Latest Post

Klose Ketua KPU dan Bawaslu kepergok tertidur 

 

SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo kembali memberikan teguran dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Tadinya ke Ketua KPU, kini ke Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

 

Suhartoyo menegur Bagja karena terlihat tertidur saat sidang siang tadi. Momentum itu terjadi setelah pakar dari kubu Ganjar-Mahfud yakni Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial Risa Permana Deli memberikan pernyataan.

 

"Bawaslu, itu tidur Pak Ketua [Bagja]?" tanya Suhartoyo dalam ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April.

 

Suhartoyo lalu bertanya kepada Bagja apakah Bawaslu ingin mengajukan pertanyaan kepada ahli yang diajukan pemohon perkara. Namun, Bagja menyebut pihaknya tak memiliki pertanyaan.

 

"Baik, dari pihak terkait (tim Prabowo-Gibran," Suhartoyo melanjutkan giliran ke pihak lain.

 

Beberapa saat sebelumnya, Suhartoyo menegur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

 

Teguran singkat ini diungkap Suhartoyo usai mendengar keterangan ahli yang diajukan kubu Ganjar-Mahfud, yakni guru besar IPB Didin S. Damanhuri. Dilanjutkan, pengajuan pertanyaan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud selaku pemohon kepada ahli.

Setelah itu, giliran termohon yakni pihak KPU yang diberi kesempatan untuk bertanya kepada ahli. Saat Suhartoyo melirik ke arah KPU, ia melihat Hasyim Asy'ari sedang tertunduk. Suhartoyo pun langsung menegur Hasyim.

 

"Dari termohon ada pertanyaan? Pak Hasyim tidur, ya?" tanya Suhartoyo.

 

Seketika, Hasyim langsung menegakkan posisi duduknya usai ditegur Suhartoyo. Hasyim sempat mengerjapkan kedua bola matanya. Suhartoyo pun melanjutkan persidangan dan melewatkan kesempatan kepada KPU untuk bertanya.

 

Adapun, Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD hari ini menghadirkan 10 saksi fakta dan 9 ahli dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 hari ini. (voi)


Yusril Ihza Mahendra mengakui putusan MK di perkara 90 mengandung banyak masalah. Namun, putusan itu telah jadi ketetapan hukum 

 

SANCAnews.id – Yusril Ihza Mahendra mengakui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90 tentang syarat usia minimal calon presiden dan wakil presiden bermasalah.

 

Hal itu disampaikannya setelah kuasa hukum tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid mengungkit bahwa Yusril, sebelum menjadi kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, sempat menyatakan keputusan tersebut cacat hukum.

 

Luthfi mengatakan, Yusril juga sempat membayangkan jika dirinya menjadi Gibran, ia tidak akan maju sebagai calon wakil presiden. Sebab, putusan tersebut mengandung unsur hukum selundupan.

 

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media, dia mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

"Sebab, itu saudara Yusril mengatakan, 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya mohon tanggapan dari Saudara," lanjutnya.

 

Yusril pun langsung menanggapi pernyataan Luthfi di persidangan. Ia sedikit mengoreksi pernyataan Luthfi.

 

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Luthfi. Kata-kata yang mengatakan, 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis," ucap Yusril.

 

Yusril pun melanjutkan penjelasannya soal putusan perkara 90. Yusril mengakui bahwa putusan MK tersebut mengandung banyak masalah.

 

"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," ujarnya.

 

Dia menuturkan putusan tersebut dalam sudut pandang filsafat moral dikategorikan cacat etik. Namun, kata Yusril, putusan tersebut harus dipatuhi sebagai bentuk kepastian hukum.

 

Yusril menilai dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum adalah suatu yang sulit dipertemukan.

 

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari filsafat hukum, etik dan lain-lain. Tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu, jelas sekali," kata Yusril.

 

Dia pun bertanya balik, apakah kedua persoalan itu perlu diperdebatkan. "Ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret menurut saudara apakah kita harus berdebat tentang keadilan yang tidak berujung, atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum? Demikian pertanyaan saya".

 

Hari ini, MK menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim Ganjar-Mahfud.

 

Tim Ganjar-Mahfud menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK karena tidak terima dengan hasil pilpres karena menduga ada kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

 

Tim Ganjar menilai ada intervensi penguasa, terutama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Mereka menilai ada penyalahgunaan wewenang dengan pembagian bansos yang dilakukan Jokowi menjelang pemungutan suara.

 

Tim Ganjar-Mahfud meminta pemungutan suara diulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. (cnni)


Prof Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis 

 

SANCAnews.id – Prof Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis menyindir etika kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2034 bahwa Ahli yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menyatakan Jokowi seperti pimpinan organisasi mafia.

 

Menurut Pastor Magnis, Presiden adalah penguasa seluruh masyarakat. Oleh karena itu, seorang penguasa dituntut untuk menaati etika.

 

"Pertama, ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," kata Romo Magnis dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Ada di Sekolah

 

Menurut Romo Magnis, jika terdapat kesan kekuasaannya digunakan untuk keuntungan pribadi atau demi keuntungan keluarganya adalah fatal. Sebab, seorang presiden harus menjadi milik semua masyarakat, bukan hanya milik dari mereka yang memilihnya.

 

Ia lantas mengingatkan Presiden Jokowi, meski berasal dari salah satu partai, seharusnya tindakannya harus memikirkan keselamatan semua lapisan masyarakat. Bukan justru memakai kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.

 

"Kalaupun ia misalnya berasal dari satu partai, begitu ia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua. Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," cetus Romo Magnis.

 

"Di sini dapat diingatkan bahwa presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," imbuhnya.

 

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

 

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

 

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto. (jawapos)


Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Anggota Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Lutfi Yazid menyindir Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilu. pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Pernyataan Yusril senada dengan Lutfi yang menyebut putusan perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan Lutfi di hadapan Yusril yang merupakan pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran. Selain cacat hukum berdasarkan pendapat Yusril, kata Lutfi, ada penyelundupan hukum dalam keputusan yang mengizinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

 

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media  mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Lutfi Yazid dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

"Sebab itu sudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya," sambungnya.

 

Lutfi lantas meminta Yusril untuk menanggapi pernyatannnya itu. "Saya mohon tanggapan dari saudara," pinta Lutfi.

 

Mendengar pernyataan Lutfi, Yusril lantas mengklarifikasi pendapatnya yang dikutip Lutfi itu. Ia menekankan, pernyataan Lutfi yang mengutip pendapatnya tak logis.

 

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Lutfi. Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," tegas Yusril.

 

Yusril mengamini bahwa putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres-cawapres sangat problematik.

 

"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," ucap Yusril.

 

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

 

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

 

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto. (jawapos)


Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Jadi, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam persidangan dengan agenda pembuktian.

 

"Ada 10 saksi fakta dan sembilan ahli. Total ada 19 ya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

Mendengar pernyataan Todung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo meminta untuk diperkenalkan dihadapan para pihak, termohon KPU RI, pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu RI.

 

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

 

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.

 

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (1/4) kemarin, pemohon dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan total 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. (jawapos)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.