Latest Post

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

 

SANCAnews.id – Komisi III DPR RI mengizinkan Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

 

"Iya, silakan saja ya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (2/4)

 

Politisi dari Partai Gerindra itu tidak banyak berkomentar terkait usulan pemanggilan Kapolri ke persidangan. Adapun usulan itu muncul dari kubu Ganjar-Mahfud melalui Tim Pemenangan Nasional (TPN).

 

Sebagai legislator yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan, Habiburokhman pun meminta hakim MK untuk menilai sendiri atas adanya usulan tersebut. Adapun Polri dan Mahkamah Konstitusi merupakan institusi yang bermitra dengan Komisi III DPR RI.

 

Sebelumnya, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan bahwa pihaknya mengajukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan keterangan pada sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

 

"Kami meminta kepada Ketua Majelis untuk menghadirkan Kapolri pada sidang berikutnya," kata Todung ketika ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, (2/4).

 

Ia mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Mahkamah Konstitusi terkait permintaan tersebut.

 

Alasan pengajuan nama Kapolri, karena menurut pihaknya terdapat banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian. (jawapos)


Ketua Tim hukum PDI-P Gayus Lumbuun (tengah) usai mengajukan gugatan untuk KPU di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024) 

 

SANCAnews.id – Tim hukum PDI Perjuangan resmi mendaftarkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (2/4/2024). Gugatan tersebut dilayangkan karena KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT, PDI-P menilai tindakan KPU yang menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden merupakan perbuatan melawan hukum.

 

"Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksudkan dalam gugatan ini adalah berkenaan dengan tindakan KPU sebagai penguasa di bidang penyelenggaraan Pemilu karena telah mengenyampingkan syarat usia minimum bagi cawapres, yaitu terhadap Saudara Gibran Rakabuming Raka," kata Ketua Tim Hukum PDI-P Gayus Lumbuun di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

 

Ia menjelaskan, Gibran belum berusia 40 tahun sebagai syarat minimum usia pendaftaran capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.

 

Bahkan, ketika KPU menerima Gibran sebagai kandidat cawapres, lembaga penyelenggara pemilu itu masih memberlakukan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang syarat usia capres dan cawapres yang menyatakan bahwa usia minimal bagi capres dan cawapres adalah 40 tahun.

 

"Fakta empiris dan fakta yuridis yang bertentangan ini menyatu dalam penyelenggaraan Pilpres 2024. Hal itu terjadi karena tindakan melawan hukum oleh KPU, tindakan yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi kita," ujar Gayus.

 

Di lain sisi, ia menegaskan bahwa gugatan ke PTUN ini bukan merupakan sengketa proses atau pun sengketa hasil Pemilu seperti yang sedang terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Tetapi ditujukan pada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU (onrechmatige overheidsdaad) sebagai pokok permasalahan atau objeknya," tegas dia.

 

Dia menyebut, apa yang dilakukan oleh KPU dengan meloloskan Gibran dalam Pilpres 2024 adalah kecelakaan hukum dalam demokrasi Indonesia.

 

Menurutnya, saat ini yang harus dilakukan oleh KPU adalah membatalkan cawapres Gibran.

 

"Dan menjadi pembelajaran bagi kita untuk mencegah permasalahan yang sama terjadi pada Pemilu selanjutnya," pungkas Gayus.

 

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN mengenai dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024.

 

"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

Djarot menjelaskan tentang dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024 dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.

 

Kemudian, Djarot melihat proses penyimpangan itu terjadi mana kala pimpinan KPU terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Tak sampai situ, PDI-P juga bakal menyoroti dugaan adanya pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, saat ke PTUN.

 

Baca juga: Saat TKN dan PDI-P Kompak Minta Kehadiran Puan di Rumah Rosan Jangan Ditarik ke Politik...

 

"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," imbuh dia. (kompas)


Memed Alijaya, salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Memed Alijaya, salah satu saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, gelak tawa pun pecah saat ditanya Ketua MK Suhartoyo.

 

Awalnya Memed menyampaikan informasi terkait dugaan ketidaknetralan perangkat desa di Cikaso, Sukabumi, Jawa Barat. Ketidaknetralan ini ditujukan untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Dalam persidangan, ia bahkan berdiri dari tempat duduknya untuk mempraktikkan suasana tidak netral tersebut ketika pejabat daerah mengerahkan sejumlah masyarakat untuk mendukung Prabowo-Gibran.

 

"Saya praktekin deh, saya berdiri ya. Kan itu orang berbaris semua di depan rumah ketua RT, pak camat di depan, yang di sini (belakang) kepala desa, di (samping) ada tokoh masyarakat," ujar Memed dalam sidang, Selasa (2/4/2024).

 

"Yang mimpin yel-yel orang sekretariat PPS, 'Kami relawan Iing siap untuk memenangkan Prabowo-Gibran satu putaran', 'siap!' kata semua begitu," sambungnya menceritakan suasana waktu itu.

