Latest Post

Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia 

 

SANCAnews.id – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia diminta segera mencabut izin dan menghentikan perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi timah di Bangka Belitung, Harvey Moeis dan Helena Lim.

 

"Kami minta semua tambang yang berkaitan dengan mereka harus dicabut dihentikan sampai urusan ini benar-benar tuntas kami minta jawaban Pak Menteri," kata Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat kerja bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ihwal IUP tambang, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (1/4).

 

"Kemudian selanjutnya yang lebih penting dari semua isu yang ada saat ini adalah soal ramainya skandal tambang timah yang melibatkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga kemudian ada Helena Lim, dan ternyata di belakangnya ada seorang mafia besar yang kami dapat informasinya adalah Robert Bono Susatyo," tambahnya.

 

Ia mempertanyakan Bahlil selaku Menteri Investasi yang tidak mengetahui adanya aliran dana ratusan triliun ke kantong suami Sandra Dewi dan Helena Lim.

 

"Tentu ini angka yang banyak Pak Menteri, kami ingin tanya suasana kebatinan saya terganggu, ke mana Menteri Investasi ya? Kok tidak punya tanggung jawab publik? Tidak punya mohon maaf tidak ada kegalauan hati, untuk menyelesaikan masalah ini karena mau tidak mau juga terkait kementerian investasi," katanya.

 

Oleh sebab itu, Mufti meminta agar seluruh aktivitas perusahaan yang berkaitan dengan Harvey Moeis dan Helena Lim perlu ditutup dan dicabut izinnya.

 

"Maka saya minta pak menteri, semua usaha yang terafiliasi ke Harvey Moeis, kami melihat bahwa dia pengusaha tambang nikel dan sebagainya, juga Helena Lim, juga RBT, mungkin Pak Menteri kenal dia adalah seorang mafia tambang besar di negara kita," tutupnya. (rmol)


 

Presiden China Xi Jinping mengadakan pembicaraan dengan Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto, di Balai Agung Rakyat, Beijing, China, pada Senin (1/4)/Ist 


SANCAnews.id – Presiden Tiongkok Xi Jinping melakukan pembicaraan dengan Presiden terpilih Indonesia, Prabowo Subianto, di Balai Besar Rakyat, Beijing, Tiongkok, pada Senin (1/4).

 

Dalam pertemuan tersebut, Xi Jinping mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto yang juga menjabat Menteri Pertahanan RI atas terpilihnya dirinya sebagai presiden Indonesia, dan memintanya menyampaikan salam tulusnya kepada Presiden Joko Widodo.

 

Xi Jinping menceritakan perjalanan 10 tahun terakhir, dimana ia dan Presiden Jokowi bersama-sama memimpin perkembangan hubungan kedua negara yang menyeluruh dan pesat, sehingga membuahkan hasil yang bermanfaat.

 

Xi Jinping menekankan bahwa kunci pencapaian berharga dalam hubungan Tiongkok-Indonesia terletak pada berpegang teguh pada kemandirian strategis, rasa saling percaya dan saling membantu, kerja sama yang saling menguntungkan, serta keadilan dan kesetaraan.

 

"China dan Indonesia adalah negara berkembang utama dan perwakilan negara-negara pasar berkembang," ujar Xi Jinping dalam keterangan tertulis.

 

Sementara, Prabowo Subianto menyampaikan salam yang tulus dari Presiden Jokowi kepada Presiden Xi Jinping.

 

Dia juga mengungkapkan rasa senang bisa memilih China sebagai negara pertama yang dikunjungi setelah terpilih sebagai presiden Indonesia.

 

"China adalah negara besar yang mempunyai pengaruh yang penting, kedua negara selalu saling menghormati dan memperlakukan satu sama lain secara setara," tuturnya.

 

Prabowo mengapresiasi hasil yang dicapai rakyat China yang dipimpin oleh Presiden Xi Jinping, bersedia belajar pengalaman dengan memperdalam pertukaran pengelolaan negara.

 

Ketua Umum Partai Gerindra itu juga menegaskan bersedia meneruskan kebijakan bersahabat Presiden Jokowi terhadap China, menjunjung kemerdekaan dan kemandirian.

 

"Pemerintah baru Indonesia bersedia aktif mendorong sinergi strategi pembangunan negara, mendorong kerja sama di bidang perdagangan dan pengentasan kemiskinan mencapai lebih banyak hasil," pungkasnya. (rmol)


 

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison dalam sidang perselisihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Senin (1/4/2024). (Screenshot YouTube Mahkamah Konstitusi) 


SANCAnews.id – Ekonom Universitas Indonesia (UI) Vid Adrison mengatakan perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meningkat karena dukungan Presiden Joko Widodo dan program bantuan sosial (bansos) pemerintah Jokowi.

 

Hitungan Vid, dukungan dan pemberian bansos yang diberikan Jokowi menambah 26.615.945 suara Prabowo-Gibran pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

 

Hal itu disampaikan Vid di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang perselisihan Pilpres 2024, Senin (1/4/2024). Vid hadir sebagai ahli pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

“Saya berusaha untuk mengalkulasi berapa dampaknya dengan memperhitungkan berapa total DPT (daftar pemilih tetap) per provinsi, kemudian berapa tambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos, maka diestimasi ada tambahan 26 juta suara untuk pasangan 02,” kata Vid dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

 

Menurut Vid, seandainya Prabowo-Gibran tak mendapat dukungan Jokowi atau tidak terdampak efek bansos, perolehan suara keduanya sekitar 65.598.746 atau 42,38 persen.

