Latest Post

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Penglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai acara buka puasa bersama TNI-Polri di Jakarta, Selasa, (2 April 2024). 

 

SANCAnews.id – Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan pada persidangan di Gedung MK pada Selasa, 2 April 2024.

 

Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.

 

Permintaan kubu Ganjar-Mahfud mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Berikut tanggapan mereka:

 

1. Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo: Nanti Dipertimbangkan

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Listyo Sigit ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Meskipun, kata Suhartoyo, sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

 

“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.

 

2. Yusril Ihza Mahendra: MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

 

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

 

Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

 

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

 

Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan di sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Permintaan itu disampaikan pada persidangan di Gedung MK pada Selasa, 2 April 2024.

 

Deputi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat permohonan kepada MK. Alasan pengajuan Kapolri sebagai saksi karena, menurut pihaknya, terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh polisi.


Permintaan kubu Ganjar-Mahfud itu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Berikut ini respons mereka: 

 

1. Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo: Nanti Dipertimbangkan

Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo mengatakan akan mempertimbangkan permintaan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan Kapolri Listyo Sigit ke persidangan sengketa Pilpres 2024. Meskipun, kata Suhartoyo, sebenarnya pengajuan usulan sudah berakhir pada Senin, 1 April lalu.

 

“Nanti dipertimbangkan, tapi prinsip sebenarnya sudah selesai pada Senin kemarin dan hari Selasa ini sebenarnya sudah tidak menerima usulan, karena nanti tidak ada kepastian tahapan-tahapan jadwal sidang. Tapi, nanti akan kami diskusikan dengan para hakim,” kata dia.

 

2. Yusril Ihza Mahendra: MK Bebas Minta Keterangan Siapa Saja

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan MK bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

 

“Kami tidak bisa menghadirkan pemberi keterangan, sedangkan MK bisa panggil siapa saja. Dia mau panggil Presiden, boleh saja. Itu kewenangan dia,” kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Selasa.

 

Dia mengatakan, Kapolri adalah suatu jabatan, sehingga kehadirannya tidak bisa melalui kuasa hukum pemohon dan hanya bisa dihadirkan oleh MK. Menurut dia, saksi dan pemberi keterangan adalah dua hal berbeda. Saksi akan disumpah sebelum memberikan kesaksian, sehingga keterangannya menjadi alat bukti.

 

Sementara pemberi keterangan adalah pihak yang memberikan keterangan yang mana tidak bisa dijadikan menjadi bukti. Keterangan yang diberikan kepada hakim hanya bertujuan untuk memahami konteks persoalan.

 

“Misalkan kami menghadirkan Kapolri, maka kedudukannya sebagai saksi atau sebagai ahli. Tentu saja harus disumpah. Namun, kalau Kapolri hadir karena dipanggil MK, itu adalah sebagai pemberi keterangan. Tidak disumpah. Beda kedudukan keduanya,” ujar dia.

 

3. Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman: Silakan Saja

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mempersilakan MK memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sidang PHPU.

 

"Iya, silakan saja ya," kata dia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

 

Politikus Partai Gerindra ini tidak banyak berkomentar perihal usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK menilai sendiri atas adanya usulan tersebut. Polri dan MK adalah institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.

 

4. Pengamat Politik Ujang Komarudin: Tergantung Kebutuhan Hakim

Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin mengatakan usulan menghadirkan Kapolri ke sidang perkara PHPU bergantung kepada kebutuhan hakim MK.

 

Menurut dia, hakim MK bakal menilai urgensi atas opsi pemanggilan tersebut berdasarkan kebutuhan klarifikasi atas perkara PHPU. Sehingga, usulan tersebut bakal ditentukan oleh subjektivitas dari para hakim.

 

“Ya, kita lihat saja nanti apakah dipanggil atau tidak. Kalau dipanggil pun nanti apa yang ingin dijelaskan, apa yang mau diklarifikasi oleh Kapolri, belum tahu juga," kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Selasa seperti dikutip Antara.

 

Dia mengatakan hal itu baru bersifat permohonan. Sehingga belum tentu hakim pun bakal mengabulkan permohonan dari penggugat atau pemohon.

 

"Karena kalau saksi yang dipanggil itu kan dibutuhkan keterangannya, dianggap tahu persoalan," katanya. (tempo)


Pengacara tim hukum Anies-Amin Refly Harun menyemprot Hotman Paris di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilpres 2024. 

