Latest Post

 

Hakim Konstitusi Suhartoyo membuka sidang PHPU dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli di Mahkamah Konstitusi, 1 April 2024- (Dok. Mahkamah Konstitusi –MK)


SANCAnews.id – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Bambang Eka Cahya diusulkan sebagai ahli oleh pemohon Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perselisihan Pilpres 2024. persidangan di Mahkamah Konstitusi atau MK.

 

Dalam sidang pertama di MK, Bambang menyoroti pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilainya cacat hukum.

 

"Yang dimintakan keterangan kepada saya oleh penasehat hukum (Anies-Muhaimin) adalah tentang penetapan Gibran Rakabuming Raka, anak dari Presiden Jokowi, sebagai cawapres melanggar hukum dan konstitusi," kata Bambang mengawali keterangannya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024.

 

Bambang menjelaskan, Pasal 75 Undang-Undang Pemilu menyoroti peraturan dan keputusan KPU yang menurutnya dikangkangi. Bambang menjelaskan bahwa pada Ayat 1, KPU membentuk Peraturan KPU dan Keputusan KPU untuk menyelenggarakan Pemilu.

 

Sementara pada ayat 4, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR maupun pemerintah lewat rapat dengar pendapat untuk membentuk Peraturan KPU alias PKPU usai putusan MK diketok.

 

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023 telah mengubah syarat pencalonan wakil presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

 

Bambang juga memaparkan timeline aturan MK No 90 yang bisa lolos sebagai berikut:

 

Pada 9 Oktober 2023, PKPU 19/2023 menyatakan syarat pencalonan capres-cawapres paling rendah 40 tahun.

 

Pada 16 Oktober 2023, Putusan MK 90 mengubah syarat pencalonan itu menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

 

Pada 19 Oktober adalah pendaftaran capres dan cawapres.

 

Pada 25-29 Oktober adalah verifikasi dokumen pendaftaran, ujar dia, masih menggunakan PKPU 19/2023. Pada 3 November, PKPU 23/2023 mengubah persyaratan sesuai dengab Putusan 90. Adapun pada 13 November adalah penetapan capres dan cawapres.

 

"Peraturan KPU 19/2023 belum diperbarui, yang menjadi masalah mengapa menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi berkas paslon 02 yg tidak memenuhi syarat usia sesuai dengan PKPU 19/2023? Penerimaan pendaftaran Prabowo-Gibran yang tidak memenuhi syarat oleh KPU adalah tindakan yang diskriminatif," papar Bambang yang juga dosen UMY Yogyakarta.

 

Bambang menilai, berita acara verifikasi dokumen persyaratan bakan calon presiden dan calon wakil presiden tertanggal 28 Oktober 2023 cacat prosedur. Sebab, dalam PKPU lama menyatakan bahwa Prabowo-Gibran belum memenuhi syarat.

 

Berkas itu juga menyatakan bahwa pengesahan ini berdasarkan pada PKPU 19/2023 yang belum direvisi sesuai Putusan 90.

 

"Bakal cawpres Gibran yang sebenarnya berbeda dalam hal syarat umur, diperlakukan sama dengan cawapres yang sudah memenuhi syarat," pungkas Bambang. (disway)


Ekonom UI Faisal Basri 

 

SANCAnews.id – Pakar ekonomi Faisal Basri menyebut penyaluran bantuan sosial (bansos) jelang pemilu 2024 dinilai sangat ugal-ugalan. Ia memandang penyaluran bansos itu untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Faisal Basri saat menjadi ahli dari kubu pemohon pasangan calon presiden-wakil presiden 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau perselisihan hasil pemilu presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. (MK) Gedung, Jakarta, Senin (1/4).

 

"Bansos menjelang Pemilu 2024 sangat ugal-ugalan untuk memenangkan Prabowo-Gibran," kata Faisal Basri.

 

Faisal menjelaskan, pembagian bansos dinilai efektif digunakan para politisi di negara-negara berkembang. Mengingat, pendapatan masyarakat yang masih rendah, serta masih tingginya angka kemiskinan di Indonesia.

 

"Jadi secara umum pork barrel politics ini di negara berkembang wujudnya berbeda, karena pendapatan yang masih rendah, ada kemiskinan ya tinggi di Indonesia, penduduk miskin ekstrim, nyaris miskin, rentan miskin, itu kira-kira hampir separuh dari penduduk. Jadi santapan yang memang ada di depan mata para politisi, karena memang mereka lebih sensitif tentu saja terhadap pembagian-pembagian sejenis bansos, bansos yang adhoc sifatnya," ungkap Faisal.

 

Menurut Faisal, penyaluran bansos yang masif di tengah kontestasi demokrasi memang mengalami dilematis. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan imbauan agar ke depan, pada Pilkada 2024 tidak boleh ada penyaluran bansos.

 

"Sadar di sini, tapi pertanyaannya Pilkada dibatasi, Pemilu tidak. Jadi kan ini membuktikan betapa efektifnya bansos secara kuantitatif maupun kualitatif," cetus Faisal.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan, sidang lanjutan kali ini mendengar keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan dari kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

 

"Kita akan memulai sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi dan ahli dari pemohon 1. Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan, pemohon nomor 1 menyampaikan 7 ahli dan 11 saksi," kata Suhartoyo saat memimpin sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (1/4).

 

"Betul yah Pak Heru? (Heru Widodo tim kuasa hukum Anies Muhaimin)," tanya Suhartoyo.

