Latest Post

Prof Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis 

 

SANCAnews.id – Prof Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis menyindir etika kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2034 bahwa Ahli yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menyatakan Jokowi seperti pimpinan organisasi mafia.

 

Menurut Pastor Magnis, Presiden adalah penguasa seluruh masyarakat. Oleh karena itu, seorang penguasa dituntut untuk menaati etika.

 

"Pertama, ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," kata Romo Magnis dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Ada di Sekolah

 

Menurut Romo Magnis, jika terdapat kesan kekuasaannya digunakan untuk keuntungan pribadi atau demi keuntungan keluarganya adalah fatal. Sebab, seorang presiden harus menjadi milik semua masyarakat, bukan hanya milik dari mereka yang memilihnya.

 

Ia lantas mengingatkan Presiden Jokowi, meski berasal dari salah satu partai, seharusnya tindakannya harus memikirkan keselamatan semua lapisan masyarakat. Bukan justru memakai kekuasaannya untuk menguntungkan pihak tertentu.

 

"Kalaupun ia misalnya berasal dari satu partai, begitu ia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua. Memakai kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi mirip dengan pimpinan organisasi mafia," cetus Romo Magnis.

 

"Di sini dapat diingatkan bahwa presiden Indonesia dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," imbuhnya.

 

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

 

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

 

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto. (jawapos)


Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024) 

 

SANCAnews.id – Anggota Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Lutfi Yazid menyindir Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam sidang perselisihan hasil pemilu. pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Pernyataan Yusril senada dengan Lutfi yang menyebut putusan perkara Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum.

 

Pernyataan itu disampaikan Lutfi di hadapan Yusril yang merupakan pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran. Selain cacat hukum berdasarkan pendapat Yusril, kata Lutfi, ada penyelundupan hukum dalam keputusan yang mengizinkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

 

"Ada seorang pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, dia di dalam wawancara dan di berbagai media  mengatakan bahwa putusan nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum. Karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu," kata Lutfi Yazid dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

"Sebab itu sudara Yusril mengatakan andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya," sambungnya.

 

Lutfi lantas meminta Yusril untuk menanggapi pernyatannnya itu. "Saya mohon tanggapan dari saudara," pinta Lutfi.

 

Mendengar pernyataan Lutfi, Yusril lantas mengklarifikasi pendapatnya yang dikutip Lutfi itu. Ia menekankan, pernyataan Lutfi yang mengutip pendapatnya tak logis.

 

"Saya ingin mengklarifikasi ucapan Lutfi. Kata-kata yang mengatakan 'andaikan saya Gibran saya akan minta kepada dia' adalah kata-kata yang tidak logis. 'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini' itu baru logis," tegas Yusril.

 

Yusril mengamini bahwa putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batasan usia capres-cawapres sangat problematik.

 

"Jadi yang saya ucapkan adalah andai kata saya Gibran, saya memilih tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," ucap Yusril.

 

Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.

 

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

 

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto. (jawapos)


Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024). 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Ketua Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan pihaknya akan menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan ahli dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Jadi, total ada 19 orang yang akan memberikan keterangan dalam persidangan dengan agenda pembuktian.

 

"Ada 10 saksi fakta dan sembilan ahli. Total ada 19 ya," kata Todung di Gedung MK, Jakarta, Selasa (2/4).

 

Mendengar pernyataan Todung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Suhartoyo meminta untuk diperkenalkan dihadapan para pihak, termohon KPU RI, pihak terkait kubu pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Gibran, dan pihak pemberi keterangan Bawaslu RI.

 

Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.

 

Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; Pakar hukum tata negara, Universitas Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya; Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.

 

Sebagaimana diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Senin (1/4) kemarin, pemohon dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menghadirkan total 18 ahli dan saksi dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK. (jawapos)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo 

 

SANCAnews.id – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo akan dihadirkan di hadapan empat menteri Presiden Joko Widodo dalam sidang sengketa Pilpres namun melarang para pemohon yakni kubu 01 Anies-Muhaimin dan kubu 03 Ganjar-Mahfud untuk bertanya.

 

Keempat menteri yang dimaksud adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Mensos Tri Rismaharini.

 

Suhartoyo mengatakan, pemanggilan empat menteri Jokowi merupakan hasil kesepakatan antar hakim, bukan untuk kepentingan kubu 01 dan 03.

 

"Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

 

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

"Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan yang sifatnya interpartes itu kemudian nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak," kata Suhartoyo.

