Latest Post

Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Anggota tim  hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mempertanyakan kesesuaian Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto, pada Pilpres 2024. Maqdir membandingkan Gibran dan Yusril Ihza Mahendra terkait kapasitasnya.

 

Sebab, selain menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendukung Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.

 

"Kalau kita bicara tentang kepantasan dan kepatutan, seperti saudara ahli pokoknya apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril misalnya untuk jadi wakil presiden," kata Maqdir dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).

 

Sehingga, untuk mencalonkan Gibran menjadi cawapres harus mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, dari segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.

 

"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan perubahan terhadap undang-undang, Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming Raka) wali kota. Prof Yusril dia adalah Mantan Menteri Sekretaris Negara," cetus Maqdir.

 

Mendengar pernyataan Maqdir, salah seorang dari kubu Prabowo-Gibran merasa keberatan dengan pendapat Maqdir. "Keberatan Yang Mulia, karena sudah menjadikan pendapat," celetuk pihak terkait kubu Prabowo-Gibran.

 

Maqdir lantas menegaskan, dirinya hanya berbicara menempatkan tempat sesuai pada tempatnya.

 

"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang pada tempatnya. Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang patut itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya," pungkas Maqdir. (jawapos)


Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 menghadirkan saksi ahli Prabowo-Gibran di MK 

 

SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyoroti penjelasan pakar Prabowo-Gibran, Andi Muhammad Arsun yang menyebut putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 bersifat self-executing.

 

Putusan yang bersifat self executing artinya putusan tidak memerlukan peraturan atau perubahan ayat, pasal atau isi undang-undang.

 

Andi kemudian menyamakan putusan MK nomor 90 dengan putusan nomor 102/PUU-VI/2009. Di sisi lain, menurut Arief, kedua keputusan tersebut tidak bisa disamakan.

 

"Saya enggak bertanya, tapi ini didengar publik, memberikan pelajaran kepada ahli hukum yang muda-muda, supaya kalau kita bicara clear, ya," kata Arief.

 

"Saya hanya ingin mohon dicermati sama-sama, sebagai pelajaran semua, di dalam halaman 5 di makalah prof Arsun ditulis begini, putusan MK bersifat self executing," imbuhnya.

 

Arief menyebut pendapat Andi yang menilai putusan 90/PUU-XXI/2023 sebagai self executing tidak bisa disalahkan. Namun, dia meminta Andi untuk mengecek kembali argumennya.

 

"Pak Arsun bisa memasukkan ini sebagai self executing itu enggak masalah, karena guru besar berpendapat salah siapa tahu 10 tahun ke depan jadi teori baru kan, enggak masalah sebetulnya," kata dia.

 

"Tapi Pak Arsun menyamakan apa yang dilakukan KPU terhadap putusan 90, itu betul sudah dilaksanakan, tapi kalau kemudian Pak Arsun menyatakan putusan 102/PUU-VI/2009 itu sama dengan apa yang dilakukan KPU itu mohon dicek kembali, saya belum bisa menyalahkan tapi mohon dicek kembali," lanjutnya.

 

Arief pun menjelaskan saat MK memutuskan perkara 102/PUU-VI/2009, belum ada aturan yang mengharuskan KPU dalam membuat PKPU harus berkonsultasi kepada DPR. Dia menyebut KPU pada saat itu bisa langsung mengubah PKPU ketika perkara 102/PUU-VI/2009 telah diputuskan.

 

Dia mengatakan kondisi saat itu berbeda dengan sekarang. Arief menjelaskan saat ini sudah ada putusan yang memerintahkan KPU dalam membuat produk hukum harus berkonsultasi dengan DPR.

 

"Jadi ini tidak bisa dipersamakan, tapi kalau berpendapat putusan 90 self executing dan bisa langsung ditindaklanjuti oleh KPU tidak ada masalah pendapat itu," kata dia.

 

"Tapi tidak bisa disamakan dengan putusan 102, karena putusan 102, langsung malamnya Pak Putu Artha (Ketua KPU saat itu), mengubah PKPU baru kalau mencoblos tidak perlu di DPT tapi mencoblos bisa dengan identitasnya," imbuhnya.

 

Menurut Arief, Andi harus menjelaskan secara detail dan cermat. Dia pun menyinggung sesama guru besar tidak boleh mendahului.

 

"Saya ingin semuanya clear, harus cermat harus persis, sama-sama guru besar tidak boleh mendahului seperti bisa kota," kata Arief.

 

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan keputusan KPU memenangkan Prabowo-Gibran.

 

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena tak memenuhi syarat pencalonan. Sementara itu, Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena melakukan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif. (cnni)


Anggota THN Amin, Bambang Widjojanto (baju putih) 

 

SANCAnews.id – Walk out (WO) dilakukan anggota Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin), Bambang Widjojanto (BW) saat saksi ahli Prabowo-Gibran, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej hendak menyampaikan pendapatnya dalam sidang sengketa yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan, saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej akan memberikan penjelasan. Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya, sebagai konsistensi dari sikap saya," kata Bambang di ruang sidang MK, Kamis (4/4).

