Sidang Sengketa Pilpres MK, Romo Magnis Sindir Jokowi Seperti Pimpinan Organisasi Mafia
Prof Franz Magnis Suseno alias Romo Magnis
SANCAnews.id – Prof Franz Magnis Suseno alias
Romo Magnis menyindir etika kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam
sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres
2034 bahwa Ahli yang dihadirkan kubu pemohon pasangan capres-cawapres nomor
urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD itu menyatakan Jokowi seperti pimpinan
organisasi mafia.
Menurut Pastor Magnis, Presiden adalah penguasa seluruh
masyarakat. Oleh karena itu, seorang penguasa dituntut untuk menaati etika.
"Pertama, ia harus menunjukkan kesadaran bahwa yang
menjadi tanggung jawabnya adalah keselamatan seluruh bangsa," kata Romo
Magnis dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta,
Selasa (2/4).
Baca Juga: Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi
Ekstrakurikuler yang Wajib Ada di Sekolah
Menurut Romo Magnis, jika terdapat kesan kekuasaannya
digunakan untuk keuntungan pribadi atau demi keuntungan keluarganya adalah
fatal. Sebab, seorang presiden harus menjadi milik semua masyarakat, bukan
hanya milik dari mereka yang memilihnya.
Ia lantas mengingatkan Presiden Jokowi, meski berasal dari
salah satu partai, seharusnya tindakannya harus memikirkan keselamatan semua
lapisan masyarakat. Bukan justru memakai kekuasaannya untuk menguntungkan pihak
tertentu.
"Kalaupun ia misalnya berasal dari satu partai, begitu
ia menjadi presiden, segenap tindakannya harus demi keselamatan semua. Memakai
kekuasaan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu membuat presiden menjadi
mirip dengan pimpinan organisasi mafia," cetus Romo Magnis.
"Di sini dapat diingatkan bahwa presiden Indonesia
dirumuskan dengan bagus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945,"
imbuhnya.
Sebagaimana diketahui, MK kembali menggelar sidang lanjutan
perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Kali ini,
MK mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang dihadirkan kubu pemohon pasangan
capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kubu Ganjar-Mahfud menghadirkan 10 saksi fakta dan sembilan
ahli ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024. Sehingga, total ada 19 orang yang
akan memberikan keterangan dalam sidang dengan agenda pembuktian.
Adapun, 10 saksi fakta yang dihadirkan pemohon Ganjar-Mahfud
yakni, Dadan Aulia Rahman, Indah Subekti Kurtariningsih, Pami Rosidi, Hairul
Anas Suaidi, Memed Ali Jaya, Mukti Ahmad, Maruli Manunggang Purba, Sunandi
Hartoro, Suprapto, dan Nendy Sukma Wartono.
Sementara sembilan ahli yang dihadirkan yakni, Dekan FH
Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto; pakar hukum tata negara Universitas
Andalas, Charles Simambura; Guru Besar Ilmu Ekonomi Pembangunan Universitas
Padjadjaran, Didin Damanhuri; Profesor Filsafat STF Driyakara, Franz Magniz
Suseno; Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia, Hamdi Muluk; Mantan anggota
KPU RI, I Gusti Putu Artha; Dosen TI Universitas Pasundan, Leony Lidya;
Sosiolog Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial, Risa Permana Deli; Suharto.
(jawapos)