 

SANCAnews.id – Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun kembali menyindir Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa pemilu presiden di Mahkamah Konstitusi atau MK.

 

"Itu bedanya orang yang jam terbangnya tinggi, tapi mendarat di MK-nya jarang. Nah, kita mendarat di MK sering," kata Refly saat jeda sidang di Gedung MK, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.

 

Hal itu dia ungkapkan setelah Tim Pembela Prabowo-Gibran meninggalkan tempat doorstop. Mendengar hal tersebut, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, hanya tersenyum ke arah kamera sambil memamerkan cincin-cincin di jemarinya.

 

Sebelumnya, Hotman mengatakan hal serupa soal jam terbang. Ini dia ungkapkan dalam konferensi pers dengan awak media di tengah jeda sidang.

 

"Hari ini terbuktilah kepiawaian dan jam terbang tinggi dari tim lawyernya 02 ini benar-benar terbukti," tutur Hotman.

 

Dia mengklaim, perdebatan dalam sidang pada hari ini dimenangkan 100 persen oleh kubunya. Dia bahkan menyebut skornya adalah 12-0.

 

"Kenapa? Kan salah satu inti gugatan yang menyatakan hasil keputusan final suara tersebut cacat karena katanya berasal dari Sirekap yang curang, ternyata yang diumumkan oleh KPU itu bukan dari Sirekap, tapi penghitungan manual berjenjang," kata Hotman.

 

Jadi, kata dia, bukan Sirekap yang menjadi pegangan. Tapi, penghitungan manual berjenjang.

 

Sidang PHPU Pilpres hari ini merupakan yang keempat. Agendanya adalah pembuktian dari KPU selaku termohon dan Bawaslu selaku pemberi keterangan. Dalam sidang ini, KPU dan Bawaslu menghadirkan sejumlah ahli dan saksi.

 

Selain KPU dan Bawaslu, hadir juga Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai perwakilan pemohon I dan Tim Hukum Ganjar-Mahfud sebagai pemohon II. Turut hadir Tim Pembela Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait. (tempo)


Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (foto: Opsi/YouTube Sekretariat Presiden) 


SANCAnews.idPegiat media sosial Rinny Budoyo menilai terobosan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akan membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) gelisah bahkan tak bisa tidur.

 

Terobosan yang dilakukan MK, kata Rinny Budoyo, adalah pemanggilan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Jokowi untuk memberikan kesaksian dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

 

"Terobosan itu dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi dan terobosan ini bisa jadi bakal bikin Presiden Jokowi benar-benar senewen, benar-benar enggak bisa tidur," ucap Rinny Budoyo.

 

"Bagaimana tidak, empat menteri dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi buat bersaksi di sidang sengketa pemilihan presiden 2024," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube 2045 TV, Rabu (3/4).

 

Untuk diketahui, MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024). MK merasa perlu mendengarkan pengambil kebijakan terkait penyaluran bansos.

 

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di Jakarta pusat pada Senin (1/4/2024), dikutip dari Republika.

 

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

 

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Suhartoyo menegaskan, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK.

 

Dia memastikan, langkah itu bukan bentuk mengakomodasi permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, melainkan merupakan sikap mandiri yang diambil hakim konstitusi. "Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo. (populis)



Saksi yang dihadirkan oleh KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar 

 

SANCAnews.id – Saksi yang dihadirkan KPU RI, Yudistira Dwi Wardhana Asnar selaku anggota tim pengembang aplikasi Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi), membantah server aplikasi tersebut disimpan di luar negeri.

 

“Soal server yang disimpan di luar negeri, itu tidak benar,” kata Yudistira dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta mengutip Antara pada Rabu (3/4/2024).

 

Ia mengakui bahwa tim pengembang Sirekap melakukan kesalahan ketika aplikasi tersebut baru diluncurkan ketika hari pencoblosan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 14 Februari 2024.

 

Akibatnya, Internet Protocol (IP) Indonesia yang asli menjadi terlihat, namun masalah itu bisa diselesaikan setelah mereka mendapatkan pinjaman IP.

 

“Jadi, kalau IP lama yang bapak lihat, itu IP Indonesia, tapi IP baru itu berupa IP Shadow. Istilahnya, IP anycast yang kita sewa supaya orang tidak tahu IP baru dari Sirekap. Tempatnya masih sama,” jelasnya.

