Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI
Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara
buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, (2 April 2024).
SANCAnews.id – Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud
meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil
pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan
pada persidangan di Gedung MK pada Selasa, 2 April 2024.
Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis,
mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan
pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.
Permintaan kubu Ganjar-Mahfud mendapat tanggapan dari
berbagai pihak. Berikut tanggapan mereka:
1. Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo: Nanti Dipertimbangkan
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan
mempertimbangkan permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan
Kapolri Listyo Sigit ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Meskipun, kata
Suhartoyo, sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai
pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan,
karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti
akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.
2. Yusril Ihza Mahendra: MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra,
mengatakan MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang
sengketa Pilpres 2024.
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan
MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu
kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga
kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan
oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda.
Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya
menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan
keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang
diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta
Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum
(PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan pada persidangan
di Gedung MK pada Selasa, 2 April 2024.
Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis,
mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan
pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak
dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.
Permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu mendapat tanggapan dari
berbagai pihak. Berikut ini respons mereka:
1. Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo: Nanti Dipertimbangkan
Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan
mempertimbangkan permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan
Kapolri Listyo Sigit ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Meskipun, kata
Suhartoyo, sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.
“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai
pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan,
karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti
akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.
2. Yusril Ihza Mahendra: MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja
Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra,
mengatakan MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang
sengketa Pilpres 2024.
“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan
MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu
kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga
kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan
oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda.
Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya
menjadi alat bukti.
Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan
keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang
diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.
“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya
sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau
Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak
disumpah. Beda kedudukan keduanya,” ujar dia.
3. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Silakan Saja
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempersilakan MK
memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sidang PHPU.
"Iya, silakan saja ya," kata dia di Kompleks
Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Politikus Partai Gerindra ini tidak banyak berkomentar
perihal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Sebagai legislator yang
membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK menilai
sendiri atas adanya usulan tersebut. Polri dan MK adalah institusi yang
bermitra dengan Komisi III DPR RI.
4. Pengamat Politik Ujang Komarudin: Tergantung Kebutuhan
Hakim
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia
Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan usulan menghadirkan Kapolri
ke sidang perkara PHPU bergantung kepada kebutuhan hakim MK.
Menurut dia, hakim MK bakal menilai urgensi atas opsi
pemanggilan tersebut berdasarkan kebutuhan klarifikasi atas perkara PHPU.
Sehingga, usulan tersebut bakal ditentukan oleh subjektivitas dari para hakim.
“Ya, kita lihat saja nanti apakah dipanggil atau tidak. Kalau
dipanggil pun nanti apa yang ingin dijelaskan, apa yang mau diklarifikasi oleh
Kapolri, belum tahu juga," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa
seperti dikutip Antara.
Dia mengatakan hal itu baru bersifat permohonan. Sehingga
belum tentu hakim pun bakal mengabulkan permohonan dari penggugat atau pemohon.
"Karena kalau saksi yang dipanggil itu kan dibutuhkan
keterangannya, dianggap tahu persoalan," katanya. (tempo)