Latest Post

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pemohon dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi 

 

SANCAnews.id – Tim hukum pasangan calon 03 Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan dengan salah satu ahli yang dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Sosok tersebut adalah Andi Muhammad Asrun.

 

Menurut Maqdir, yang bersangkutan merupakan bagian dari tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud, saat mempersiapkan sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud). Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan kehadiran Andi Muhammad Asrun,” kata Maqdir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

 

Mendengar hal itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, bagaimana status yang bersangkutan sekarang di pihak Ganjar-Mahfud. Sebab, Andi Muhammad Asrun sudah berstatus mantan.

 

“Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?,” tanya Suhartoyo.

 

“Memang betul dia (sudah) mengundurkan diri, tapi persiapan awal untuk mempersiapkan ini (sidang sengketa Pilpres) beliau terlibat,” jawab Maqdir.

 

Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.

 

“Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.

 

Selain Andi Muhammad Asrun, kubu Ganjar-Mahfud juga keberatan dengan kehadiran Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari. Menurutnya, Qodari pada saat Pilpres 2024 cenderung partisan dan kerap mengampanyekan jargon yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran.

 

“Terhadap sodara Muhammad Qodari, kami percaya ahli harus bersiakap independen, tidak bias tapi kami melihat sodara Qodari itu terlibat dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi,” timpal Todung Mulya Lubis selaku ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud di tempat yang sama.

 

Mendengar hal itu, keberatan itu juga akan dicatat majelis hakim konstitusi.

 

“Iya nanti kita pertimbangkan,” pungkas Suhartoyo.

 

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024. Kali ini, giliran pihak terkait yakni kubu Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi ke dalam persidangan.

 

Adapun ahli yang dihadirkan yakni, Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.

 

Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji); Dr. Ahmad Doli kuria Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Dr. Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan sadili (Ketua DPD Golkar Jawa Barat). (jawapos)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi jajaran Hakim Konstitusi menyimak keterangan dari tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik sekaligus peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) Surokim Abdussalam mengatakan materi gugatan kubu 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah mendiskualifikasi nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan meminta agar melakukan pemungutan suara ulang karena hal tersebut bertentangan dengan keinginan rakyat.

 

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempertimbangkan aspek psikologis dan melawan logika mayoritas masyarakat yang telah menentukan pilihannya di Pilpres 2024.

 

“Memang kalau dilihat dari proses terlalu berlebihan, karena kan proses itu sudah dilakukan bersama tetapi kan tuntutan seperti itu tetap harus dihargai. Pendapat saya berlebihan, perlu juga mempertimbangkan tentang psikologis publik, karena kan memahami psikologi publik itu bagian dari esensi memahami hukum harus lebih cermat dan lebih masuk akal, mempertimbangkan psikologi publik,” ujar Surokim, Rabu (3/4).

 

Surokim menambahkan aspek psikologis publik atau kebatinan masyarakat yaitu baik saat musim kampanye maupun pasca pemilu masyarakat ingin kehidupan tetap berjalan damai, tidak terjadi kegaduhan dan tetap rukun.

 

Dia mengatakan tuntutan dari mereka tidak linear dengan keinginan publik yang besar tersebut.

 

“Situasi kebatinan masyarakat Indonesia saat ini, itu kan istilahnya menginginkan kedamaian, ketidakgaduhan situasi yang adem, jadi saya kira kalau ingin wise, bijak ya memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia, itu menjadi penting,” jelasnya.

 

Selain itu, Surokim mengatakan gugatan dari 01 dan 03 juga dianggap berlawanan dengan logika mayoritas masyarakat.

 

Sebab Surokim meyakini, keputusan final MK selain berdasarkan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan akan mempertimbangkan suasana kebatinan masyarakat juga logika publik.

 

“Saya kira pemahaman seperti itu akan kontraproduktif atau perlawanan dengan logika-logika publik, karena termasuk MK pun pasti akan juga mempertimbangkan situasi kebatinan masyarakat,” ucapnya.

 

Dikatakan Surokim, penyusunan tuntutan itu harus secara komprehensif, tidak hanya sekedar berdasarkan pasal-pasal saja, tetapi juga harus memahami konteks di lapangan masyarakat inginnya seperti apa.

 

Bagi Surokim, tidak bijak jika memaksakan kehendak untuk berkuasa tetapi tidak mendapat dukungan dari masyarakat.

 

“Jadi saya lebih fokus melihat situasi itu agar memperhatikan tuntutan itu memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia. Situasi kebatinan itulah yang akan menjadi kekuatan tidak hanya sekedar tafsir pasal-pasal dan lain-lain karena kan konteks itu juga sebagai teks,” tuturnya.

 

Ditambah bukti-bukti yang sudah disampaikan oleh 01 dan 03 di persidangan atas tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Surokim menilai sulit bagi MK mengabulkan permintaan mereka.

 

“Memang agak sulit membuktikan TSM itu, saya kira bukti-bukti yang sudah disampaikan di pengadilan itu agak sulit dikabulkan ke arah TSM, itu sulit,” jelasnya.