 

Yudistira juga mengatakan bahwa tidak mungkin bagi timnya memindahkan server ke negara lain dalam waktu singkat.

 

“Tidak mungkin ketika tanggal 14 sudah instal di suatu lokasi, lalu dalam waktu tiga jam, kami sudah instal di lokasi berbeda, seperti di Singapura ataupun Prancis,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa lokasi server masih berada di area Jakarta, namun lokasi tepatnya tidak bisa diungkapkan.

 

Sementara itu, terkait identitas penyedia server, dia menyebut informasi itu telah terungkap di dalam persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.

 

Diketahui, di dalam persidangan sengketa informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) sebagai pelapor kepada KPU RI sebagai terlapor, terungkap bahwa penyedia server Sirekap adalah Alibaba Cloud.

 

Agenda di dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Rabu adalah mendengarkan pembuktian dari KPU selaku pihak termohon dan Bawaslu.

 

KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua saksi. Ahli yang hadir adalah Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo. Sedangkan saksi yang hadir adalah Pengembang Sirekap dari ITB Yudistira Dwi Wardhana Asnar, ST., Ph.D dan Andre Putra Hermawan, ST., M.Cs. dari Pusdatin KPU. (tvone)


Tangkapan layar - Ahli yang dihadirkan oleh KPU, Marsudi Wahyu Kisworo 

 

SANCAnews.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra menegur anggota tim pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, yang menilai pembahasan Sirekap dalam sidang perselisihan pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi atau MK hari ini tidak penting. Saldi mengingatkan, jika Hotman menilai pembahasan Sirekap tidak penting, maka Hotman diminta tidak datang ke sidang MK.

 

Pernyataan itu disampaikan Saldi saat Hotman melontarkan pertanyaan kepada saksi KPU, yakni pengembang Sirekap dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yudistira Dwi Wardhana Asnar.

 

Hotman mengutip pertanyaan Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mengatakan pada akhirnya hasil pemilu yang ditetapkan KPU tidak menggunakan Sirekap, melainkan perhitungan berjenjang. Karena itu, Hotman mempertanyakan alasan saksi dan ahli KPU masih menjawab pertanyaan pemohon soal Sirekap.

 

"Ngapain kita bahas-bahas lagi soal Sirekap ini, ya sekali lagi saya hormat kepada Bapak Arief Hidayat karena bapak sudah mengingatkan kami bahwa kami ini adalah sarjana hukum, dari tadi kami kuliah komputer," kata Hotman.

 

Saldi lantas menanyakan kepada Hotman mengenai inti dari pertanyaannya. Hotman lantas menanyakan kepada saksi jika yang dipakai adalah penghitungan manual, mengapa Sirekap masih dibahas.

 

"Pertanyaan saya, saudara saksi kalau ternyata yang dipakai dalam SK pengumuman. Final penghitungan suara adalah manual dan penghitungan berjenjang bukan hasil dari Sirekap masih perlu enggak bapak kuliah di sini, masih perlu nggak kita bahas tentang Sirekap?" kata dia.

 

Saldi lantas menegaskan, pembahasan Sirekap penting dibahas dalam sidang karena menjadi dalil pemohon dan MK berkepentingan untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal ini. "Pak Hotman tadi saya sudah tegaskan ini didalilkan kami, mahkamah berkepentingan mendapat penjelasan soal ini," ucap Saldi Isra.

 

Saldi lantas mengingatkan Hotman agar tidak menganggap kehadiran saksi atau ahli tidak penting. Dia menegaskan, MK menganggap semua yang dihadirkan itu penting.

 

"Apakah saksi setuju karena yang diumumkan itu perhitungan manual dan berjenjang bukan hasil dari Sirekap. Maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan," tanya Hotman.

 

Saldi kemudian menegaskan untuk menganggap pembahasan Sirekap ini penting,  "Jadi jangan kita mengabaikan ya, mengganggap ini tidak ada pentingnya, itu keliru juga. Kalau enggak, enggak usah datang aja ke sini," ucap Saldi.

 

Hari ini, Rabu, 3 April 2024, MK kembali melanjutkan sidang sengketa Pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU sebagai pihak termohon dan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu sebagai pihak terkait. KPU menghadirkan satu orang ahli dan dua orang saksi, sementara Bawaslu menghadirkan satu ahli dan tujuh saksi. (tempo)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.