 

Jumlah tersebut didapat dari perolehan suara Prabowo-Gibran yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU (96.214.691) dikurangi estimasi penambahan suara akibat dukungan presiden dan bansos (26.615.945).

 

Estimasi perolehan suara 42,38 persen itu tak jauh berbeda dengan elektabilitas Prabowo-Gibran yang direkam oleh survei Charta Politika pada 4-11 Januri 2024, yakni sebesar 42,20 persen.

 

Lebih lanjut, Vid menjelaskan, ada hubungan positif antara kemiskinan dengan presentase perolehan suara petahana.

 

“Bahwa kebijakan pemerintah yang ditargetkan kepada kelompok masyarakat miskin seperti bansos akan meningkatkan perolehan suara petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana,” ujarnya.

 

Vid menerangkan, petahana atau kandidat yang didukung oleh petahana akan mendapatkan persentase suara yang lebih tinggi di daerah dengan kemiskinan yang lebih tinggi.

 

Sebagai referensi di provinsi yang tingkat kemiskinannya 10 persen, akan ada peningkatan margin sebesar 6,26 persen sampai 9 persen antara suara pemenang dengan total suara seluruh kandidat.

 

Margin tersebut tersebut baru meliputi dampak bansos rutin, belum memperhitungkan dampak bansos ad hoc, seperti, Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino yang digulirkan pemerintah tahun 2023, juga BLT Mitigasi Risiko Pangan dan Bantuan Pangan Beras yang diberikan pemerintah Jokowi pada 2024.

 

“Berbeda dengan pertumbuhan ekonomi, pengangguran, dan yang lainya, bansos itu bisa diklaim sebagai hasil dari kebijakan pemerintah. Masyarakat tidak bisa menyangkal bahwa bansos tersebut dari pemerintah atau dari pihak yang lain, bukan atas kerja mereka atau pihak yang lain,” tutur Vid.

 

Adapun gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dimohonkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

 

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

 

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

 

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. (kompas)


Pakar Hukum Administrasi dari Universitas Islam Indonesia, Prof Dr Ridwan, saat memaparkan di hadapan Majelis Hakim Konstitusi, Senin (1/4)/Repro 


SANCAnews.id – Penyusunan aturan teknis yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kedapatan bermasalah oleh saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), dalam Hasil Pemilihan Umum Sidang Sengketa (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.

 

Adalah pakar Hukum Administrasi Universitas Islam Indonesia, Prof Ridwan yang menjadi saksi ahli pasangan Amin dalam Sidang Lanjutan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES/XXII/2024, di Ruang Sidang Utama. Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

 

"Pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam perspektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," kata Ridwan.

 

Dia memaparkan, dalam dokumen penetapan pasangan capres-cawapres berupa Surat Keputusan KPU 1362/2023 termuat dasar hukum yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU tentang pencalonan yang direvisi dan sesuai Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

 

"Ini yang saya aneh, dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi adalah pada konsiderans menimbang huruf a. Di sana disebutkan untuk melaksanakan Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 19 Tahun 2023," ujarnya.

 

Dia memaparkan, dalam Pasal 52 ayat (1) PKPU 19/2023 masih diatur mengenai batas usia capres-cawapres minimum 40 tahun. Sementara, penetapan Gibran seharusnya didasarkan pada Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang juga telah diatur dalam PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden hasil revisi yang diberi nomor 23/2023.

 

"Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 November. Sementara peraturan KPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November. Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsiderans menimbang?" ucap Ridwan keheranan.

 

Karena itu, dia memandang secara hukum administrasi, poin pertimbangan KPU dalam Surat Keputusan KPU 1362/2023 tidak tepat, karena menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku lagi.

 

"Mestinya yang menjadi pertimbangkan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tandas Prof Ridwan. (rmol)


Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo/Repro 
  

SANCAnews.id – Sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024, pada sidang mendatang.

 

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang lanjutan perkara yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Ruang Sidang Utama MK. Gedung, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin sore (1/4).

 

"Jumat akan diagendakan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," ujar Suhartoyo sebagai pimpinan sidang.

 

Suhartoyo menyebutkan satu persatu nama-nama menteri dan pimpinan lembaga yang dipanggil MK untuk bersaksi terkait dalil-dalil hukum yang disuarakan Anies-Muhaimin dalam permohonan PHPU yang diajukan.

 

"Pertama, Menko PMK Muhadjir Effendy. Dua, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Tiga, Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Empat, Mensos Tri Rismaharini. Dan lima, DKPP," bebernya.

 

Suhartoyo menegaskan, lima pihak yang akan dipanggil untuk bersidang pada Jumat pekan ini bukan untuk mengakomodir permintaan Anies-Muhaimin maupun pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tetapi karena kepentingan MK untuk mengklarifikasi beberapa hal.

 

"Jadi lima (saksi) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2. Karena sebagaimana diskusi universalnya kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpretasi nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah satu pihak," katanya.

 

"Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri, karena jabatan hakim. Pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat tanggal 5 April," demikian Suhartoyo. (rmol)


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.