Latest Post

Petinju legendaris bernama lengkap Michael Gerard Tyson atau yang kerap disapa Mike Tyson 

 

SANCAnews.id – Mike Tyson akan berusia 58 tahun ketika ia menghadapi Jake Paul pada 20 Juli di Texas, namun ia mengatakan para penggemar masih bersorak untuk melihat mantan juara kelas berat itu beraksi.

 

Pertarungan antara salah satu petarung paling ditakuti dalam sejarah dan YouTuber yang menjadi petinju Paul akan diadakan di Stadion AT&T yang berkapasitas 80.000 kursi di Arlington dan disiarkan langsung di Netflix.

 

"Saya berusia 58 tahun dan apa? Saya mendapatkan miliaran penayangan hanya dengan berbicara dengan seseorang tentang pertarungan," kata Tyson kepada Reuters.

 

"Semua orang, bahkan sebagian besar atlet, mereka iri, itu mendera... Aku bilang di masa jayamu, kamu tidak bisa menarik satu juta orang, kawan. Apa yang kamu bicarakan, kamu tidak bisa menjual arena. Siapa di 58 bisa menjual habis arena berkapasitas 80.000 kursi?"

 

'Iron Mike', yang memiliki rekor 50-6 dengan 44 KO, mengatakan Paul yang berusia 27 tahun menyadari ketertarikan publik terhadapnya.

 

“Mengapa menurutmu dia ingin melawanku dan bukan orang lain?” Tyson berkata tentang Paul, yang memiliki rekor 9-1 dengan enam KO.

 

“Semua orang ingin melawannya, semua petinju ingin melawannya. Namun jika dia melawan mereka, satu-satunya orang yang akan datang adalah orang-orang yang menyukainya.

 

"Yang lainnya, orang tuanya mungkin tidak akan datang dan menonton. Itu hanya untuk membuatnya nyata. Mereka terlalu membosankan untuk ditonton oleh anak-anak mereka, seperti melihat rumput tumbuh."

 

Pertarungan tersebut merupakan yang pertama bagi Tyson sejak ia menghadapi Roy Jones Jr. dalam pertarungan eksibisi pada November 2020, di mana Paul menjadi undercard.

 

Meski belum diumumkan secara resmi, pertarungan tersebut juga diperkirakan akan ditetapkan sebagai sebuah pameran, lapor USA Today.

 

Itu berarti rondenya akan memakan waktu dua menit dibandingkan dengan tiga menit pada umumnya, para petinju akan mengenakan sarung tangan yang lebih tebal sehingga lebih aman dan tidak akan ada juri resmi yang menilai ronde tersebut, sehingga kemenangan hanya bisa diraih melalui KO. (***)


Ketua Tim Hukum capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, bersama anggotanya beri keterangan ke wartawan di sela sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (2/4/2024). 

 

SANCAnews.id – Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

 

"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).

 

Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.

 

"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.

 

Di sisi lain, kata dia, kehadiran para ahli Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 menambah keyakinan mereka.

 

"Dari segi argumentasi, bukti, dan keterangan ahli yang kami dapatkan dan juga yurisprudensi, kami yakin harusnya bisa dikabulkan," ucap Todung.

 

Karenanya, Todung berharap MK akan mempertimbangkan semua aspek dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

 

"Tetapi kan tentu semua ini juga harus ditimbang secara matang oleh majelis hakim dengan mendengarkan juga argumentasi dari pihak pemohon 1 maupun pihak termohon dan terkait," imbuhnya.

 

Kubu AMIN Yakin Menang Sidang MK

Sebelumnya, Refly Harun, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.

 

"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).

 

Refly mempertanyakan soal bantuan sosial (bansos) yang dirapel selama 3 bulan.

 

"Kalau kita bicara rapel 3 bulanan maka jatuhnya pada Maret, kenapa jatuhnya pada bulan Februari?" kata Refly.

 

Lewat hal tersebut, hakim MK diharapkan mampu mempertimbangkan hal itu dalam mengambil keputusan.

 

"Kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan ada perencanaan tindakan. Mudah-mudahan hakim MK bisa menangkap ini semua," ucapnya.

 

Sebelumnya, program bantuan sosial (bansos) pemerintah yang dibagikan masyarakat dirapel karena naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) pada September lalu.

 

Hal itu diungkapkan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

 

"Rapel ini dilakukan antara lain pada saat BBM di bulan September, itu karena BBM itu naiknya satu kali pak, jadi kalau kita tidak dirapel di depan itu nanti masyarakatnya berat," kata Airlangga.

 

Program bansos itu adalah bantuan cadangan beras pemerintah (CBP) dan bantuan langsung tunai (BLT) mitigasi risiko pangan.

 

Adapun besaran BLT tersebut masing-masing Rp 200 ribu per bulan untuk 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di Indonesia.

 

Bansos yang merupakan program dari BLT Mitigasi Risiko Pangan ini pembayarannya akan dirapel untuk periode Januari hingga Maret 2024.

 

Selain itu, Airlangga menjelaskan adanya pertimbangan efisiensi biaya dalam sistem pembayaran di bank maupun pos.

 

Realisasi bansos ini dilakukan dua tahapan. Untuk bansos bulan Oktober misal, maka kemudian dicairkan pada bulan November.

 

"Lalu November-Desember, cair November," jelasnya.

 

Proses realisasi ini bertahap, tak hanya dilakukan pihaknya selalu Menko Perekonomian. Ia lalu mengambil contoh Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako Menteri Sosial.