 

Namun, Surokim meyakini MK akan memberikan keputusan terbaiknya untuk semua, baik pemohon, termohon maupun terkait demi memperbaiki demokrasi ke depan.

 

“Mahkamah Konstitusi pasti akan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang juga ya pasti akan ada misi untuk mengurangi supaya pemilu-pemilu ini yang bersih tidak banyak pelanggaran. Jadi feeling saya MK ingin juga kelihatan progresif di dalam keputusannya tetapi pasti tetap akan mempertimbangkan situasi kebatinan yang masyarakat yang berkembang saat ini,” urainya.

 

Sementara itu, Surokim juga memprediksi, MK berpeluang besar menolak gugatan, selain karena  aspek-aspek bukti teknis yang lemah, psikologis publik juga menghendaki hal tersebut.

 

“Jadi kalau ditanya tentang apakah dikabulkan atau tidak, saya kira keputusan MK itu nanti bayangan saya itu tadi jadi dia tetap akan memperhitungkan bagaimana meminimalisasi pelanggaran-pelanggaran sejenis dilakukan di masa yang akan datang, tetapi tetap memperhatikan situasi kebatinan masyarakat Indonesia. Jadi ya 60 banding 40 lah,” tukas Surokim. (jawapos)


Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK)/Ist 

 

SANCAnews.id – Mantan menteri, pimpinan lembaga survei, dan pimpinan Komisi DPR RI dihadirkan Calon Presiden-Wakil Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai saksi ahli, dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Ini.

 

"Hari ini agendanya mendengar keterangan saksi dan ahli dari Termohon (Prabowo-Gibran)," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membuka Sidang Lanjutan PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024, di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (4/4).

 

Suhartoyo selanjutnya menyebutkan satu persatu nama saksi dan ahli yang dihadirkan Prabowo-Gibran.

 

Menariknya, terdapat nama mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej yang turut bersaksi. Selain itu, juga terdapat Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari.

 

Berikut ini nama-nama lengkap ahli dan saksi yang dihadirkan Prabowo-Gibran:

 

Ahli: 

1. Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (Unpak) Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun

 

2. Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Islam As-Syafiiyah Dr. Abdul Khair Ramadhan

 

3. Guru Hukum Tata Pemerintahan Unhas Prof. Dr. Amirudin Ilmar

 

4. Ahli Hukum Universitas Indonesia Dr. Margarito Kamis

 

5. Dekan Fakultas Manajemen IPDN Dr. Hailul Khairi

 

6. Mantan Wekumham yang juga Guru Besar Hukum Pidana UGM Prof. Edward Omar Sharif Hiariej

 

7. Hasan Hasbi

 

8. Direktur Eksekutif Indo Barometer Muhammad Qodari

 

Saksi: 

1. Gani Muhammad

2. Andi Bataralifu

3. Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung

4. Dr. Suprianto

5. Hj. Abdul Wahid

6. Dr. Ace Hasan Syadzili. (rmol)


Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto/Ist 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menilai para saksi dan ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu menjawab seluruh dalil permohonan perselisihan pilpres yang mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Menurut anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (BW), KPU hanya menghadirkan saksi dan ahli terkait dalil kecurangan tersebut melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

 

"Teman-teman KPU hanya menampilkan ahli yang berdasarkan IT dan Sirekap. Artinya apa? Dalam hukum ya semua dalil-dalil permohonan kami tak mampu terbantahkan," kata BW.

 

Lebih jauh dia menjelaskan, dalil terkait persoalan Sirekap memang ada di dalam bagian permohonan, namun urutannya ada di bagian akhir.

 

"Dia tidak menggunakan forum tadi untuk meng-counter dalil-dalil yang kami ajukan, ada 11 dalil," ujar mantan Pimpinan KPK itu.

 

THN Amin pun berkesimpulan, KPU sengaja tidak menjawab dalil-dalil yang diajukan Pemohon melalui pemeriksaan saksi dan ahli yang dibawa pada hari ini.

 

"Karena ahlinya semua soal IT saja. Padahal di bagian kami, IT ditaruh dibagian belakang," pungkasnya. (rmol)


Anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Heru Widodo 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) menyebut pembatalan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 bukan hal yang mustahil. Sehingga Paslon Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang ditetapkan KPU sebagai pemenang diminta Anggota THN Amin, Heru Widodo untuk tidak melakukan selebrasi berlebihan.

 

Hal itu disampaikan Heru Widodo, di sela-sela sidang penundaan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).

 

"Keputusan KPU mengenai penetapan perolehan suara itu belum final. Masih bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Heru Widodo.

 

Dia melanjutkan, hakim MK bisa membatalkan hasil Pemilu 2024 berdasarkan pelanggaran Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun pelanggaran persyaratan calon oleh Gibran.

 

"Jangan euforia dulu pasangan yang saat ini unggul suaranya. Potensi dibatalkannya itu cukup tinggi," tegas Heru Widodo.

 

"Jadi tunda dulu pembahasan mengenai koalisi, kursi menteri, karena belum tentu loh keputusan KPU mengenai penetapan hasil ini akan berlanjut dengan penetapan pasangan calon terpilih," pungkasnya. (rmol)

 


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.