 

Memed mengklaim, ada 18 orang dalam kegiatan tersebut dan sudah dilaporkan kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Memed bahkan mengaku telah mengantongi bukti ketidaknetralan tersebut.

 

Setelah itu, Suhartoyo bertanya apakah Memed memiliki bukti dokumentasi terkait kegiatan tersebut. Ia mengaku memilikinya dan telah menyerahkannya kepada tim hukum Ganjar-Mahfud.

 

Suhartoyo pun lantas bertanya kepada Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis soal bukti yang dimiliki Memed tersebut. Namun, justru Memed yang menjawab pertanyaan Suhartoyo itu dengan nada cukup tinggi.

 

"Sudah Pak. Jadi saya nggak ngarang-ngarang pak, karena sudah disumpah tadi pagi," ujar Memed.

 

"Saya orang Islam, lagi puasa. Jangan banyak pertanyaan yang berat-berat, nanti yang lain saya jelaskan itu," sambungnya.

 

Suhartoyo pun tak bisa menahan senyum dan tawanya saat mendengar pernyataan Memed tersebut. Akhirnya ia menyerah dan tak melanjutkan pertanyaan.

 

"Iya sudah, nggak ditanya lagi, ditanya lain nanti," ujar Suhartoyo tersenyum sambil menahan tawa. (republika)


Klose Ketua KPU dan Bawaslu kepergok tertidur 

 

SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali memberikan teguran dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tadinya ke Ketua KPU, kini ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

 

Suhartoyo menegur Bagja karena terlihat tertidur saat sidang siang tadi. Momentum itu terjadi setelah pakar dari kubu Ganjar-Mahfud yakni Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli memberikan pernyataan.

 

"Bawaslu, itu tidur Pak Ketua [Bagja]?" tanya Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April.

 

Suhartoyo lalu bertanya kepada Bagja apakah Bawaslu ingin mengajukan pertanyaan kepada ahli yang diajukan pemohon perkara. Namun, Bagja menyebut pihaknya tak memiliki pertanyaan.

 

"Baik, dari pihak terkait (tim Prabowo-Gibran," Suhartoyo melanjutkan giliran ke pihak lain.

 

Beberapa saat sebelumnya, Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

 

Teguran singkat ini diungkap Suhartoyo usai mendengar keterangan ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, yakni guru besar IPB Didin S. Damanhuri. Dilanjutkan, pengajuan pertanyaan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon kepada ahli.

Setelah itu, giliran termohon yakni pihak KPU yang diberi kesempatan untuk bertanya kepada ahli. Saat Suhartoyo melirik ke arah KPU, ia melihat Hasyim Asy'ari sedang tertunduk. Suhartoyo pun langsung menegur Hasyim.

 

"Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur, ya?" tanya Suhartoyo.

 

Seketika, Hasyim langsung menegakkan posisi duduknya usai ditegur Suhartoyo. Hasyim sempat mengerjapkan kedua bola matanya. Suhartoyo pun melanjutkan persidangan dan melewatkan kesempatan kepada KPU untuk bertanya.

 

Adapun, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini menghadirkan 10 saksi fakta dan 9 ahli dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 hari ini. (voi)


Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan MK di perkara 90 mengandung banyak masalah. Namun, putusan itu telah jadi ketetapan hukum 

 

SANCAnews.id – Yusril Ihza Mahendra mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden bermasalah.

 

Hal itu disampaikannya setelah kuasa hukum tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid mengungkit bahwa Yusril, sebelum menjadi kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, sempat menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

 

Luthfi mengatakan, Yusril juga sempat membayangkan jika dirinya menjadi Gibran, ia tidak akan maju sebagai calon wakil presiden. Sebab, putusan tersebut mengandung unsur hukum selundupan.

 

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

"Sebab, itu saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari Saudara," lanjutnya.

 

Yusril pun langsung menanggapi pernyataan Luthfi di persidangan. Ia sedikit mengoreksi pernyataan Luthfi.

 

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan, 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," ucap Yusril.

 

Yusril pun melanjutkan penjelasannya soal putusan perkara 90. Yusril mengakui bahwa putusan MK tersebut mengandung banyak masalah.

 

"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," ujarnya.

 

Dia menuturkan putusan tersebut dalam sudut pandang filsafat moral dikategorikan cacat etik. Namun, kata Yusril, putusan tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepastian hukum.

 

Yusril menilai dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum adalah suatu yang sulit dipertemukan.

 

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu, jelas sekali," kata Yusril.

 

Dia pun bertanya balik, apakah kedua persoalan itu perlu diperdebatkan. "Ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret menurut saudara apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum? Demikian pertanyaan saya".

 

Hari ini, MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim Ganjar-Mahfud.

 

Tim Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Tim Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

 

Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. (cnni)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.