum bisa buktikan itu," ujar Boyamin, Minggu (7/4/2024).

 

Boyamin lantas mengatakan, sejak pemerintahan Jokowi banyak kebijakan soal pertambahan jebol.

 

Pasalnya, menurut Boyamin, tata pemerintahan Jokowi buruk dan terkesan hanya fokus pada pembangunan infrastruktur.

 

Sehingga, menyebabkan pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor.

 

"Sehingga pengawasan di sektor pertambangan menjadi kendor dan jebol," katanya.

 

Maka dari itu, kata Boyamin, banyak perusahaan-perusahaan yang nakal mengambi kesempatan, seperti kasus PT Jiwasraya dan kasus Asabri.

 

"Jadi istilahnya, zaman pemerintahan jokowi, khususnya pengawasan buruk sehingga banyak orang korupsi besar-besaran," ujar dia.

 

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memerkisa pengusaha berinisial RBS atau RBT sebagai sasksi dalam kasus korupsi PT Timah tersebut pada Senin (1/4/2024) lalu.

 

Dalam hal ini, Boyamin menduga, RBS merupakan aktor intelekual di balik kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun itu.

 

Salah satu peran RBS ini, diduga menyuruh Harvey Moeis dan crazy rich PIK Helena Lim untuk dugaan memanipulasi uang hasil korupsi dengan modus CSR.

 

Ada 16 Tersangka Kasus Korupsi Timah

Dalam perkara ini, diketahui bahwa tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka.

 

Di antaranya, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

 

Para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, antara lain terdapat penyelenggara negara, seperti M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan pihak swasta, salah satunya Helena Lim tadi.

 

Berikut daftar lengkapnya;

M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), mantan Direktur Utama PT Timah;

Emindra (EML), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

Alwin Albar (ALW), Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Tamron alias Aon (TN), Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)

 Achmad Albani (AA), Manajer Operasional CV VIP

BY, Komisaris CV VIP

HT alias ASN, Direktur Utama CV VIP

Rosalina (RL), General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN)

RI, Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS)

SG alias AW, pengusaha tambang di Pangkalpinang

MBG, pengusaha tambang di Pangkalpinang

Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)

Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange

Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron (kasus OOJ)

Harvey Moeis, pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT. (tribunnews)


Infinix Note 40 Pro, Hp Gaming Spesifikasi Gahar Rp3 Jutaan Bisa Charge Tanpa Kabel (Tangkapan layar id.infinixmobility) 


SANCAnews.id – Salah satu produsen smartphone yaitu Infinix baru saja merilis produk terbarunya pada Kamis 21 Maret 2024. Infinix khusus merilis ponsel untuk menunjang pengalaman game atau gaming phone para penggunanya.

 

Ponsel gaming ini dirancang khusus untuk menarik pasar kelas menengah namun dibekali dengan fitur-fitur yang tidak kalah canggihnya jika dibandingkan dengan ponsel gaming lainnya.

 

Dari segi harga serta fitur-fiturnya, hp gaming satu ini harusnya menjadi favorit bagi Anda khususnya yang gemar bermain game di hp.

 

Infinix Note 40 Pro dilengkapi dengan layar AMOLED 6,78 inch dengan resolusi FHD+ dan tingkat kecerahan hingga maksimum 1300 nit. Layarnya pun dilindungi oleh Gorilla Glass Gen 5 sehingga tidak perlu khawatir jika terkena benturan-benturan kecil.

 

Untuk dalamannya, hp gaming ini dilengkapi dengan chipset Mediatek Hello G99 Ultimate dan memiliki RAM hingga 8GB serta dapat ditambahkan sebanyak 8 GB. Selain itu, Infinix membekali hp ini dengan 256 GB penyimpanan internal.

 

Beralih ke fotografi, Infinix menaruh kamera sebesar 108MP untuk kamera utama pada hp ini dilengkapi dengan kemampuan superzoom hingga 3x. Infinix juga menjamin hasil gambar akan tetap jernih dan fokus.

 

Sesuatu yang istimewa terletak pada bagian pengisian daya, perangkat satu ini dilengkapi dengan fitur 'Magcharge'. 

 

Fitur ini merupakan sistem pengisian daya tanpa harus menggunakan kabel atau wireless. Infinix menyediakan perangkat yakni Magkit yang berisikan alat untuk menggunakannya.

 

Magcase dan Magpower. Magcase merupakan case hp khusus untuk menghubungkan Magpower dan Magpad.

 

Magpower merupakan sejenis powerbank magnetik yang cara penggunannya hanya perlu ditempelkan saja di Magcase untuk melakukan pengisian ulang daya baterai.

 

Seperti halnya powerbank, Magpower harus terisi penuh terlebih dahulu untuk dapat melakukan pengisian baterai. Namun, Magpower memiliki kapasitas yang cukup kecil dan tidak bisa melakukan pengisian daya hingga 100 persen.

 

Infinix Note 40 Pro memiliki baterai kapasitas super dengan 5000 mAh dengan pengisian data cepat diangka 70 watt.

 

Saat pengisian terdapat 2 mode yakni mode Smart dan Hyper. Pada mode Smart pengisian daya hp akan lebih stabil dan lebih mempengaruhi tingkat kepanasan.

 

Sedangkan mode Hyper akan melakukan charge lebih cepat, namun akan memengaruhi suhu hp saat melakukan charging.

 

Dari sisi perangka lunak, hp ini dilengkapi operasi Android 14 dan lapisan XOS 14.

Fitur lainnya dalam hp ini adalah sudah tersedianya teknologi NFC, Dual sim, Bluetooth, speaker JBL, rating ketahanan debu diangka IP54 dan lain sebagainya.

 

Sederet fitur, kemampuan dan teknologi canggih pada Infinix Note 40 Pro bisa Anda dapatkan dengan harga Rp3.499.000 di official store atau gerai offline atai online Infinix. (*)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.