Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Lebih Layak Yusril jadi Cawapres Daripada Gibran
Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024)
SANCAnews.id – Anggota tim hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail
mempertanyakan kesesuaian Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden
(cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto, pada Pilpres
2024. Maqdir membandingkan Gibran dan Yusril Ihza Mahendra terkait
kapasitasnya.
Sebab, selain menjadi Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran,
Yusril juga merupakan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang mendukung
Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
"Kalau kita bicara tentang kepantasan dan kepatutan,
seperti saudara ahli pokoknya apakah Gibran lebih pantas dari Prof Yusril
misalnya untuk jadi wakil presiden," kata Maqdir dalam sidang lanjutan
sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Sehingga, untuk mencalonkan Gibran menjadi cawapres harus
mengubah syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Pemilu. Terlebih, dari
segi pengalaman Yusril dinilai lebih mumpuni daripada Gibran.
"Soal persyaratan terhadap Gibran harus melakukan
perubahan terhadap undang-undang, Dari segi ketokohan itu (Gibran Rakabuming
Raka) wali kota. Prof Yusril dia adalah Mantan Menteri Sekretaris Negara,"
cetus Maqdir.
Mendengar pernyataan Maqdir, salah seorang dari kubu
Prabowo-Gibran merasa keberatan dengan pendapat Maqdir. "Keberatan Yang
Mulia, karena sudah menjadikan pendapat," celetuk pihak terkait kubu Prabowo-Gibran.
Maqdir lantas menegaskan, dirinya hanya berbicara menempatkan
tempat sesuai pada tempatnya.
"Dalam kondisi seperti ini apakah saya bicara tentang
pada tempatnya. Apakah undang-undang ini dengan menyampingkan orang-orang yang
patut itu dianggap sebagai menempatkan sesuatu pada tempatnya," pungkas
Maqdir. (jawapos)