Kubu Ganjar-Mahfud Keberatan, Mantan Timnya dan M. Qodari jadi Pembela Prabowo-Gibran di MK
SANCAnews.id – Tim hukum pasangan calon 03
Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail mengaku keberatan dengan salah satu ahli yang
dihadirkan Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilihan
umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Sosok tersebut adalah Andi Muhammad
Asrun.
Menurut Maqdir, yang bersangkutan merupakan bagian dari tim
kuasa hukum Ganjar-Mahfud, saat mempersiapkan sidang sengketa pemilu presiden
di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami mendengar salah satu ahli dihadirkan ini adalah Andi
Muhammad Asrun. Saudara ahli ini begitu kita mulai mempersiapkan segala hal
terkait dengan permohonan ke MK, beliau masih sebagai direktur sengketa Pilpres
untuk paslon 03 (Ganjar-Mahfud). Kami khawatir kehadiran beliau sebagai ahli
akan terjadi konflik kepentingan, sehingga saya secara pribadi keberatan dengan
kehadiran Andi Muhammad Asrun,” kata Maqdir di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4).
Mendengar hal itu, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, bagaimana
status yang bersangkutan sekarang di pihak Ganjar-Mahfud. Sebab, Andi Muhammad
Asrun sudah berstatus mantan.
“Tapi sekarang Andi Muhammad Asrun sudah tidak lagi kan?,”
tanya Suhartoyo.
“Memang betul dia (sudah) mengundurkan diri, tapi persiapan
awal untuk mempersiapkan ini (sidang sengketa Pilpres) beliau terlibat,” jawab
Maqdir.
Menjawab hal itu, Suhartoyo menyatakan keberatan pihak
pemohon 2 atau dari Tim Ganjar-Mahfud akan dicatat oleh Mahkamah.
“Nanti keberatan dicatat, nanti keterangan disampaikan itu
yang kami nilai oleh Mahkamah tapi keberatan kami pertimbangkan,” jawab Suhartoyo.
Selain Andi Muhammad Asrun, kubu Ganjar-Mahfud juga keberatan
dengan kehadiran Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari.
Menurutnya, Qodari pada saat Pilpres 2024 cenderung partisan dan kerap
mengampanyekan jargon yang diduga untuk mendukung Prabowo-Gibran.
“Terhadap sodara Muhammad Qodari, kami percaya ahli harus
bersiakap independen, tidak bias tapi kami melihat sodara Qodari itu terlibat
dalam beberapa kegiatan gerakan satu putaran dan juga menyuarakan jabatan
Jokowi 3 periode, ini mengganggu independensi,” timpal Todung Mulya Lubis
selaku ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud di tempat yang sama.
Mendengar hal itu, keberatan itu juga akan dicatat majelis
hakim konstitusi.
“Iya nanti kita pertimbangkan,” pungkas Suhartoyo.
Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan
sengketa Pilpres 2024. Kali ini, giliran pihak terkait yakni kubu
Prabowo-Gibran menghadirkan delapan ahli dan enam saksi ke dalam persidangan.
Adapun ahli yang dihadirkan yakni, Guru Besar Universitas Gadjah
Mada (UGM) yang juga mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward
Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Guru Besar Ilmu Konstitusi Universitas
Pakuan, Andi muhannad Asrun; pakar hukum, Abdul Khair Ramadhan; Guru Besar
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Aminuddin Ilmar; pakar hukum tata
negara, Margarito Kamis; Dekan Fakultas Manajemen Pemerintahan IPDN, Khalilul
Khairi; pendiri lembaga survei Cyrus Network, Hasan Hasbi; dan Direktur
Eksekutif Indo Baroemeter, Muhammad Qodari.
Sedangkan, enam saksi yang dihadirkan yakni Gani Muhammad (Pj
Wali Kota Bekasi); Andi Bataralifu (Pj Bupati Waji); Dr. Ahmad Doli kuria
Tanjung (Ketua Komisi II DPR); Dr. Suprianto; H. Abdul Wahid; Ace Hasan sadili
(Ketua DPD Golkar Jawa Barat). (jawapos)