 

"Betul yang mulia," jawab Heru.

 

Sebelum memulai persidangan, ke-7 saksi dan 11 saksi akan disumpah sesuai agama masing-masing. Hal ini agar mereka menyampaikan sesuai fakta dan keahliannya sebagai ahli yang dihadirkan ke persidangan.

 

"Baik. Kemudian dari 18 ini, yang beragama katolik Pak Antoni, selebihnya Islam baik saksi maupun ahli," pungkas Suhartoyo. (jawapos)



Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi waktu saksi dan ahli yang akan menyampaikan keterangan dalam sidang perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) 2024 maksimal 20 menit.

 

Menurut Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, batasan waktu saksi dan ahli tidak ideal untuk proses pembuktian yang optimal.

 

"Terutama untuk menggali pandangan dan keterangan yang diperlukan dalam PHPU Pilpres di MK," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (1/4).

 

Sebab perselisihan hasil pemilu tidak melulu soal kuantitatif, tapi juga menyangkut adanya pelanggaran yang mengakibatkan hasil menjadi inkonstitusional.

 

"MK mestinya mampu lebih akomodatif apabila ada hal yang harus didalami," tukas Titi.

 

Hakim MK, Suhartoyo, membatasi waktu maksimal 15 menit untuk saksi dan 20 menit untuk ahli. Waktu tersebut sudah termasuk bagian dari pendalaman.

 

“Masing-masing saksi dan ahli diberi waktu alokasi 15 menit untuk saksi dan ahli sampai 20 menit. Itu sudah termasuk dengan pendalaman,” kata Suhartoyo saat memimpin sidang, Senin (1/4). (rmol)


Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum, dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung Mahmakah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin (1/4/2024) 

 

SANCAnews.id – Ahli hukum administrasi yang diajukan kubu Pemohon I, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prof. Ridwan, S.H., M.Hum menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah.

 

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024).

 

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucap ahli, dalam persidangan, Senin pagi.

 

Akademisi Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini mengatakan, saat tahap pendaftaran, yaitu yang periodenya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanggal 19 Oktober - 25 Oktober 2023. Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 belum dihapus.

 

"Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 itu belum dihapus, belum diganti, belum diubah, sehingga dengan demikian, peraturan yang berlaku pada saat itu adalah peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 yang mensyaratkan pada calonnya itu berusia paling rendah 40 tahun," ucap Ridwan.

 

Namun demikian, ia menilai, KPU tetap menerbitkan Keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023 untuk menetapkan pasangan calon (paslon) yang telah mendaftar.

 

"Sehingga dengan demikian pada saat pendaftaran yang bersangkutan (Gibran) memang belum berusia 40 tahun. Baru kemudian baru setelah itu diterima pendaftaran itu, baru kemudian penetapannya sebagai pasangan calon itu menggunakan keputusan KPU nomor 1632 tahun 2023," jelasnya.

 

Kemudian, Ridwan mempersoalkan, konsideran keputusan KPU 1632 tahun 2023 yang masih menggunakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023 meski sudah tidak berlaku.

 

"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi, adalah pada konsideran menimbang huruf a (keputusan KPU 1632 tahun 2023), di sana disebutkan untuk melaksanakan pasal 52 ayat (1) PKPU 19 tahun 2023. Padahal keputusan tentang penetapan pasangan peserta pemilu itu diterbitkan tanggal 13 november, sementara PKPU itu sudah diubah pada tanggal 3 November," jelasnya.

 

"Kok masih dijadikan dasar pertimbangan menimbang, konsideran menimbang, itu secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," tutur Ridwan. (tribunnews)


Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir. 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presiden), Senin (1/4/2024).

 

Dalam sidang hari ini, ada agenda pemeriksaan 19 saksi dan ahli dari Tim Nasional AMIN.

 

Mahkamah Konstitusi nantinya akan mendengarkan pendapat Paslon Nomor Urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.

 

Saat dikonfirmasi bersama Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Ari Yusuf Amir enggan membeberkan nama 19 saksi dan ahli tersebut.

 

"Saksinya sudah di Jakarta semua. Maaf, enggak bisa (disebut namanya)," kata dia, saat dihubungi, Senin (1/4/2024).

 

Sementara itu, pada Rabu (27/3/2024) yang lalu, Ari sempat menyatakan pihaknya berencana mengundang sejumlah menteri untuk menjadi saksi.

 

Fikri Akan tetapi, hingga saat ini dia masih enggan mengungkapkan apakah mereka hadir dalam sidang ini atau tidak. Diketahui, 19 orang saksi dan ahli ini akan disumpah sebelum memberikan kesaksian.

 

Berdasarkan pantauan tim tvOnenews.com, setelah mengucap sumpah, para saksi dan ahli memberi kesaksian. Pihak pemohon dan termohon boleh melakukan pendalaman dengan bertanya pada saksi dan ahli.

 

"Sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan untuk mendengar keterangan saksi dan ahli dari Pemohon I.

 

Berdasarkan catatan yang disampaikan kepaniteraan pemohon I mengajikan tujuh ahli dan sebelas saksi," ujar Ketua MK, Suhartoyo.

 

Diberitakan sebelumnya, Suhartoyo mengatakan untuk masing-masing saksi dan ahli hanya diberi waktu 15 menit untuk saksi menyampaikan pemaparan, dan 20 menit untuk ahli menyampaikan pendapat. (tvone)


SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.