 

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil para menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

 

"Hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata dia.

 

Nantinya, sambung Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut. "Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim," jelasnya.

 

Sebelumnya, Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin dalam sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/3), mengutarakan keinginan mereka untuk menghadirkan empat menteri Kabinet Indonesia Maju. "Kami juga mohon izin.

 

Kami juga sudah menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat membantu menghadirkan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, Menteri Koordinator Perekonomian guna didengar keterangannya dalam persidangan ini, Yang Mulia," kata Ketua Tim Hukum Timnas AMIN Ari Yusuf Amir.

 

Kemudian, Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa mereka mendukung usulan dari Timnas AMIM dan ingin mengajukan hal yang sama.

 

Sementara itu, pihak terkait yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengatakan permintaan tersebut perlu dipertimbangkan relevansinya terhadap perkara perselisihan hasil pemilu.

 

Atas usulan-usulan yang disampaikan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo pun mengatakan akan mencermati dan mempertimbangkannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim. (tvone)


Surya Dharma menjadi saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang lanjutan perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

 

SANCAnews.id – Ketua KPPS di Kelurahan Sidomulyo Timur, Pekanbaru, Riau, mengungkapkan pengalamannya berinteraksi dengan seorang lurah terkait pendataan pemilih calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, 6 hari sebelum pencoblosan.

 

Petugas bernama Surya Dharma mengatakan, pendataan tersebut terkait dengan pemberian bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Dia diminta oleh lurah untuk datang.

 

Hal itu diungkapkannya saat menjadi saksi calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

 

"Pada 8 Februari sekitar pukul 16.30 saya ke tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara, tingkat kelurahan), di kantor lurah, mengambil dana operasional TPS. Diserahkan formulir kepada saya untuk mendata warga yang dikhususkan untuk memilih 02 dan akan diberikan bansos," jelas dia di ruang sidang, Senin (1/4/2024).

 

Namun demikian, ketika ditanyakan lebih jauh oleh majelis hakim, ia mengaku tidak mengetahui lebih lanjut mengenai implementasinya.

 

"Saya serahkan sama Ketua RT," ujar Surya yang merupakan Ketia KPPS TPS 041 itu.

 

Surya kemudian dicecar oleh Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra terkait nama lurah tersebut.

 

Surya awalnya menolak, namun Saldi Isra menegaskan bahwa di dalam persidangan hal itu dapat dilakukan, sehingga ia tak perlu takut.

 

Sementara itu, Suhartoyo berujar, jika ia enggan mengungkap nama lurah itu, maka keterangannya berpotensi diragukan.

 

"Ibu Yuliarti. Langsung ke saya," ucap dia.

 

Dalam permohonannya ke MK, Anies-Muhaimin mendalilkan soal terlanggarnya asas-asas pemilu bebas, jujur, dan adil di dalam UUD 1945 akibat nepotisme Presiden Joko Widodo terhadap anaknya, Gibran Rakabuming Raka (36), melalui pengerahan sumber daya negara.

 

Terkait dalil ini, Anies-Muhaimin menyinggung sedikitnya 11 pelanggaran:

 

1. KPU RI secara tidak sah menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2024 yang belum direvisi sebagai dasar hukum penerimaan pencalonan. Dalam aturan itu, syarat usia minimal capres-cawapres masih 40 tahun.

 

2. Lumpuhnya independensi penyelenggara pemilu karena intervensi kekuasaan

 

3. Nepotisme Prabowo-Gibran menggunakan lembaga kepresidenan

 

4. Pengangkatan 271 penjabat kepala daerah yang masif dan digunakan untuk mengarahkan pilihan

 

5. Penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya

 

6. Keterlibatan aparat negara

 

7. Pengerahan kepala desa

 

8. Undangan presiden terhadap ketua umum partai politik koalisi pengusung di istana

 

9. Intervensi terhadap MK

 

10. Penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dengan melanggar UU APBN serta dampaknya terhadap perolehan suara Prabowo-Gibran

 

11. Kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu pada momen kritis

 

Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024) oleh 8 hakim konstitusi, minus eks Ketua MK yang merupakan ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman.

 

Setiap pemohon hanya diperkenankan membawa 19 saksi dan ahli ke dalam ruang sidang. Adapun para pengacara kubu Prabowo-Gibran telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam sengketa ini. (kompas)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.