Latest Post

Mahfud MD saat ditemui di Bentara Budaya, Palmerah, Jakarta Barat, Senin (26/2/2024). 

 

SANCAnews.id – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengatakan, MK memiliki beberapa opsi putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Salah satu opsinya adalah memutuskan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak berhak dilantik karena pencalonannya dinilai cacat hukum.

 

Hal tersebut disampaikan Mahfud MD menanggapi artikel Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana yang dimuat di Harian Kompas pada Kamis (4/4/2024).

 

Dalam artikel berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 dengan subjudul Keputusan Pemilu yang Berkeadilan, Denny memberikan pandangannya mengenai sejumlah opsi terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilpres 2024.

 

Satu di antaranya adalah hanya mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Meski demikian, Mahfud menilai argumen Denny ada dasarnya.

 

"Presiden terpilihnya sah karena prosedurnya sudah benar, lalu wapresnya karena cacat (prosedur) dianggap tidak bisa dilantik, misalnya itu kan opsi ya. Terserah MK-nya saja," kata Mahfud di sela-sela olahraga sore di Taman Suropati Jakarta Pusat pada Kamis (4/4/2024).

 

"Dan itu dasarnya ada, pasal 8 ayat 2 (UUD) di mana kalau misalnya karena sesuatu hal presiden dinyatakan tidak ada, tidak bisa bertugas atau berhalangan tetap, atau tidak bisa melaksanakan tugas konstitusional atau wakil presiden, itu memang ada opsinya," imbuhnya seperti dilansir Tribunnews.

 

Menurut Mahfud, semua opsi yang ditawarkan Denny memungkinkan termasuk misalnya MK memutuskan mendiskualifikasi, melakukan pemungutan suara ulang, atau bahkan menyatakan perkaranya sudah selesai.

 

Bahkan, menurutnya opsi-opsi yang diusulkan tersebut masih bisa berkembang lebih banyak lagi tergantung dengan MK.

 

"Dari empat opsi yang ditawarkan oleh Denny, saya kira opsinya bisa berkembang menjadi lima sampai enam opsi, tergantung MK," kata dia.

 

Dalam artikelnya di Harian Kompas berjudul Mencari Keadilan Pilpres 2024 yang diunggahnya di akun X pada Kamis (4/4/2024), Denny di antaranya mempertanyakan empat pertanyaan prinsip yang hadir di hadapan hakim konstitusi.

 

Pertama, apakah terjadi kecurangan konstitusional dalam Pilpres 2024?

 

Kedua, apakah cawe-cawe Presiden adalah pelanggaran konstitusi?

 

Ketiga, apakah pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sejalan dengan prinsip demokrasi dan aturan konstitusi?

 

Keempat, apakah ada bukti yang meyakinkan (tidak harus beyond reasonable doubt) bahwa telah terjadi pelanggaran atas prinsip konstitusional pemilu yang luber dan jurdil?

 

Jika jawaban atas semua pertanyaan itu adalah tidak, kata Denny, maka putusannya mudah, yakni permohonan ditolak dan Prabowo-Gibran menjadi pasangan calon terpilih dalam Pilpres 2024. Namun, kata dia, jika jawabannya adalah iya maka rumusan putusannya menjadi lebih rumit.

 

Denny melanjutkan, hal yang paling tegas adalah pendiskualifikasian pasangan calon 02 Prabowo-Gibran dengan risiko munculnya konflik karena ada penolakan yang kuat dari elite dan pemilih pendukungnya.

 

Alternatif kedua, lanjut dia, mendiskualifikasi cawapres Gibran saja karena cacat prosedur pencalonan dan sarat dengan kepentingan nepotis yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi.

 

Opsi kedua tersebut, kata dia, telah dimintakan dalam petitum permohonan pasangan calon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

Namun, lanjut dia, hal itu menyisakan persoalan yakni bagaimana prosedur pencalonan cawapres yang baru dan bagaimana pula kalau kemudian diperlukan putaran kedua, padahal waktu dan teknis pelaksanaan pilpres sudah tak lagi memungkinkan.

 

Opsi lain yang perlu dipertimbangkan, kata dia, adalah penerapan Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 yaitu mendiskualifikasi kemenangan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sehingga terjadi kekosongan kursi wakil presiden, lalu "selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari, MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden".

 

Menurutnya, opsi tersebut menjadi solusi jalan tengah yang mempertimbangkan kepastian hu loum hasil suara pemilu, tetapi juga tidak menafikan ada persoalan pelanggaran moral konstitusional dalam pencalonan Gibran.