 

"Demikian pula program lain yang ada di ibu Menteri Sosial, PKH kan tiga bulan sekali, jadi salurannya kan empat kali setahun. Kemudian Kartu Sembako juga dua bulan, jadi setahun enam kali, jadi rapel pertimbangan itu," tuturnya.

 

Kubu Prabowo-Gibran Tak Yakin Majelis Hakim Kabulkan Permohonan AMIN & Ganjar-Mahfud

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengaku tak yakin majelis hakim mengabulkan permohonan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

 

Menurutnya, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak bisa membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK.

 

Selain itu, pernyataan empat menteri Jokowi menurut Yusril, telah membuktikan tidak ada penyalahgunaan bansos seperti yang dituduhkan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

 

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.

 

Meski berbeda pendapat di persidangan, menurut Otto, silaturahmi para pengacara kubu 01, 02, dan 03 harus tetap terjalin.

 

"Kami juga mengucapkan terima kasih pada pemohon 01, pemohon 03. Kita semua kan lawyer, kita bisa beda pendapat di persidangan tapi silaturahmi harus tetap dijaga," ujar Otto.

 

"Kami tetap respect pada 01, 03, Bawaslu, KPU, semua pihak dan hormat pada majelis Mahkamah Konstitusi," kata dia. (tribunnews)


Mahfud MD saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/2/2024). 

 

SANCAnews.id – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, MK memiliki beberapa opsi putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Salah satu opsinya adalah memutuskan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dinilai cacat hukum.

 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang dimuat di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).

 

Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Keputusan Pemilu yang Berkeadilan, Denny memberikan pandangannya mengenai sejumlah opsi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024.

 

Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meski demikian, Mahfud menilai argumen Denny ada dasarnya.

 

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).

 

"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti dilansir Tribunnews.

 

Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.

 

Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.

 

"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.

 

Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.

 

Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?

 

Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?

 

Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?

 

Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?

 

Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.

 

Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.

 

Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

 

Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.

 

Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu "selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".

 

Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.

 

"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.

 

Panggil 4 menteri 

Saat ini proses sidang sengketa hasil Pilpres masih terus berlangsung di MK. Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

 

Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

 

Dalam sidang Jumat (5/4/2024) Muhadjir Effendy menjelaskan , daerah-daerah yang sering dikunjungi Presiden Joko Widodo adalah daerah yang memiliki banyak proyek strategis nasional.

 

Hal ini disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal pertimbangan dalam menentukan daerah-daerah yang akan dikunjungi oleh Jokowi.

 

"Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi oleh presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek strategis nasional yang diberikan ke daerah itu," kata Muhadjir.

 

Menurut Muhadjir di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden, Jokowi pasti ingin memastikan proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah sudah tuntas.

 

Sebab, kata dia, Jokowi kerap mewanti-wanti agar tidak boleh ada proyek yang mangkrak ketika ia hendak lengser dari jabatan presiden.

 

"Karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-progam strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos, mengecek yang lain, jadi biasanya lebih dari lima titik," kata Muhadjir.

 

Hakim heran Jawa Tengah sering dapat bansos

Muhadjir juga menjelaskan bahwa kegiatan Jokowi membagikan bansos di setiap kunjungan daerah juga bertujuan untuk memastikan program terlaksana dengan baik sekaligus mendapat umpan balik dari masyarakat.

 

"Karena itu sering mesti kita undang kita kumpulkan mereka, misalnya sampai 1.000 orang untuk ketemu dengan beliau, untuk melakukan dialog, itu sebetulnya simbolik saja," kata dia.

 

Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Muhadjir dan tiga menteri lain yang hadir dalam sidang mengenai pertimbangan yang dipakai untuk menentukan wilayah kunjungan kerja Jokowi.

 

Secara khusus, Saldi juga mempertanyakan mengapa Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibandingkan provinsi lain untuk mendistribusikan bansos.

 

"Kami harus menanyakan, apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya," kata Saldi, Jumat.

 

Saldi menuturkan, pertanyaan ini penting karena permohonan yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk membagi-bagikan bansos. (wartakota)


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam. 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan atas seluruh proses PHPU.

 

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

 

"Sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

 

Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

 

Selama RPH berlangsung, dia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

 

"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucap dia menegaskan.

 

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) merupakan sidang PHPU penutup.

 

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

 

Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

 

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny. (inilah)


Hakim MK, Arief Hidayat (kanan) 

 

SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinilai tidak proporsional saat menyebut kurang elok menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pasalnya, saat dimintai klarifikasi empat menteri terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos pada Pemilu 2024, semuanya bermuara pada pimpinan tertinggi yakni presiden.

 

Hal itu disampaikan Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).

 

“Kepala pemerintahan kita itu Jokowi, jadi walaupun yang datang 4 menteri, 4 menteri itu datang mengatasnamakan presiden, pembantu presiden, jadi ujung-ujungnya tetap mr presiden,” kata Todung.

 

Atas dasar itu Todung menilai Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlalu naif ketika mengatakan bahwa menghadirkan Presiden Jokowi dalam persidangan tidak elok. Sebab itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.

 

“Saya kira Pak Arief Hidayat sangat bijaksana, dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada majelis hakim, kalau memaksakan, seperti melakukan hal yang disebut sebagai overdoing atau overkilling, we don't need that,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai kurang elok bila menghadirkan Presiden Jokowi untuk menelusuri dugaan intervensi atau cawe-cawe pada Pilpres 2024 untuk memenangkan Paslon Prabowo-Gibran. (rmol)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.