Soroti Kejanggalan Pencalonan Gibran, Mantan Ketua Bawaslu Jadi Ahli Kubu Anies-Muhaimin di Sidang MK
Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka sidang PHPU dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi, 1 April 2024- (Dok. Mahkamah Konstitusi –MK)
SANCAnews.id – Mantan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diusulkan sebagai ahli oleh
pemohon Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan
wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perselisihan
Pilpres 2024. persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK.
Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti pasangan calon
nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat
hukum.
"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat
hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak
dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi,"
kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat
pada Senin, 1 April 2024.
Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti
peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan
bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk
menyelenggarakan Pemilu.
Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR
maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU
alias PKPU usai putusan MK diketok.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023
telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah
40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu,
termasuk pemilihan kepala daerah.
Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa
lolos sebagai berikut:
Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat
pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.
Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat
pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki
jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Pada 19 Oktober adalah pendaftaran capres dan cawapres.
Pada 25-29 Oktober adalah verifikasi dokumen pendaftaran,
ujar dia, masih menggunakan PKPU 19/2023. Pada 3 November, PKPU 23/2023
mengubah persyaratan sesuai dengab Putusan 90. Adapun pada 13 November adalah
penetapan capres dan cawapres.
"Peraturan KPU 19/2023 belum diperbarui, yang menjadi
masalah mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02
yg tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023? Penerimaan
pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan
yang diskriminatif," papar Bambang yang juga dosen UMY Yogyakarta.
Bambang menilai, berita acara verifikasi dokumen persyaratan
bakan calon presiden dan calon wakil presiden tertanggal 28 Oktober 2023 cacat
prosedur. Sebab, dalam PKPU lama menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum memenuhi
syarat.
Berkas itu juga menyatakan bahwa pengesahan ini berdasarkan
pada PKPU 19/2023 yang belum direvisi sesuai Putusan 90.
"Bakal cawpres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal
syarat umur, diperlakukan sama dengan cawapres yang sudah memenuhi
syarat," pungkas Bambang. (disway)