 

"Opsi ini pun menjadi terbuka, terutama jika yang dapat dibuktikan hanyalah isu konstitusionalitas pencalonan Gibran, tetapi kecurangan pemilu yang lain dinyatakan tidak terbukti. Penulis menduga, opsi-opsi ini akan didukung oleh mayoritas kekuatan politik," kata Denny.

 

Panggil 4 menteri 

Saat ini proses sidang sengketa hasil Pilpres masih terus berlangsung di MK. Agenda hari ini adalah mendengar keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

 

Mereka adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

 

Dalam sidang Jumat (5/4/2024) Muhadjir Effendy menjelaskan , daerah-daerah yang sering dikunjungi Presiden Joko Widodo adalah daerah yang memiliki banyak proyek strategis nasional.

 

Hal ini disampaikan Muhadjir menjawab pertanyaan majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal pertimbangan dalam menentukan daerah-daerah yang akan dikunjungi oleh Jokowi.

 

"Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi oleh presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek strategis nasional yang diberikan ke daerah itu," kata Muhadjir.

 

Menurut Muhadjir di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden, Jokowi pasti ingin memastikan proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah sudah tuntas.

 

Sebab, kata dia, Jokowi kerap mewanti-wanti agar tidak boleh ada proyek yang mangkrak ketika ia hendak lengser dari jabatan presiden.

 

"Karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-progam strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos, mengecek yang lain, jadi biasanya lebih dari lima titik," kata Muhadjir.

 

Hakim heran Jawa Tengah sering dapat bansos

Muhadjir juga menjelaskan bahwa kegiatan Jokowi membagikan bansos di setiap kunjungan daerah juga bertujuan untuk memastikan program terlaksana dengan baik sekaligus mendapat umpan balik dari masyarakat.

 

"Karena itu sering mesti kita undang kita kumpulkan mereka, misalnya sampai 1.000 orang untuk ketemu dengan beliau, untuk melakukan dialog, itu sebetulnya simbolik saja," kata dia.

 

Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Muhadjir dan tiga menteri lain yang hadir dalam sidang mengenai pertimbangan yang dipakai untuk menentukan wilayah kunjungan kerja Jokowi.

 

Secara khusus, Saldi juga mempertanyakan mengapa Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibandingkan provinsi lain untuk mendistribusikan bansos.

 

"Kami harus menanyakan, apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya," kata Saldi, Jumat.

 

Saldi menuturkan, pertanyaan ini penting karena permohonan yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk membagi-bagikan bansos. (wartakota)


Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024) malam. 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu (6/4/2024), usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Rapat ini bertujuan untuk menentukan putusan atas seluruh proses PHPU.

 

Pengumuman putusan atau putusan seluruh proses PHPU Pilpres 2024 dijadwalkan di Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024.

 

"Sudah mulai RPH, terus-menerus itu karena ada PHPU Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 juga," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih seperti dikutip, Sabtu (6/4/2024).

 

Dalam RPH, Enny menjelaskan seluruh hakim konstitusi akan menyampaikan pandangan masing-masing terhadap seluruh rangkaian PHPU, termasuk jika ada pihak yang menyampaikan kesimpulan.

 

Selama RPH berlangsung, dia mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin menyampaikan kesimpulan dalam bagian penanganan PHPU Pilpres 2024. Penyampaian kesimpulan tersebut akan ditunggu oleh MK paling lambat pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.

 

Lamanya waktu penyampaian kesimpulan itu, kata dia, mengingat diperlukannya proses yang panjang dalam menyiapkan kesimpulan bagi setiap pihak serta adanya libur dan cuti bersama Lebaran yang panjang.

 

"Walaupun itu libur, tetapi MK tidak libur ya," ucap dia menegaskan.

 

Dia pun memastikan tidak akan ada lagi pemanggilan untuk mendapatkan keterangan PHPU Pilpres 2024, sehingga pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (5/4/2024) merupakan sidang PHPU penutup.

 

Keempat menteri yang dimaksud, yakni Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Kendati demikian jika terdapat respons terhadap keterangan keempat menteri maupun DKPP, dia menuturkan para pihak bisa menyampaikan-nya pada tahapan penyampaian kesimpulan.

 

Enny menyebutkan penyampaian kesimpulan bukan merupakan hal yang wajib lantaran tidak ada dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), namun tahapan tersebut diadakan sesuai keputusan dari RPH.

 

"Itu tidak memberikan pemberatan kepada para pihak, malah menguntungkan juga buat mereka membuat kesimpulan," tutur Enny. (inilah)


Hakim MK, Arief Hidayat (kanan) 

 

SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Arief Hidayat dinilai tidak proporsional saat menyebut kurang elok menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Pasalnya, saat dimintai klarifikasi empat menteri terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bansos pada Pemilu 2024, semuanya bermuara pada pimpinan tertinggi yakni presiden.