 

Sesaat sebelum BW keluar ruangan, Eddy sempat meminta izin kepada Majelis Hakim MK untuk menyampaikan klarifikasi karena merasa tersudutkan.

 

Namun Hakim Ketua Suhartoyo tetap mempersilakan BW untuk walk out.

 

"Sudah tidak apa-apa Pak, itu kan haknya beliau juga," ujar Suhartoyo.

 

"Saya kira saya juga berhak untuk tidak terjadi character assassination (pembunuhan karakter). Karena begitu dikatakan saudara Bambang hari ini, pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," timpal Eddy.

 

Menurut Eddy, keterangan BW saat menyampaikan keberatan di awal persidangan yang menyoal terkait statusnya sebagai tersangka itu kurang utuh.

 

"Status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Jakarta Selatan, dan putusan tanggal 30 (Januari) membatalkan status saya sebagai tersangka," jelas Eddy.

 

BW sebelumnya menyinggung kasus dugaan korupsi Eddy Hiariej selaku mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

 

Wakil Ketua KPK periode 2011-2015 itu menjelaskan bahwa seorang yang berstatus tersangka semestinya tidak dihadirkan dalam sidang guna menghormati MK. (rmol)


Jurubicara Timnas Amin, Angga Putra Fidrian 

 

SANCAnews.id – Gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk menentang kehendak rakyat, justru untuk mengembalikan semangat demokrasi yang telah dicoreng oleh penguasa.

 

Penegasan tersebut disampaikan Juru Bicara Timnas Amin Angga Putra Fidrian yang mengatakan kehendak masyarakat harus dipastikan terlaksana sesuai prinsip pemilu. Namun yang terjadi saat ini adalah kemauan masyarakat semakin terbatas.

 

“Sebagai anak bangsa, tugas kita adalah mengembalikan Pemilu sesuai amanat konstitusi, yakni jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia (Luber Jurdil),” katanya, lewat keterangan resmi.

 

Ditambahkan, gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud disebabkan dugaan banyaknya kecurangan.

 

“Kalau Pemilu berlangsung Luber Jurdil, tanpa nepotisme, maka usaha penyelamatan konstitusi dan proses demokrasi yang kita jalani di MK tidak perlu dilakukan,” tambahnya.

 

Saat ini Timnas Amin menantikan kehadiran empat menteri kabinet Joko Widodo yang akan bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4), terkait pengerahan sumber daya negara pada masa kampanye.

 

"Mari kita dengar dan simak bersama, semoga demokrasi kita bisa berjalan baik,” katanya.

 

Seperti diberitakan, empat menteri yang dihadirkan adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. (rmol)


Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi/Ist 

 

SANCAnews.id – Gelombang serangan terus menerpa Presiden Joko Widodo. Kondisi ini tentu saja sangat meresahkan di kalangan relawan Jokowi.

 

“Kami jadi bertanya-tanya, apa salah Pak Jokowi sehingga begitu bersemangatnya mereka menyerang. Terutama sekali yang dipertontonkan Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto," kata Ketua Umum Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi, Muhammad Isnaini melalui siaran persnya, Kamis (4/4).

 

Isnaini mengatakan, sebelum menuding Jokowi berencana merebut kursi Ketua Umum PDIP, juga dilontarkan tuduhan bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu menghilangkan wasiat kes ejarahan ulama KH Maimoen Zubair (Mbah Moen).

 

"Serangan-serangan tersebut sudah tidak lagi masuk logika politik. Tudingan yang diarahkan ke Presiden Jokowi sangat tidak berkelas," kata Isnaini.

 

Isnaini lantas menyandingkan situasi itu dengan drama sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

“Kami seperti menonton pertunjukan ego partisan dan kebencian. Tidak ada hakikat akar sengketa kecuali membangun narasi-narasi basi yakni soal kecurangan paslon 02 yang itu dikatakan karena ada dalang yang namanya Jokowi," kata Isnaini.

 

Soal masih berlangsungnya persidangan sengketa pilpres, Isnaini melihat MK seperti dijadikan panggung untuk memaksakan pesan ke publik bahwa Presiden Jokowi memang dalang kecurangan.

 

“Mereka terus saja mengusik Pak Jokowi. Bahwa Presiden itu boleh memihak, boleh kampanye atas dasar amanah UU, sama sekali tidak digubris. Yang mereka terus giring adalah pesan bahwa pilpres kemarin, hitam putihnya di tangan Pak Jokowi," kata Isnaini.

 

"Bansos jadi sandaran serangan. Sementara hasil survei Litbang Kompas memfaktakan bahwa bansos tidak linier dengan sikap pemilih saat mencoblos di bilik suara," sambungnya.

 

Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi diketahui terdiri terdiri dari Relawan Timbul Sehati Reborn, Laskar Satpol PP non PNS, Himppayam DKI, Gema PS Jawa Timur dan Alap-Alap Jokowi. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.