 

Hal itu disampaikan Ketua Deputi Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (5/5).

 

“Kepala pemerintahan kita itu Jokowi, jadi walaupun yang datang 4 menteri, 4 menteri itu datang mengatasnamakan presiden, pembantu presiden, jadi ujung-ujungnya tetap mr presiden,” kata Todung.

 

Atas dasar itu Todung menilai Hakim Konstitusi Arief Hidayat terlalu naif ketika mengatakan bahwa menghadirkan Presiden Jokowi dalam persidangan tidak elok. Sebab itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada hakim konstitusi.

 

“Saya kira Pak Arief Hidayat sangat bijaksana, dan saya pribadi tidak mau, tidak proporsional, jadi kita serahkan kepada majelis hakim, kalau memaksakan, seperti melakukan hal yang disebut sebagai overdoing atau overkilling, we don't need that,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menilai kurang elok bila menghadirkan Presiden Jokowi untuk menelusuri dugaan intervensi atau cawe-cawe pada Pilpres 2024 untuk memenangkan Paslon Prabowo-Gibran. (rmol)


Ketua Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir (tengah) 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menilai keterangan para menteri yang menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak sesuai dengan yang ada di masyarakat.

 

Seperti diketahui, empat menteri yang memberikan kesaksian hari ini adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial, Tri Rismaharini.

 

Ketua THN Amin Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sama sekali tidak ada kendala dalam memberikan perlindungan sosial seperti yang disampaikan.

 

Masalahnya, APBN yang sebagian besar bersumber dari pajak yang dibayarkan masyarakat, malah digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu.

 

“Kami punya beberapa bukti dan sudah kami sampaikan kepada majelis hakim,” kata Ari, lewat keterangan tertulis, Jumat (5/4).

 

Ari mengaku heran, kunjungan kerja Presiden Joko Widodo selama periode 22 Oktober 2023 hingga 1 Februari 2024, mayoritas dilakukan di daerah Jawa Tengah.

 

“Banyak daerah yang tingkat kemiskinannya tinggi, tapi tidak dikunjungi, seperti Aceh,” tutupnya. (rmol)


Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo 

 

SANCAnews.id – Lembaga Pemantau Pemilu Nasional yakni Progressive Democracy Watch (Prodewa) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

 

Direktur Eksekutif Nasional Prodewa Muhammad Fauzan Irvan mengatakan, pemanggilan tersebut untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur sistematis dan masif  (TSM) dilakukan oleh Institusi Polri.

 

“Kami meminta MK segera memanggil bapak Kapolri untuk memberikan kesaksian dan penjelasan atas dugaan kami yaitu terjadinya dugaan pelanggaran pemilu secara TSM yang dilakukan oleh institusi Polri," ujar Fauzan, Jumat (5/4/2024).

 

Dugaan ini buntut adanya laporan dari masyarakat kepada pihaknya selaku lembaga pemantau pemilu bahwa ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan untuk memenangkan paslon tertentu.

 

Dia mengatakan Polri dengan memiliki struktur sampai lapisan paling bawah (Polsek) diduga sangat masif menggiring dan memobilisasi masyarakat untuk memilih Paslon tertentu.

 

“Selain itu anggaran Polri yang begitu besar juga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik tertentu. Bahkan ada laporan ke kami Polri melalui jaringan nya membiayai berbagai relawan dari paslon capres cawapres tertentu," lanjut Fauzan.

 

Fauzan mengatakan Polri juga berpotensi mengkriminalisasi kepala daerah atau tokoh tokoh yang tidak sejalan dengan kepentingan Polri. Di sisi lain, dia juga mempertanyakan urgensi dibentuknya operasi Nusantara Cooling System (NCS) Polri yang dipimpin oleh Wakabareskrim Polri.

 

“Kami menilai setelah permasalahan satgas merah putih nya Ferdi Sambo dibubarkan,sudah tidak perlu lagi di buat satgas dan tim operasi khusus lagi di Polri, karena ini khawatir akan menimbulkan sambo sambo berikut nya," bebernya.

 

Dia khawatir operasi NCS ini disalahgunakan kewenangannya untuk menggalang dan mengkonsolidasikan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta anak muda yang kritis untuk dibungkam agar tidak kritis lagi dan diarahkan memilih paslon tertentu.

 

Fauzan juga menilai MK perlu meminta penjelasan kepada Kapolri terkait keberadaan operasi NCS di tubuh Polri. Dia menilai keterangan Kapolri sangat diperlukan.

 

“Kami menilai keterangan Kapolri lebih penting daripada menteri-menteri yang dipanggil MK, karena Polri memiliki menurut kami lembaga yang paling mampu berpotensi melakukan pelanggaran pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif," pungkasnya. (tvone)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.